Abaikan Protokol Kesehatan, Penanggung Jawab Massa Cakada di Sumbar Dapat Dipidana
Penanggung jawab kegiatan yang mengumpulkan massa pendukung calon kepala daerah di Sumatera Barat dapat dipidana apabila kegiatan yang diadakan mengabaikan protokol kesehatan.
Oleh
YOLA SASTRA
·5 menit baca
PADANG, KOMPAS -- Penanggung jawab kegiatan yang mengumpulkan massa pendukung calon kepala daerah di Sumatera Barat dapat dipidana apabila kegiatan yang diadakan mengabaikan protokol kesehatan. Sanksi pidana itu termuat dalam Peraturan Daerah Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Senin (14/9/2020), mengingatkan calon kepala daerah ataupun tim suksesnya agar tidak mengadakan kegiatan mengumpulkan massa yang tidak sesuai protokol kesehatan. Jika aturan itu diabaikan, penanggung jawab kegiatan dapat dipidana penjara ataupun denda.
“Jika tidak sesuai protokol kesehatan, bisa langsung dibubarkan. Bahkan, pelaksananya bisa ditangkap, dipenjara satu bulan. Atau denda maksimal Rp 15 juta,” kata Irwan di sela-sela pembagian masker dan cairan pembersih tangan di Jalan Samudera, Pantai Padang, Senin sore.
Menurut Irwan, aturan itu berlaku untuk semua jenis kegiatan keramaian yang mengabaikan protokol kesehatan. Selain kegiatan oleh calon kepala daerah ataupun tim sukses, sanksi berlaku juga untuk kalangan lainnya, seperti kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), bupati, wali kota, ataupun gubernur; pemilik usaha restoran, kafe, ataupun hotel; hingga penyelenggara kegiatan olahraga, kesenian, ataupun pesta pernikahan.
“Kalau kegiatannya sesuai protokol kesehatan, boleh. Misal pertemuan di hotel, jumlah pesertanya setengah dari kapasitas maksimal,” ujar Irwan.
Adanya tiga bakal calon kepala daerah di Sumbar yang dinyatakan positif Covid-19 seusai proses pendaftaran di KPU daerah menunjukkan risiko penularan Covid-19 mengintai kegiatan yang melibatkan massa pendukung, terutama yang mengabaikan protokol kesehatan. Apalagi, kasus Covid-19 di Sumbar mengalami peningkatan signifikan sejak Idul Adha.
Berdasarkan catatan Kompas, bakal calon kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumbar selang beberapa hari seusai mendaftar, yaitu Trinda Farhan Satria (Agam), Andri Warman (Agam), dan Muhammad Rahmad (Limapuluh Kota).
Komisioner KPU Sumbar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Izwaryani, mengatakan, KPU hanya bisa mengimbau bakal calon kepala daerah agar tidak menciptakan kerumunan massa dalam setiap tahapan pilkada. Karena bersifat imbauan, tidak ada sanksi ataupun bagi bakal calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.
“Kami tidak punya kewenangan memberikan sanksi, cuma imbauan. Namun, pada prinsipnya bakal calon yang mendaftar banyak dari kepala daerah aktif. Mereka ketua gugus tugas di daerah masing-masing, jadi mereka sudah paham dengan kondisi yang demikian. Jika petahana melanggar, ada sanksi dari Menteri Dalam Negeri,” kata Izwaryani.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melayangkan surat teguran terhadap 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia, Senin (7/9/2020). Di Sumbar, kepala daerah yang mendapatkan teguran adalah Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
Siaran pers di laman resmi Kemendagri menyebutkan, para kepala daerah itu ditegur karena melakukan pelanggaran, mulai dari pelanggaran kode etik, pelanggaran pembagian bansos, hingga pelanggaran menciptakan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan saat deklarasi bapaslon kepala daerah dan arak-arakan massa saat proses pendaftaran bapaslon.
Menurut Izwaryani, dalam beberapa tahapan pilkada yang telah dilewati, belum ada petugas KPU yang dinyatakan positif Covid-19 saat bertugas. Para petugas KPU selalu berupaya menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan.
Dalam kasus tiga bakal calon kepala daerah yang mendaftar dalam keadaan positif Covid-19 (dua di Agam, satu di Limapuluh Kota), juga belum ada laporan petugas KPU tertular.
“Pada masa pencalonan, tidak ada petugas yang tertular Covid-19 karena menerapkan protokol kesehatan. Yang dilaporkan justru bakal calonnya yang positif Covid-19 dan itu tidak didapatkan di kantor KPU, melainkan dibawa dari luar,” ujar Izwaryani.
Pada masa pencalonan, tidak ada petugas yang tertular Covid-19 karena menerapkan protokol kesehatan
Izwaryani mengimbau agar bakal calon kepala daerah taat terhadap protokol kesehatan. Bakal calon kepala daerah juga diharapkan bisa mengajarkan kepada massa pendukung masing-masing tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Sosialisasi perda
Pada Senin sore, Irwan bersama jajaran kepala SKPD Pemprov Sumbar membagikan 18.000 lembar masker dan 10.000 botol cairan pembersih tangan kepada pengendara dan masyarakat sekitar di Jalan Samudera, Pantai Padang. Sembari membagikan masker, jajaran pemprov menyosialisasikan Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Perda tersebut disahkan oleh DPRD Sumbar pada Jumat (11/9/2020) lalu. Saat ini, perda sedang tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Sebelum diterapkan, tim terpadu dari berbagai lapisan masyarakat menyosialisasikan perda selama sepekan.
“Hari ini kami membagikan masker sembari menyosialisaskan perda. Orang yang keluar rumah tidak pakai masker atau menaati protokol kesehatan, bisa kena sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi pidana berupa kurungan dan denda,” kata Irwan.
Menurut Irwan, setelah masa sosialisasi selama sepekan, tim gabungan penegak hukum terdiri atas polisi, kejaksaan, dan hakim, dibantu satpol PP dan TNI mulai melakukan razia. Titik-titik lokasi razia tengah dirumuskan oleh tim gabungan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru Hidayat mengatakan, sanksi bagi pelanggar perda ini berupa sanksi sosial dan sanksi pidana. Sanksi sosial yang diterapkan bagi pelanggar, misalnya, membersihkan infrastruktur publik atau denda Rp 100.000.
Adapun sanksi pidana berupa kurungan maksimal 2 hari atau denda Rp 250.000 bagi perorangan dan kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta bagi penanggung jawab unit usaha dan kegiatan.
”Sanksi pidana hanya bisa diterapkan setelah sanksi sosial diterapkan. Jika sanksi sosial sudah diterapkan, tetapi masih dilanggar, baru diterapkan sanksi pidana,” kata Hidayat, yang juga anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Gerindra.
Kepala Pelaksana BPBD Sumbar Erman Rahman menambahkan, secara keseluruhan ada 1 juta lembar masker dan 50.000 botol cairan pembersih tangan yang bakal dibagikan di 19 kabupaten/kota di Sumbar. Selain dibagikan langsung oleh pemprov, masker dan cairan pembersih tangan itu juga bakal dikirimkan ke pemkab/pemkot untuk dibagikan kepada masyarakat.
“Ini dalam rangka sosialisasi Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru yang mudah-mudahan dalam minggu ini sudah diberlakukan. Kami harapkan kepada seluruh masyarakat agar pakai masker, jangan sampai kena denda,” kata Erman.
Hingga Minggu (13/9/2020), total kasus positif Covid-19 di Sumbar sebanyak 3.386 orang. Dari total kasus, sebanyak 72 orang meninggal dan 1.764 orang sembuh.
Jumlah spesimen atau sampel yang diperiksa di Sumbar hingga Minggu sebanyak 150.785 spesimen dengan jumlah orang diperiksa 109.574 orang. Adapun rasio kasus positif dibandingkan dengan spesimen yang diperiksa (positivity rate) sekitar 2,68 persen.