logo Kompas.id
NusantaraDitegur Gubernur, Pemkot Tegal...
Iklan

Ditegur Gubernur, Pemkot Tegal Larang Hajatan hingga Akhir Oktober

Pelarangan itu terjadi setelah publik menyoroti penyelenggaraan hajatan dan pentas dangdut di lapangan terbuka yang diselenggarakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.

Oleh
KRISTI UTAMI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/19G3VlbfGc_MJc7JjG0pe5aiYfQ=/1024x696/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FDSC08024_1600874831.jpg
KOMPAS/KRISTI UTAMI

Warga berkerumun di depan panggung dangdut dalam rangka memeriahkan pesta pernikahan dan khitanan anak Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, Rabu (23/9/2020). Kegiatan itu dikritisi karena mengundang kerumunan di tengah pandemi.

TEGAL, KOMPAS — Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, berkomitmen melarang penyelenggaraan hajatan hingga akhir Oktober. Hal itu dilakukan setelah Pemkot Tegal ditegur Gubernur Jateng dan Kapolri karena mengizinkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar dangdutan memeriahkan pesta pernikahan dan khitanan dua anaknya.

Wasmad menggelar resepsi pernikahan dan khitanan di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020). Untuk menghibur tamu undangan, Wasmad mengundang orkes dangdut yang beraksi dari mulai Rabu siang hingga dini hari.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000