logo Kompas.id
NusantaraAbaikan Protokol Kesehatan,...
Iklan

Abaikan Protokol Kesehatan, Penanggung Jawab Massa Cakada di Sumbar Dapat Dipidana

Penanggung jawab kegiatan yang mengumpulkan massa pendukung calon kepala daerah di Sumatera Barat dapat dipidana apabila kegiatan yang diadakan mengabaikan protokol kesehatan.

Oleh
YOLA SASTRA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/655Pn6z8fNiQwp99Oieo89oOtFU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FWhatsApp-Image-2020-09-14-at-19.56.49_1600088333.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Salah satu bakal calon kepala daerah berfoto dengan para pendukungnya seusai mendaftar di kantor KPU Sumbar, Padang, Sumbar, Jumat (4/9/2020).

PADANG, KOMPAS -- Penanggung jawab kegiatan yang mengumpulkan massa pendukung calon kepala daerah di Sumatera Barat dapat dipidana apabila kegiatan yang diadakan mengabaikan protokol kesehatan. Sanksi pidana itu termuat dalam Peraturan Daerah Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Senin (14/9/2020), mengingatkan calon kepala daerah ataupun tim suksesnya agar tidak mengadakan kegiatan mengumpulkan massa yang tidak sesuai protokol kesehatan. Jika aturan itu diabaikan, penanggung jawab kegiatan dapat dipidana penjara ataupun denda.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000