Mahfud MD Pastikan Penusukan Syekh Ali Jaber Dibawa ke Pengadilan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Lampung, sampai ke pengadilan. Alasan pelaku sakit jiwa tak akan menghalangi penyelidikan.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG PARIAMAN, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan, kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, akan diungkap hingga pengadilan. Dugaan gangguan jiwa yang dialami tersangka AA (24) tak akan menghentikan penyelidikan polisi.
Mahfud MD di sela-sela kunjungan kerja di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (16/9/2020), mengatakan, polisi sudah menetapkan AA sebagai tersangka dan ditahan. Polisi juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada kejaksaan.
”Untuk kasus Alfin ini, pemerintah melalui Polri tadi sudah bersikap bahwa Alfin dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata dilakukan. Soal sakit jiwa atau tidaknya biar hakim yang memutuskan. Jadi, polisi tidak boleh menghentikan kasusnya karena (AA) diduga sakit jiwa. Diduga ya diduga, tetapi nanti akan tetap dibawa ke pengadilan,” kata Mahfud, Rabu sore.
Menurut Mahfud, langkah ini diambil pemerintah karena di tengah masyarakat berkembang spekulasi bahwa AA tidak akan diadili dengan alasan sakit jiwa. Spekulasi ini muncul karena pada kasus-kasus penyerangan tokoh agama tahun-tahun sebelumnya, proses hukum dihentikan karena pelaku dinyatakan sakit jiwa.
Mahfud pun meminta masyarakat agar tidak berspekulasi seakan-akan pemerintah sedang mencari cara untuk menutup kasus ini dengan mengatakan AA sakit jiwa. Hingga saat ini, pemerintah belum percaya bahwa AA sakit jiwa. Pemerintah menyerahkan kepada hakim untuk memutuskan. Dalam persidangan, mungkin saja hakim meminta dokter ahli kejiwaan sebagai saksi ahli.
Mahfud mengaku sudah mendapat pesan dari Presiden Joko Widodo agar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan instansi terkait, seperti Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN), juga menjajaki kasus-kasus serupa selama 2016, 2017, dan 2018. Dalam kasus-kasus terdahulu, modus penghentian kasus selalu sama. Pelaku dinyatakan sakit jiwa, kemudian kasusnya menghilang.
Dalam kasus-kasus terdahulu, modus penghentian kasus selalu sama. Pelaku dinyatakan sakit jiwa, kemudian kasusnya menghilang.
”Nah, sekarang diselidiki lagi kasus yang dulu-dulu itu. Jangan-jangan, ini diorganisasikan oleh orang yang sama. Kami membaca juga (kemungkinan itu),” ujar Mahfud.
Dia menambahkan, kemungkinan ada pihak yang mengorganisasikan para pelaku diperkuat hasil investigasi seorang wartawan yang disampaikan kepadanya. Pola pelaku dalam kejadian semacam itu juga selalu sama. Pelaku tinggal di dekat lokasi kejadian berkisar 300-500 meter, sering datang ke lokasi, pernah bertemu seseorang, kemudian dinyatakan gila.
Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat sedang menjadi pembicara dalam acara keagamaan di Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Kepolisian sudah meringkus pelaku penusukan AA dan masih mendalami motifnya.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, insiden itu terjadi sekitar pukul 17.00 saat korban sedang menyampaikan ceramah di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
”Ustad Syekh Ali Jaber baru sekitar 15 menit menyampaikan ceramahnya dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berfoto dengan beliau. Tiba-tiba, seorang laki-laki mendekat dan mengeluarkan senjata tajam,” kata Pandra, Minggu malam.
Syekh Ali Jaber sempat curiga dan menangkis serangan pelaku. Korban mengalami luka tusuk di bagian bahu sebelah kanan. Setelah kejadian, korban langsung dievakuasi di puskesmas terdekat. Syekh Ali Jaber saat ini dalam kondisi baik setelah mendapat perawatan tim medis.