Tingginya Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Jatim, Sarana Kesehatan Ditambah
Penambahan kasus positif Covid-19 di Jawa Timur yang tinggi diantisipasi dengan meningkatkan kapasitas layanan RS rujukan. Selain menambah tempat tidur hingga 20 persen, fasilitas perawatan intensif juga ditingkatkan.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Penambahan kasus positif Covid-19 di Jawa Timur yang tinggi diantisipasi dengan meningkatkan kapasitas layanan rumah sakit rujukan. Selain menambah tempat tidur hingga 20 persen, fasilitas perawatan intensif juga ditingkatkan. Hingga saat ini, sebanyak 76 ventilator didistribusikan ke 33 rumah sakit rujukan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim Herlin Ferliana mengatakan, dari total 127 rumah sakit (RS) rujukan Covid-19 di wilayahnya, sebanyak 101 di antaranya mengajukan permohonan bantuan ventilator. Ventilator merupakan alat bantu pernapasan yang jamak dioperasikan di ruang perawatan intensif (ICU).
Untuk membantu RS rujukan Covid-19 yang memerlukan ventilator, Pemprov Jatim telah menyalurkan bantuan alat secara bertahap. Ventilator ini merupakan bantuan dari USAID melalui Kemenkes.
Pada masa pandemi Covid-19, ventilator merupakan alat yang banyak diperlukan karena diharapkan bisa membantu pasien terkonfirmasi positif yang mengalami masalah pernapasan. Namun, masih banyak rumah sakit rujukan Covid-19 yang tidak memiliki ventilator atau sudah memiliki, tetapi jumlahnya tidak sebanding dengan kebutuhan pasien.
”Untuk membantu RS rujukan Covid-19 yang memerlukan ventilator, Pemprov Jatim telah menyalurkan bantuan alat secara bertahap. Ventilator ini merupakan bantuan dari USAID melalui Kemenkes,” ujar Herlin di sela acara penyerahan bantuan ventilator di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Rabu (16/9/2020).
Herlin menambahkan, Pemprov Jatim mendapat bantuan 210 ventilator. Hingga saat ini, sudah 76 ventilator yang terdistribusikan ke 33 rumah sakit. Sebanyak 76 unit itu rinciannya, 6 ventilator untuk tiga RS rujukan di Pulau Madura dan 44 ventilator untuk 15 RS rujukan di Surabaya.
Selain itu, sebanyak 15 ventilator didistribusikan ke 10 RS rujukan di Sidoarjo, sebanyak 4 ventilator untuk dua RS rujukan di Kabupaten Pasuruan, 4 ventilator untuk RSUD Seodharsono Kota Pasuruan, 2 ventilator untuk RSUD Profesor Dr Soekandar Kabupaten Mojokerto, dan 1 ventilator untuk RSUD dr Wahidin Soedirohusodo.
Mengajukan permohonan
Menurut Herlin, tidak semua RS rujukan Covid-19 mendapat bantuan ventilator. Ada rumah sakit yang tidak mengajukan permohonan bantuan karena sudah memiliki ventilator yang jumlahnya sebanding dengan ketersediaan tempat tidur isolasi khusus.
Namun, ada juga RS rujukan yang tidak bisa mendapatkan bantuan ventilator karena ketersediaan sumber daya manusia penanggung jawab alat tidak ada. Salah satu syaratnya, RS harus memiliki dokter spesialis anestesi.
Kepala Dinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman mengatakan, dari 11 RS rujukan Covid-19 di wilayahnya, hanya RSUD Sidoarjo yang tidak menerima bantuan ventilator karena jumlah alat yang dimiliki sudah memadai. Selain itu, jumlah pasien Covid-19 yang dirawat di RS rujukan saat ini menunjukkan kecenderungan menurun. Sepuluh RS lainnya menerima bantuan ventilator.
”Kendati terjadi penurunan jumlah pasien Covid-19, seluruh RS rujukan justru diminta meningkatkan kapasitas perawatannya sebesar 20 persen dari yang ada saat ini. Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan serangan Covid-19,” tutur Syaf Satriawarman.
Pemkab Sidoarjo juga menyiapkan ruang isolasi khusus untuk pasien Covid-19 tanpa gejala klinis atau orang tanpa gejala (OTG) meski kebijakan Pemprov Jatim saat ini mengizinkan OTG menjalani isolasi di rumah. Menurut Syaf, kebijakan itu berpeluang diperbarui karena dinamika pandemi Covid-19 yang sangat tinggi. Isolasi di rumah berpotensi memicu munculnya kluster keluarga.
Tim pemburu pelanggar
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan benar dan berdisiplin tinggi dalam kehidupan sehari-hari. Alasannya, hanya itulah cara mengendalikan sebaran Covid-19 dan mencegah penularan.
”Pemprov Jatim telah memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Salah satunya sanksi denda hingga Rp 500.000 bagi pelanggar masker perorangan,” ucap Khofifah.
Mantan Menteri Sosial itu mengajak seluruh elemen masyarakat membantu pemerintah menyosialiasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19. Jatim menjadi satu dari sembilan provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi di Tanah Air.
Jatim mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo yang menugasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Kepala BNPB Doni Monardo berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kondisi Covid-19 di Jatim diharapkan membaik dua pekan ke depan.
Indikatornya adalah terjadi penurunan penambahan kasus harian, meningkatnya angka kesembuhan, dan menurunnya angka kematian. Untuk menurunkan penambahan kasus harian, Khofifah mengambil langkah strategis menggalakkan operasi yustisi dengan menindak pelanggar protokol kesehatan. Upaya itu diyakini efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.
Bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya, Pemprov Jatim telah membentuk tim gabungan, yakni Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan. Tim ini bertugas memburu pelanggar protokol kesehatan untuk dijatuhi sanksi denda, subsider kurungan selama tiga hari.
Pelaksana harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan di pekan pertama penerapan sanksi denda cukup tinggi. Setiap hari ada puluhan pelanggar yang dijatuhi sanksi. Mayoritas memilih membayar denda dan hanya lima pelanggar yang memilih dikurung tiga hari di Markas Polresta Sidoarjo. Alasannya tak mampu bayar denda.