logo Kompas.id
NusantaraMahfud MD Pastikan Penusukan...
Iklan

Mahfud MD Pastikan Penusukan Syekh Ali Jaber Dibawa ke Pengadilan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Lampung, sampai ke pengadilan. Alasan pelaku sakit jiwa tak akan menghalangi penyelidikan.

Oleh
YOLA SASTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/z742ppRbkknUHBnRwqmfR0PkjmE=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FWhatsApp-Image-2020-09-16-at-18.48.21-1_1600257090.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kanan) didampingi Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Toni Harmanto (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan di ruangan VIP Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (16/9/2020) sore.

PADANG PARIAMAN, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan, kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, akan diungkap hingga pengadilan. Dugaan gangguan jiwa yang dialami tersangka AA (24) tak akan menghentikan penyelidikan polisi.

Mahfud MD di sela-sela kunjungan kerja di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (16/9/2020), mengatakan, polisi sudah menetapkan AA sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada kejaksaan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000