Polisi Gagalkan Penyelundupan 110 Kilogram Ganja di Padang
Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil mengungkap penyelundupan 110 kilogram ganja asal Sumatera Utara di Padang, Sumbar. Ganja siap edar itu, menurut rencana, akan dibawa pengedar ke Jakarta.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Personel Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengagalkan penyelundupan 110 kilogram ganja asal Sumatera Utara di Padang. Ganja kering siap edar itu, menurut rencana, akan dibawa ke Jakarta. Seorang tersangka ditahan dalam kasus ini.
Tersangka kasus ini adalah RR (27), warga Kecamatan Talang Putih, Kota Palembang, Sumatera Selatan. RR ditangkap di Jalan Utama Durian Tarung, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Selasa (15/9/2020) siang.
”Ini adalah penangkapan terbesar semenjak Ditresnarkoba dijabat direktur baru (sejak akhir Agustus 2020),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Kamis (17/9/2020), dalam siaran pers yang diterima Kompas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat kepada tim Ditresnarkoba Polda Sumbar. Pelapor menyebutkan, paket ganja itu dibawa dari perbatasan Sumbar-Sumut, tepatnya di Panyabungan, Mandailing Natal, Sumut, menggunakan mobil rental.
Memperoleh informasi ini, kata Wahyu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan membuntuti Toyota Avanza yang dicurigai mengangkut ganja. Kendaraan tersebut masuk ke wilayah Kota Padang, kemudian menuju sebuah rumah di Kecamatan Koto Tangah.
”Kami kemudian menangkap RR yang sedang memikul barang bukti ganja. Saat penggeledahan, kami menemukan 110 paket besar (1 kilogram per paket) diduga ganja yang dibungkus plastik putih,” kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap RR, paket ganja siap edar itu akan dibawa ke Jakarta. RR mengaku disuruh NN. Adapun RR sudah dua kali menyelundupkan ganja dari Panyabungan.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RR terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Sebelumnya, kasus penyelundupan ganja dalam jumlah besar dari Mandailing Natal pernah diungkap Polres Pasaman pada Senin (10/8/2020). Total ada 102 paket besar ganja kering besar ganja kering (1 kg per paket). Paket itu disita dari RTF (21) dan MF (20) di Jalan Lintas Medan-Bukittinggi di Pasar Salibawan, Jorong IV Salibawan, Nagari Sundatar, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Inspektur Satu Syafri Munir menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kecelakaan dua mobil pada Senin sekitar pukul 06.00. Salah satu mobil ternyata mengangkut lima karung goni berisi 102 paket besar ganja. Namun, pengemudi dan penumpang mobil sudah tidak ada.
Polisi kemudian menyita barang bukti dan mencari pemilik paket ganja tersebut. Senin pukul 08.45, polisi mengintai dua sepeda motor yang menaikkan masing-masing satu penumpang di Nagari Sundatar, sekitar 2 kilometer dari lokasi penemuan barang bukti.
Setelah pengejaran, dua sepeda motor itu kemudian dihentikan paksa. Walaupun satu sepeda motor sempat kabur, polisi berhasil menghentikannya. Polisi pun menangkap dua penumpang sepeda motor itu sebagai pemilik 102 paket ganja. Tersangka RTF juga kedapatan membawa senjata api jenis air softgun dengan satu butir amunisi.
”Kedua orang ini mengaku sebagai pembawa narkotika diduga jenis ganja kering sebanyak 102 paket dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Syafri.