Bawaslu Pegunungan Bintang Selidiki Dugaan Pelanggaran Calon Kepala Daerah Petahana
Calon petahana di Kabupaten Pegunungan Bintang, Costan Oktemka, dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu. Costan tetap melantik sejumlah pejabat walaupun telah berstatus calon kepala daerah.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, tengah menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati petahana Costan Oktemka. Costan dilaporkan masih melantik sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang walaupun berstatus calon kepala daerah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang Yance Nawipa, saat dihubungi dari Jayapura, Kamis (1/10/2020), membenarkan adanya pelaporan tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Costan Oktemka. Pelapornya adalah adalah tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Pegunungan bintang lainnya, Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin.
Yance mengatakan, pihaknya masih mengkaji bukti-bukti yang dilampirkan pelapor. ”Kami telah mendapatkan surat keputusan KPU penetapan Costan sebagai calon kepala daerah. Pelapor juga memberikan bukti surat keputusan dan foto dokumentasi pelantikan pejabat,” katanya.
Aloysius Renwarin, kuasa hukum pasangan Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin, mengungkapkan, KPU Pegunungan Bintang telah menetapkan Costan dan Deki Deal sebagai calon bupati serta wakil bupati nomor urut satu pada 23 September 2020.
Akan tetapi, pada 25 September, Costan tetap melantik Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Dia mengatakan, hal itu tidak sesuai dengan Pasal 71 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 71 dalam UU Pilkada berbunyi, ”Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”.
”Costan telah melanggar Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Sebab, ia melantik pejabat sebelum mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Aloysius.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoach, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim untuk mendampingi Bawaslu Pegunungan Bintang terkait pelaporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Costan.
”Sesuai UU Pilkada, tidak boleh calon kepala daerah mengganti dan melantik pejabat baru. Tim Bawaslu Papua turut membantu penanganan laporan ini,” kata Ronald.
Denius Oupmabin, Ketua Tim Sukses Costan-Deki, menyatakan, laporan dari kuasa hukum pasangan nomor urut dua tidak mendasar. Costan hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang kepala daerah.
”Pelantikan para pejabat ini bertujuan agar tidak terhambatnya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Pegunungan Bintang. Kami meminta agar masalah ini tidak dipolitisasi,” kata Denius.