Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan keperluan yang dibutuhkan. Tidak ada riwayat berobat di RSJ Lampung atas nama pelaku.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — AA (24), pemuda tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber, dikenai pasal berlapis. Pelaku diduga telah merencanakan upaya pembunuhan ketika Syekh Ali sedang berceramah di atas panggung.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Penerbitan SPDP itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Polisi juga sudah menetapkan AA sebagai tersangka.
”Unsur (pidana) sudah terpenuhi, adanya niat, mempersiapkan diri, dan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Pandra saat dihubungi dari Bandar Lampung, Rabu (16/9/2020).
Pihak RS Jiwa Lampung tidak menemukan arsip atau dokumen riwayat berobat atas nama AA.
Sejumlah pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 340 juncto Pasal 53 subsider Pasal 338 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 Ayat 2 juncto Pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata ilegal. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5-20 tahun penjara.
Selain pisau, polisi menyita barang bukti lain, yakni gamis hitam dan kaus putih milik korban. Selain itu, aparat juga menyita kaus biru yang dikenakan tersangka saat melakukan penusukan.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan upaya pembunuhan karena merasa tidak suka melihat video Syekh Ali Jaber melalui media elektronik. Pelaku yang mendapat informasi kedatangan Syekh Ali Jaber ke masjid di dekat rumahnya pun nekat melakukan penusukan pada Minggu (13/9/2020).
Pandra menambahkan, polisi juga sudah menyerahkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada Syekh Ali. Ia memastikan kasus yang menjadi perhatian publik ini sudah diproses dengan baik sesuai sistem peradilan tindak pidana.
Terkait dugaan tersangka mengalami sakit jiwa, kata Pandra, hal itu kewenangan hakim. Saat ini, tersangka masih harus menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaan selama 14 hari ke depan. AA hanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Sebelumnya diberitakan, Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat sedang menjadi pembicara dalam kegiatan keagamaan di Masjid Falahuddin, Kota Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Akibat insiden itu, Syekh Ali mengalami luka di bagian bahu kanan.
Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung David menjelaskan, dokter dari RSJ sempat melakukan observasi awal terhadap AA di Markas Polres Kota Bandar Lampung. Saat observasi awal tersebut, tersangka bisa diajak berkomunikasi. Meski begitu, dokter belum dapat memberikan kesimpulan terhadap kondisi kejiwaan AA karena membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, AA juga belum dibawa ke RSJ Lampung karena masih menjalani proses penyidikan di kantor polisi. David mengatakan, RSJ Lampung siap membantu aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap AA.
David menambahkan, pihak RSJ Lampung juga tidak menemukan arsip atau dokumen riwayat berobat atas nama AA. Pencarian dilakukan karena pihak keluarga menyatakan AA mengalami gangguan kejiwaan.
Terkait informasi itu, pihak RSJ masih harus berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak keluarga untuk menanyakan di rumah sakit jiwa mana AA pernah berobat atau menjalani perawatan.
Kemarin, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung KH Khairuddin Tahmid meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwenang. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak terpengaruh oleh provokasi yang mungkin timbul dari insiden itu.
Ia menambahkan, polisi juga diminta mengusut tuntas kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Polisi harus mampu mengungkap motif pelaku dalam melakukan penusukan.