Tingkat Keterisian Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Medan Sentuh 50 Persen
Tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, masih sekitar 50 persen. Rumah sakit rujukan tertolong karena rumah sakit swasta dan negeri lainnya juga merawat pasien Covid-19 di Medan.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Tingkat keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, sekitar 50 persen. Rumah sakit rujukan tertolong karena rumah sakit swasta dan negeri di Medan ikut merawat pasien Covid-19.
”Sampai saat ini, keterisian rumah sakit rujukan di Medan masih sekitar 50 persen. Meski banyak kasus baru yang harus dirawat, pasien sembuh juga belakangan semakin banyak sehingga kapasitas rumah sakit masih bisa dijaga,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah, Selasa (15/9/2020).
Aris mengatakan, Pemprov Sumut mengoperasikan dua rumah sakit rujukan, yakni Rumah Sakit Umum Martha Friska Medan (110 tempat tidur) dan Rumah Sakit dr GL Tobing (49 tempat tidur). Dua rumah sakit itu menjadi rumah sakit rujukan utama untuk merawat pasien di Medan dan Deli Serdang.
Selain dua rumah sakit itu, Kementerian Kesehatan juga mengoperasikan Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik untuk merawat pasien Covid-19. Rumah sakit itu mempunyai gedung infeksi dengan 26 ruangan bertekanan negatif dan peralatan lengkap untuk merawat pasien Covid-19 dengan gejala berat.
Aris mengatakan, jumlah kasus positif Covid-19 di Sumut per 14 September 2020 sudah mencapai 8.559 kasus. Sebanyak 5.162 orang di antaranya telah sembuh dan 361 orang meninggal dunia. Rumah sakit juga merawat 958 pasien suspek Covid-19. Selain di rumah sakit rujukan, pasien juga dirawat di sejumlah rumah sakit swasta dan negeri di Medan.
”Penularan Covid-19 masih terus terjadi di Sumut, paling banyak berada di Medan. Dalam sepekan terakhir, terdapat 832 kasus positif baru dan 20 kasus meninggal,” kata Aris.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi telah membentuk Tim Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan-Binjai-Deliserdang. ”Razia masker akan dilakukan lebih ketat. Kami melihat banyak masyarakat tidak memakai masker di ruang publik. Padahal, ini cara paling penting untuk memutus rantai penularan Covid-19,” kata Edy.
Edy pun meninjau langsung razia masker di sekitar Lapangan Merdeka, Medan. Masyarakat yang tidak mengenakan masker pun dijatuhi hukuman penyitaan KTP selama tiga hari. Bagi yang tidak membawa KTP, ditegur menyanyikan lagu wajib nasional, menyebutkan sila Pancasila, atau menyapu trotoar dengan kalung bertuliskan tidak mengenakan masker.
Penularan Covid-19 masih terus terjadi di Sumut, paling banyak berada di Medan. Dalam sepekan terakhir, terdapat 832 kasus positif baru dan 20 kasus meninggal.
Edy mengatakan, razia masker akan dilakukan setiap hari di ruang-ruang publik. Ia pun mengingatkan, sebagian besar kasus positif Covid-19 merupakan tanpa gejala. Orang tanpa gejala pun kini menjadi sumber penularan utama di Sumut.
Ketua Pengendali Operasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Riadil Akhir Lubis mengatakan, mereka juga melakukan razia protokol kesehatan di tempat hiburan dan kafe setiap malam, khususnya di Medan, Binjai, dan Deli Serdang.
”Kami akan melakukan razia setiap malam. Razia dilakukan tim gabungan dari satuan polisi pamong praja, dinas pariwisata, kepolisian, dan TNI,” katanya.
Riadil mengatakan, razia yang dilakukan diharapkan bisa meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Razia pun akan dilakukan juga oleh dinas terkait lainnya.