Jabar Terapkan Pembatasan Mikro Kawasan Bodebek untuk Dukung PSBB Jakarta
Semenjak awal penerapan pembatasan skala daerah, kawasan penyangga Ibu Kota ini belum pernah melonggarkan pembatasannya menuju Adaptasi Kebiasaan Baru. Semua ini dilakukan untuk mendukung PSBB DKI Jakarta.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS-Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta diikuti pembatasan skala mikro di setiap daerah penyangga Bogor-Depok-Bekasi atau Bodebek. Pemberlakuan pembatasan ini menyesuaikan keterhubungan antara daerah dengan Jakarta sebagai episentrum epidemi.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pada Senin (14/9/2020) pukul 18.00, DKI Jakarta menjadi daerah dengan jumlah positif tertinggi di Indonesia, 54.220 pasien atau 24,8 persen dari total kasus positif di Indonesia. Daerah ini akhirnya menerapkan PSBB ketat sejak Senin ini.
Kondisi tersebut menjadi tanda kewaspadaan bagi daerah-daerah disekitarnya. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Senin (14/9/2020) menyatakan, penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Bodebek dilakukan sebagai dukungan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota.
Kamil berharap, koordinasi antara pimpinan mampu berdampak langsung kepada daerah masing-masing. Koordinasi itu seperti aspek perpindahan warga yang berkaitan dengan sosial, ekonomi, hingga kesehatan.
“Jabar, khususnya Bodebek menyepakati dukungan PSBB Jakarta dengan melakukan PSBM, khususnya zona-zona yang berbatasan langsung dengan Jakarta. Apalagi, kawasan Bodebek menyumbang kasus mingguan lebih dari 60 persen. Itulah kenapa koordinasi tadi sangat diperlukan,” ujarnya.
Di samping itu, pemberlakuan PSBM ini diharapkan bisa menekan jumlah kasus yang tinggi di kawasan Bodebek. Kamil menyatakan, dari empat daerah zona merah di Jabar, tiga di antaranya berada di Bodebek, yaitu Kota Depok, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Sedangkan satu daerah lainnya adalah Kota Cimahi.
Meski ketiga daerah tersebut masuk ke zona merah, Kamil menuturkan, pembatasan aktivitas di luar rumah tetap mengikuti skala mikro. “Teorinya, semakin jauh atau tidak tergantung kepada Jakarta, pembatasannya bisa lebih longgar,” paparnya.
Sesuai Keputusan Gubernur Jabar Nomor : 443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek, PSBB proporsional Bodebek berlaku hingga 29 September mendatang. Artinya, semenjak awal penerapan pembatasan skala daerah, kawasan penyangga ibu kota ini belum pernah melonggarkan pembatasannya menuju adaptasi kebiasaan baru.
Wali Kota Bogor Arya Bima dalam rapat koordinasi bersama Gubernur Jabar dan kepala daerah di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) menuturkan, pihaknya mendukung pembatasan skala lokal karena PSBB total bukan hal yang baik bagi sebagian kawasan. Oleh karena itu, pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan skala mikro dengan menyiagakan petugas-petugas di tingkat kelurahan.
“Kami akan lanjutkan PSBM di tingkat kota dengan penguatan mulai dari wilayah-wilayah kelurahan,” ujarnya.
Secara keseluruhan, tutur Kamil, tingkat keterisian di Jabar mencapai 41 persen. Meski demikian, Kota Depok menjadi daerah yang menjadi perhatian karena tingkat keterisian RS yang tinggi.
Bahkan, tingkat keterisian RS di Depok untuk penanganan gejala ringan mencapai 60 persen dan sedang menuju 80 persen. Karena itu, Kamil berharap, daerah dengan tingkat keterisian rendah membantu dengan menyediakan ruang pemeriksaan dan perawatan.
“Kami sedang menyusun konsep semacam subsidi silang. Jika Depok kewalahan, maka daerah lain seperti Bogor bisa membantu antisipasi karena keterisian masih 40 persen. Jadi, kita menggagas sebuah kebersamaan,” ujarnya