Pejabat Penyelenggara Dangdutan Tidak Akan Dapat Bantuan Hukum dari Partai
DPD Partai Golkar Jateng tidak akan memberi bantuan hukum bagi kadernya, Ketua DPD Golkar Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Wasmad yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu terjerat hukum setelah nekat menggelar dangdutan.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo terancam dipidana karena nekat menyelenggarakan hajatan dengan hiburan dangdutan di tengah pandemi. Wasmad yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Tegal tidak akan mendapat bantuan hukum dari partainya.
Wasmad menggelar resepsi pernikahan dan khitanan dua anaknya di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Dalam kegiatan itu, ratusan orang datang berkerumun dan beberapa di antaranya tidak memakai masker.
Di tengah kegiatan, Kepolisian Sektor Tegal Selatan mencabut izin kegiatan karena acara itu dinilai membahayakan kesehatan masyarakat. Kendati demikian, acara tersebut tetap dilanjutkan hingga Kamis (24/9/2020) dini hari.
”Kami menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan upaya bersama yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat yakni memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Tengah Wihaji, Sabtu (26/9/2020) di Batang.
Hingga Sabtu, kasus terkait Wasmad masih terus diselidiki polisi. Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Sengaja Tidak Menuruti Undang-Undang. Akibatnya, Wasmad terancam hukuman kurungan satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
”Kami serahkan semua agar diproses sesuai aturan yang berlaku. Kalau masalah hukum, kami tidak boleh intervensi, silakan saja,” kata Wihaji, Sabtu malam.
Wihaji menuturkan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Wasmad. Proses hukum terhadap Wasmad dinilai akan menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader Golkar.
DPD Golkar Jateng telah melayangkan teguran keras kepada Wasmad, Sabtu. Menurut Wihaji, teguran keras tersebut bermakna sebagai teguran terakhir. Jika sekali lagi melakukan kesalahan yang sama, Wasmad berpotensi diberhentikan.
”Dalam surat teguran tersebut, yang bersangkutan kami minta untuk tidak mengulangi perbuatannya dan kami minta untuk meminta maaf kepada publik. Selain itu, (Wasmad) harus menjadi teladan dalam melaksanakan protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Wihaji.
Sementara itu, Sekretaris DPD Golkar Jateng Juliyatmono mengatakan, Wasmad harus melakukan tindakan yang bisa diteladani publik dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya, membagikan masker gratis kepada masyarakat, menyemprot lingkungannya dengan cairan disinfektan, dan memberikan bantuan alat perlindungan diri kepada tenaga medis.
Kalau kemarin viral karena melanggar protokol kesehatan, kali ini harus viral karena melakukan hal-hal yang mendukung penerapan protokol kesehatan.
”Kalau kemarin viral karena melanggar protokol kesehatan, kali ini harus viral karena melakukan hal-hal yang mendukung penerapan protokol kesehatan. Dengan begitu, kepercayaan publik bisa pulih kembali,” kata Juliyatmono.
Sebelumnya, Wasmad mengaku bersalah karena nekat melanjutkan hajatan dengan hiburan dangdutan kendati izin acara sudah dicabut polisi. Ia merasa tidak enak hati terhadap tamu dan masyarakat yang datang untuk menyaksikan dangdutan. Pembubaran kegiatan dinilai akan membuat masyarakat kecewa.
Tes massal
Sebanyak 42 orang yang menjadi panitia dan warga yang hadir pada saat hajatan dites usap. Hal ini dilakukan atas perintah dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mendeteksi dini risiko munculnya kluster baru dari dangdutan tersebut.
”Saya harus memastikan sesuai arahan gubernur. Jadi, bukan hanya keluarga Wasmad saja yang dites usap tetapi juga warga sekitar yang hadir di acara hajatan,” kata Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi.
Jumadi mengatakan, sedikitnya 100 orang akan dites usap untuk mendeteksi potensi penyebaran Covid-19 di sekitar lokasi hajatan. Pada Jumat (25/9/2020), tes usap telah dijalani Wasmad dan lima anggota keluarganya. Setelah menjalani tes, mereka diminta mengisolasi diri di rumah.
Sejumlah pejabat seperti, Jumadi, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi, Kepala Polres Tegal Kota Ajun Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo, Komandan Kodim Tegal Letnan Kolonel Infanteri Sutan Padapotan Siregar, dan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro sempat hadir dalam hajatan tersebut. Bahkan, Dedy juga terpantau sempat naik ke atas panggung.
Kendati sempat hadir dan naik ke panggung, Dedy mengaku dirinya tidak tahu bahwa acara tersebut akan digelar sampai malam. Dedy juga tidak menyangka kegiatan itu berpotensi dihadiri ratusan orang.
”Saya sempat kondangan, tapi tidak tahu kalau ada acara ramai-ramai. Kalau tahu, pasti sudah saya bubarkan,” kata Dedy.
Hingga Sabtu malam, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Tegal sebanyak 211 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61 orang isolasi mandiri, 25 orang dirawat, 77 orang sembuh, dan 21 orang meninggal.