Dua dari tiga bakal calon gubernur Sulawesi Utara menandatangani pernyataan sikap mendukung penegakan protokol kesehatan pencegah Covid-19 sepanjang tahapan Pilkada 2020. Di saat yang sama, kepolisian menyiapkan sanksi.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Dua dari tiga bakal calon gubernur Sulawesi Utara menandatangani pernyataan sikap mendukung penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sepanjang tahapan Pilkada 2020. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara pun menyatakan siap menindaklanjuti laporan pelanggaran dalam bentuk mobilisasi massa pendukung selama kampanye.
Dua bakal calon gubernur Sulut itu adalah petahana Olly Dondokambey dan Vonnie Anneke Panambunan bersama bakal calon wakilnya, Hendry Runtuwene. Pernyataan itu ditandatangani dalam acara Silaturahmi Kebangsaan jelang Pilkada 2020 yang digelar Polda Sulut, Selasa (22/9/2020), di Manado.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, yang berpasangan dengan Olly, tidak hadir karena sedang bertugas. Satu bakal pasangan calon lainnya, yakni Christiany Eugenia Paruntu dan Sehan Salim Landjar, juga tidak hadir karena sedang dalam perjalanan dinas.
Pernyataan yang berbunyi ”mendukung pemilihan gubernur yang damai dan sehat dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19” itu juga ditandatangani perwakilan dari Polda Sulut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut. Pemprov Sulut, partai politik, serta para pemuka agama turut berpartisipasi.
Olly mengatakan, penandatanganan komitmen ini sangat penting demi mewujudkan pilkada yang jauh dari gangguan Covid-19, terutama pada tahap kampanye. Ia menyatakan akan selalu mendukung keputusan pemerintah pusat untuk tetap menjalankan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Namun, ia juga meminta pendukungnya menaati protokol kesehatan.
”Pendukung Olly-Steven sangat tertib. Saya sudah mengimbau partai-partai pengusung, khususnya PDI-P, untuk melaksanakan tanggung jawab pemenangan tanpa melupakan protokol kesehatan dari pemerintah. Jaga jarak, kenakan masker, dan rajin cuci tangan agar pilkada tidak terhambat Covid-19,” ujar Olly.
Sementara itu, Vonnie menyampaikan, upaya menjaga kesehatan masyarakat adalah hal yang utama dalam pelaksanaan Pilkada 2020, sama pentingnya dengan upaya menjaga perdamaian. Bupati Minahasa Utara itu pun meminta semua warga Sulut menaati protokol kesehatan.
”Mari selalu menjaga kesehatan dalam menghadapi Covid-19. Jangan lupa selalu takut akan Tuhan agar pandemi ini segera berlalu,” kata Vonnie.
Kendati begitu, keduanya tidak memaparkan langkah-langkah untuk mencegah kerumunan massa selama kampanye. Olly hanya menyatakan sudah meminta partai untuk tidak mengumpulkan massa, tetapi masih merahasiakan strategi dan metode kampanyenya. Adapun Vonnie tidak memberikan keterangan.
Sebaliknya, bakal calon wakil gubernur Sehan Salim Landjar, yang bersama pasangannya, Christiany Eugenia Paruntu, belum menandatangani pernyataan sikap itu, menyatakan akan melaksanakan Pilkada 2020 melalui konferensi video. Ia dan Christiany juga akan mencoba kampanye dari rumah ke rumah warga sambil pawai dengan menaiki mobil. ”Ada delapan cara kampanye yang saya tahu. Jadi, tidak ada masalah buat saya. Menjadi tanggung jawab calon pemimpin untuk mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Kepala Polda Sulut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengapresiasi komitmen calon untuk mewujudkan Pilkada 2020 yang sehat. Ini juga merupakan bagian dari upaya membentuk kesepahaman antara penyelenggara pemilu, kepolisian, dan bakal pasangan calon tentang konsekuensi pelanggaran terhadap protokol kesehatan.
Kita harus sepakat untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol masyarakat.
Jajaran kepolisian di Sulut saat ini sedang menggencarkan Operasi Yustisi untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam mengenakan masker dan menjauhi kerumunan. Namun, tantangan akan lebih besar selama pelaksanaan Pilkada 2020.
Karena itu, Panca menyatakan akan serius menyelidiki dan menyidik laporan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam bentuk pengumpulan massa. Dua regulasi ini diperlukan karena Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur penyelenggaraan Pilkada 2020 belum mengatur pelanggaran di luar prosedur pemilihan.
Namun, menurut Panca, tugas kepolisian akan lebih dimudahkan jika setiap daerah memiliki peraturan daerah sehingga pemerintah daerah bisa turut mengerahkan satuan polisi pamong praja. ”Akan tetapi, jangan sampai aturan demikian dipolitisasi. Kita harus sepakat untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan,” kata Panca.
Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, menambahkan, KPU telah berencana membuat perubahan baru pada PKPU No 10/2020 yang merupakan perubahan pertama dari PKPU No 6/2020 tentang penyelenggaraan Pilkada 2020 selama wabah Covid-19. Sebab, peraturan itu belum memuat tata cara pelaksanaan kampanye dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dengan demikian, ia berharap penumpukan massa pendukung di depan kantor KPU Sulut bisa dicegah pada tahapan berikutnya. ”Itu sulit diatur, siapa yang harus disalahkan? Apakah mungkin nantinya kita buat kampanye secara virtual, itu masih terus kami bahas bersama pihak-pihak terkait, seperti kepolisian dan gugus tugas Covid-19,” kata Salman.
Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, belum ada lonjakan kasus baru Covid-19 sejak 4-6 September lalu ketika pendaftaran calon diiringi kerumunan pendukung di depan kantor KPU. Namun, ia berharap tidak ada penumpukan massa lagi mulai tahapan yang paling dekat, yaitu pengambilan nomor urut.
Menurut Herwyn, Bawaslu dapat memidanakan pasangan calon jika hasil laporan pengawasan menyatakan demikian. Ia juga akan meninjau peraturan wali kota dan gubernur yang dapat digunakan untuk menjatuhkan sanksi jika ada kerumunan massa.