logo Kompas.id
NusantaraSabu 8,1 Kilogram Disita di...
Iklan

Sabu 8,1 Kilogram Disita di Semarang, Dikirim dari Makassar dengan Kapal Laut

Dari tiga tersangka, disita barang bukti antara lain 8,1 kg sabu serta 4.108 butir Inex dan 1.600 Inex bentuk kapsul. Kasus diawali CG yang kedapatan melempar 101 gram sabu di sekitar Lapas Kedungpane, 24 Agustus 2020.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/44l6R5SjdQLIjgTLsxYTkmoxo1A=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2FPolda-Jateng-Ungkap-Peredaran-Sabu_1599731178.jpg
HUMAS POLDA JAWA TENGAH

Suasana pengungkapan peredaran sabu dengan total berat 1 kilogram di markas Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (10/9/2020). Pengungkapan itu dipimpin Kapolda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi.

SEMARANG, KOMPAS — Peredaran sekitar 8,1 kilogram narkotika jenis sabu di Kota Semarang, Jawa Tengah, digagalkan Lembaga Permasyarakatan Kedungpane dan Kepolisian Daerah Jateng. Narkoba diselundupkan dari Makassar dengan moda kapal laut.

Dari kasus tersebut, tiga orang ditangkap, yakni CG (29), warga Kota Semarang; AM (40), warga Kabupaten Konawe; dan AMQ (29), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000