Bawaslu Kaji Insiden Kerumunan Massa Saat Pleno Terbuka Pilkada Sleman
Kerumunan tercipta dalam rapat pleno terbuka dengan agenda pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Sleman 2020. Bawaslu setempat tengah mengkaji insiden tersebut.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Kerumunan tercipta dalam rapat pleno terbuka dengan agenda pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Sleman 2020. Sebelumnya, pasangan calon telah diberitahukan agar tidak membawa massa pendukung pada acara tersebut. Badan Pengawas Pemilu setempat tengah mengkaji insiden itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman mengadakan rapat pleno terbuka di Gedung Serba Guna Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (24/9/2020). Ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang hadir dalam acara itu, yakni Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa, Sri Muslimatun-Amin Purnama, dan Danang Wicaksana-Agus Kholik.
Hasil rapat itu memutuskan Danang Wicaksana-Agus Kholik sebagai pasangan calon nomor urut 1, Sri Muslimatun-Amin Purnama menjadi pasangan calon nomor urut 2, sedangkan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa memperoleh nomor urut 3.
Berdasarkan pantauan, protokol kesehatan berupa pemakaian masker dan jaga jarak aman memang sudah diterapkan di area gedung pelaksanaan rapat yang berada di ruang terbuka. Kursi antarpeserta rapat dibuat saling berjarak. Semua peserta rapat yang masuk juga dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu.
Namun, massa pendukung pasangan calon teramati tidak menerapkan hal tersebut. Kerumunan massa terjadi di luar area gedung. Pendukung terlihat berkerumun dengan membawa atribut nomor urut pasangan calon yang didukung.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan, pihaknya perlu mengkaji lebih lanjut mengenai kerumunan yang tercipta dalam rapat pleno tersebut. Pihaknya akan menggunakan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Tertuang dalam peraturan itu, protokol kesehatan harus diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Jika kedatangan massa pendukung itu dianggap sebagai pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Sleman mengenai sanksi bagi pasangan calon yang melanggar.
”Intinya, saat pengundian nomor urut, pasangan calon tidak boleh membawa pendukung, arak-arakan, dan segala macamnya. Nanti hal ini akan kami kaji. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan bagaimana sikap kami,” tutur Arjuna.
Arjuna menambahkan, jika kedatangan massa pendukung itu dianggap sebagai pelanggaran, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU Sleman mengenai sanksi bagi pasangan calon yang melanggar. Selanjutnya, KPU Sleman harus menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam waktu tujuh hari setelahnya.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menyampaikan, pihaknya telah mengimbau semua pasangan calon agar tidak membawa massa pendukung dalam rapat pleno terbuka tersebut. Bahkan, ia mendorong supaya para pasangan calon bisa menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada 2020. Sebab, kampanye juga harus dilakukan dengan protokol kesehatan agar tak menciptakan kerumunan massa.
”Kewajiban kami memberikan sosialisasi kepada pasangan calon agar menegakkan protokol kesehatan. Terutama, ke depan, masa kampanye ini perlu ditegakkan protokol kesehatannya. Kampanye bakal berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020,” kata Trapsi.
Pendukung ingin ikut partisipasi memantapkan (pengundian nomor urut). Namanya pendukung, senang sekali apabila bareng-bareng. (Kustini Sri Purnomo)
Calon bupati Sleman nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo, menyampaikan, kedatangan massa merupakan inisiatif pribadi para pendukung tersebut. Para pendukung ingin berpartisipasi langsung dalam rapat pleno itu. Pihaknya berjanji, dalam kampanye, protokol kesehatan bakal dikedepankan.
”Pendukung ini ingin ikut partisipasi memantapkan (pengundian nomor urut). Namanya pendukung, senang sekali apabila bareng-bareng. Dengan aturan yang baru (Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020), semua pendukung kami akan mematuhi aturan yang ada,” kata Kustini.
Hal serupa disampaikan calon bupati Sleman nomor urut 1, Danang Wicaksana. Menurut dia, para pendukung turut hadir atas kehendak masing-masing. Namun, ia meminta para pendukungnya menerapkan protokol kesehatan ketat, khususnya dalam masa kampanye.
”Kami sangat menjunjung protokol kesehatan. Kami tidak mau proses kampanye ke depan jadi kluster penularan baru. Kami ingin seluruh simpatisan, sukarelawan, dan warga Sleman mengutamakan keselamatan,” kata Danang.
Sementara itu, calon bupati Sleman nomor urut 2, Sri Muslimatun, menyatakan pihaknya tidak membawa pendukung dalam rapat pleno terbuka. Ia mengaku hanya datang bersama calon wakil bupati Sleman nomor urut 2, Amin Purnama, dan seorang liaison officer. Ia menginginkan masa kampanye nanti juga berlangsung damai dan mengutamakan kesehatan.
”Kampanye harus damai, aman, sehat, dan selamat. Hari ini, kami sama sekali tidak membawa massa,” kata Muslimatun.