Penegakan Hukum bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Sumsel Diperketat
Penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan di Sumatera Selatan akan diperketat, terutama mendekati masa pemilu. Warga yang nekat melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi pidana.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan di Sumatera Selatan akan diperketat, terutama mendekati masa pilkada. Bahkan, bagi warga yang tetap nekat melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi yang bisa berujung pada pidana.
Hal ini disampaikan Kepala Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Inspektur Jenderal Eko Indra Heri saat melepas tim penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Palembang, Selasa (22/9/2020). Tim ini disebar di sejumlah kawasan publik untuk melakukan penegakan hukum Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 37 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Masa Covid-19 di Sumsel.
Eko mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan sebenarnya sudah berlangsung sejak satu minggu yang lalu. Hanya saja saat ini semakin diperketat mengingat adanya tahapan pilkada termasuk dalam penyelenggaraan kampanye. ”Di masa ini, sangat rentan terjadi penularan karena ada kemungkinan terjadinya kerumunan,” ucap Eko.
Di masa ini, sangat rentan terjadi penularan karena ada kemungkinan terjadinya kerumunan.
Menurut dia, saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih menaati protokol kesehatan, terutama untuk tetap pakai masker dan tidak berkerumun. Bahkan, Eko menyarankan agar pada masa kampanye kerumunan bisa dikurangi, bahkan mungkin dihilangkan. ”Kita berharap agar tidak ada pengerahan massa. Jangan ada kluster baru akibat pilkada,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, ungkap Eko, pihaknya sudah menyurati seluruh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta ketua partai politik di seluruh Sumsel untuk gencar menerapkan protokol kesehatan. Menurut dia, beberapa tahapan pilkada memang sangat rentan penularan, baik pada masa kampanye maupun saat pemungutan suara.
Untuk itu, ujar Eko, pihaknya akan menindak tegas warga yang tetap mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan. Selain akan dikenai tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Pergub Sumsel dan Perwali/ Perbub, pelanggar juga dapat dijerat dengan Pasal 212 KUHP, yakni sanksi bagi orang yang melawan petugas. ”Jika kita peringatkan tetap dilawan, tentu akan dikenai sanksi tersebut,” ucap Eko.
Namun, Eko berharap masyarakat segera menyadari bahwa melakukan protokol kesehatan bukan untuk kepentingan aparat, melainkan untuk kepentingan bersama. Tindakan hukum adalah langkah terakhir.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Selatan Aris Saputra menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah operasi yustisi. Hal ini akan terus dilakukan untuk mengurangi potensi penularan. Operasi ini juga akan berlangsung pada saat proses kampanye berlangsung.
Proses edukasi dan sosialisasi untuk penerapan protokol kesehatan terus dilakukan di sejumlah titik keramaian, seperti pasar tradisional dan pusat perbelanjaan serta pusat kerumunan yang lain. Tujuannya agar penularan dapat dihentikan.
Wali Kota Palembang Harnojoyo berharap pengetatan penegakan hukum dapat mengurangi potensi penularan, terutama di Palembang. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan.
Kalaupun ada yang sudah terpapar, lebih baik untuk melakukan isolasi mandiri dan tetap mengenakan masker. Bahkan, Harnojoyo berharap agar operasi sosialisasi dan yustisi ini dapat berlangsung hingga kondisi Palembang membaik. ”Kalau bisa, pengetatan protokol kesehatan ini dapat berlangsung sampai Palembang bisa masuk ke zona hijau,” ucapnya.