Kasus Covid-19 Tinggi, Tantangan Pilkada Balikpapan
Penyelenggaraan Pilkada 2020 saat kasus Covid-19 belum menurun di Balikpapan menghadapi tantangan. KPU Balikpapan masih menunggu arahan dari pusat untuk detail teknis dalam tahapan pilkada selanjutnya.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Penyelenggaraan Pilkada 2020 saat kasus Covid-19 belum menurun di Balikpapan menghadapi tantangan. Komisi Pemilihan Umum Balikpapan masih menunggu arahan dari pusat untuk detail teknis dalam tahapan pilkada selanjutnya.
Kota Balikpapan tercatat sebagai wilayah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur. Bahkan, jumlah pasien yang dirawat melebihi kapasitas tempat tidur di rumah sakit dalam tiga hari terakhir. Hingga Kamis (17/9/2020), terdapat 309 pasien yang dirawat di rumah sakit. Sementara hanya tersedia 306 tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit untuk pasien Covid-19.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan masih menunggu detail peraturan KPU (PKPU) terkait detail peraturan kampanye yang tengah dirancang KPU RI. Hingga saat ini, KPU Balikpapan masih mengacu pada pembatasan jumlah massa dalam pelaksanaan kampanye.
”Kampanye sendiri tidak ada yang berubah konsepnya di masa pandemi atau tidak. Bedanya, hanya dibatasi jumlah orang ketika kampanye dengan menetapkan protokol kesehatan. Kami masih menunggu detail tahapan kampanye dari KPU RI,” kata Thoha di Balikpapan, Kamis (17/9/2020).
Agenda terdekat dalam tahapan pilkada di Balikpapan adalah penetapan pasangan calon kepala daerah pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September. Berkaca dari pilkada sebelumnya, dua agenda itu berpotensi mengumpulkan banyak orang dari simpatisan calon kepala daerah. Thoha mengatakan belum ada aturan detail terkait pelaksanaan dua agenda itu.
KPU Balikpapan sudah menyiapkan skenario untuk mengantisipasi kerumunan massa dengan mengundang sedikit orang. Pada tahapan itu, pihak yang diundang hanya pasangan calon dan perwakilan partai pengusung. Tempat penyelenggaraan kegiatan juga dibatasi jumlah tempat duduknya.
Kampanye sendiri tidak ada yang berubah konsepnya di masa pandemi atau tidak. Bedanya, hanya dibatasi jumlah orang ketika kampanye dengan menetapkan protokol kesehatan.
”Pada agenda penetapan dan pengundian nomor, kami tetapkan dengan mengundang pasangan calon dan tentu saja tidak boleh membawa massa. Kami sudah berkoordinasi dengan partai politik, kepolisian, satpol PP, dan pemerintah setempat untuk antisipasi itu,” ujar Thoha.
Saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah pada 4 September, terdapat arak-arakan dan kerumunan massa simpatisan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz di depan kantor KPU Kota Balikpapan. Meskipun sebagian besar orang mengenakan masker, kerumunan tak bisa dihindarkan. Kerumunan massa baru bisa dibatasi di dalam kantor KPU.
Rahmad-Thohari, yang kemungkinan menjadi calon tunggal, mengaku sudah mengimbau pendukungnya untuk tidak hadir saat pendaftaran. Mereka tidak bisa membendung dukungan simpatisan yang hadir saat itu. Rahmad mengatakan akan mengikuti aturan yang dikeluarkan KPU RI dalam tahapan selanjutnya.
”Jangan sampai ada kluster baru yang timbul akibat pilkada. Semaksimal mungkin kami menekan adanya kerumunan massa dengan memaksimalkan sosialisasi virtual di media sosial,” ujar Rahmad ketika dihubungi.
Dalam tahapan selanjutnya, ia berkomitmen untuk menekan potensi kerumunan orang. Rahmad mengatakan, konsep yang sudah disiapkan untuk tahapan selanjutnya hingga kampanye adalah memaksimalkan kampanye dengan media sosial melalui semua partai pengusung. Selain itu, ia tidak memiliki agenda konser yang berpotensi mengumpulkan massa.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan Agustan mengatakan, ada indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saat pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Balikpapan. Hal itu dilihat dari arak-arakan yang berlangsung saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di luar kantor KPU Balikpapan.
”Mekanisme pendaftaran memang tidak mengatur detail pengumpulan massa dan arak-arakan. Kami sudah mendapat instruksi dari Bawaslu RI. Terkait pengumpulan massa, ada indikasi melanggar peraturan lainnya di luar peraturan pilkada,” ujar Agustan ketika dihubungi, Sabtu (12/9/2020).
Ia menambahkan, arak-arakan dan kerumunan massa terjadi di luar pagar kantor KPU Balikpapan. Saat pasangan bakal calon kepala daerah masuk ke kantor KPU Balikpapan, peserta bisa dibatasi sesuai protokol kesehatan. Agustan mengatakan, pihaknya tengah mengkaji hal itu untuk memberi rekomendasi kepada kepolisian.
Untuk tahapan selanjutnya, Bawaslu Balikpapan dan KPU Balikpapan sudah berkoordinasi dengan semua partai untuk menghindari kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. Namun, belum ada aturan yang jelas terkait hal itu sehingga bentuknya masih berupa imbauan.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraini, mengatakan, perlu disiapkan rumusan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan pilkada. Selain itu, pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu mempertimbangkan untuk menunda pilkada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi.
Dalam Pasal 122 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah diubah menjadi UU No 10/2016, penundaan pemilihan dapat dilakukan KPU tanpa harus meminta pendapat pemerintah dan DPR. ”KPU harus jujur melihat kondisi daerah dan tidak membiarkan warga menghadapi risiko,” kata Titi (Kompas, 15/9/2020).