logo Kompas.id
NusantaraPenusuk Syekh Ali Jaber...
Iklan

Penusuk Syekh Ali Jaber Diancam Pasal Berlapis

Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan keperluan yang dibutuhkan. Tidak ada riwayat berobat di RSJ Lampung atas nama pelaku.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6fvA17RNlQQU9x1meT9gnsExExo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2F20200708_112331_1594202194.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad saat memberikan keterangan di Markas Polda Lampung, Rabu (8/7/2020).

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — AA (24), pemuda tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber, dikenai pasal berlapis. Pelaku diduga telah merencanakan upaya pembunuhan ketika Syekh Ali sedang berceramah di atas panggung.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar  Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Penerbitan SPDP itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Polisi juga sudah menetapkan AA sebagai tersangka.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000