Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, tahapan pemilihan kepala daerah dapat dipangkas. Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan mengatur secara internal tahapan itu kemudian berkonsultasi dengan Kemendagri.
Oleh
Kornelis Kewa Ama
·4 menit baca
KUPANG, KOMPAS — Dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, tahapan pemilihan kepala daerah dipangkas. Komisi Pemilihan Umum memiliki kewenangan mengatur secara internal tahapan itu kemudian berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Achmat Atang, di Kupang, Jumat (18/9/2020), mengatakan, tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang ada saat ini dinilai terlalu panjang, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Tahapan pilkada dibuat tanpa mempertimbangkan ada bencana.
”Pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19 yang sangat mengancam kesehatan masyarakat dan peserta pilkada. Jadi, untuk meminimalkan, bahkan mencegah penyebaran Covid-19, tahapan bisa dipersingkat,” kata Atang.
Caranya semisal kampanye tatap muka dalam bentuk seminar dengan memanfaatkan media televisi atau radio. Pola ini selain mempersingkat waktu kampanye sekaligus tidak menimbulkan kerumunan.
Pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19 yang sangat mengancam kesehatan masyarakat dan peserta pilkada. Jadi, untuk meminimalkan, bahkan mencegah penyebaran Covid-19, tahapan bisa dipersingkat. (Achmat Atang)
Soal visi dan misi para bakal calon bupati dan wakil bupati atau gubernur dapat disampaikan melalui televisi, radio, media Zoom, seminar daring, atau Youtube. Kampanye seperti ini tidak bakal menularkan Covid-19.
Hampir semua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di sembilan kabupaten di NTT sudah dikenal masyarakat. Mayoritas mereka berasal dari daerah itu. Masyarakat lebih mengenal karakter, perilaku, keterampilan, integritas, dan kecerdasan mereka sudah jauh hari sebelumnya dibanding masa kampanye berlangsung. Apa saja jasa, pengabdian, dan kenangan yang pernah diberikan kepada masyarakat setempat sebelum orang itu mencalonkan diri.
Memperpendek
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU punya kewenangan internal memperpendek tahapan pilkada tersebut. KPU bisa koordinasikan dengan Kemendagri soal perpendek tahapan Pilkada ini. Pemangkasan tahapan pemilu demi kebaikan masyarakat. Semua orang memahami kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Ia mengatakan, wacana penundaan pilkada itu tidak mungkin. Kapan pandemi Covid-19 berakhir, semua orang tidak tahu. Penundaan justru makin memperkeruh suasana. Pihak KPU sudah dua kali menunda pelaksanaan Pemilu 2020, yakni dari Juni dan Juli 2020 kemudian dipastikan 9 Desember 2020.
Namun, pelaksanaan pemilu dengan tahapan panjang dengan melibatkan massa dalam jumlah besar seperti terjadi saat ini juga tidak bisa dipertahankan di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang. Misalnya, pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati 4-6 September 2020. Sejumlah pasangan bakal calon kepala daerah telah melibatkan ratusan massa dan mengabaikan protokol kesehatan.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang John Tuba Helan mendukung gagasan pemangkasan tahapan Pilkada tersebut. Paling penting, prinsip yang diatur undang-undang tidak dikurangi. Hanya hal-hal yang menjadi kewenangan KPU seperti peraturan KPU tentang jadwal pelaksanaan pilkada bisa diatur KPU sendiri.
Jenis kampanye
Misalnya, peraturan penundaan pelaksanaan pilkada dari Juni, kemudian digeser ke bulan Juli dan terakhir Desember 2020. ”Pergeseran waktu, KPU langsung bisa merevisi dengan jenis kampanye yang disyaratkan dalam masa pandemi Covid-19 ini, seperti melarang kampanye terbuka yang mengerahkan massa dalam jumlah besar,” kata John.
Mengumpulkan massa dalam jumlah besar tidak banyak pengaruh dalam mendongkrak dukungan bagi balon tersebut.
Ia mengatakan, KPU dan Bawaslu mempunyai kewenangan menjalankan dan mengawasi pemilu. Di pihak lain, Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 punya kewenangan mencegah penularan Covid-19. Lembaga-lembaga ini bisa saling bekerja sama agar pemilu tetap berlangsung 9 Desember 2020, tanpa merugikan kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan NTT Messerassi Ataupah mengatakan, salah satu bakal calon bupati Ngada, Kristoforus Loko, sebelumnya dinyatakan terpapar Covid-19, kini sudah dinyatakan sembuh setelah 11 hari dirawat di RSUD Yohannes Kupang. Dua kali hasil tes usap negatif.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu mengatakan, soal pemangkasan tahapan pilkada, itu kewenangan KPU. Pihaknya tetap menjalankan prosedur pilkada sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Jika ada perubahan soal tahapan kampanye, tentu akan dijalankan.
Tentang kesembuhan Kristoforus Loko, balon bupati Ngada, dari Covid-19, Thomas mengatakan, jika KPU Ngada telah menerima pemberitahuan dari Satgas Covid-19 Ngada perihal kesembuhan itu, berita acara penundaan tahap pilkada terhadap bakal calon bupati-wakil bupati Ngada itu segera dicabut.
Setelah berita acara penundaan dicabut, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan yang berlangsung di RSUD Yohannes Kupang dan verifikasi berkas administrasi pencalonan pasangan. ”Saat ini pemeriksaan kesehatan dan verifikasi syarat calon belum dilakukan,” ujarnya.