Pengawasan aktivitas masyarakat di tempat umum Karawang, Jawa Barat, kian diperketat pada malam hari. Hal ini untuk mencegah munculnya kluster baru Covid-19 dari tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Karawang memberlakukan pembatasan aktivitas warga pada malam hari untuk mengurangi munculnya kluster baru Covid-19. Dalam aturan tersebut, kegiatan usaha mal dan pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00, pengelola warung makan, restoran, dan swalayan dibatasi sampai pukul 18.00. Adapun kegiatan masyarakat dan kelompok masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00.
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri, Kamis (24/9/2020), mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku Rabu (23/9) sampai batas waktu yang belum ditentukan mengingat peningkatan kasus di Karawang terus bertambah setiap hari. Mereka yang melanggar akan diberikan sanksi sosial.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500/4998-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha/Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, serta Kegiatan Usaha Lainnya dan Pembatasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COvid-19 di Karawang.
Kegiatan masyarakat dan kelompok masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00.
Seperti diketahui, awal minggu ini Karawang kembali masuk dalam zona risiko tinggi atau zona merah di Jabar. Hingga saat ini, lebih dari 30 persen dari total kasus di Karawang berasal dari kluster industri. Mayoritas adalah karyawan yang melakukan perjalanan lintas wilayah dari pabrik menuju rumah di luar kabupaten.
Potensi penularan dari kluster tersebut mungkin saja terjadi di luar area industri. Sebagian pekerja kemungkinan berkumpul bersama teman di tempat umum sepulang kerja hingga malam hari. Sementara sulit untuk mengontrol pergerakan pengunjung yang datang dan pergi cepat. Masyarakat rentan tertular atau menularkan Covid-19 di tempat umum.
Apalagi, potensi kerumunan mungkin terjadi karena mulai memasuki masa kampanye Pilkada 2020. ”Apa pun bentuk kerumunannya dibatasi. Kami akan bersinergi dengan Komisi Pemilihan Umum Karawang untuk memastikan kampanye dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” ujar Acep.
Sejauh ini, tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Karawang telah resmi ditetapkan dan melakukan pengambilan nomor urut. Semua pasangan calon berkomitmen menaati dan mendukung upaya pemerintah dalam menekan penularan Covid-19. Mereka juga mengimbau agar pendukungnya disiplin dan tidak datang ke lokasi saat penetapan dan pengambilan nomor urut.
Untuk mengawasi masyarakat Karawang agar tetap patuh, tim penindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 telah diresmikan kemarin. Tim akan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Karawang dan Kodim 0604/Karawang. Kegiatan pengawasan ini bernama operasi yustisi protokol kesehatan.
Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin mengatakan, tim tersebut bekerja dengan bergerak mencari warga yang melanggar protokol kesehatan. Jika menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan, mereka akan diberi sanksi yang beragam, yakni mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Fokus pengawasan ada di tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, yakni pasar, mal, toko swalayan, dan kafe. Pemberian sanksi itu sesuai Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Pergub Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Karawang Nomor 63 Tahun 2020.