Sabu 8,1 Kilogram Disita di Semarang, Dikirim dari Makassar dengan Kapal Laut
Dari tiga tersangka, disita barang bukti antara lain 8,1 kg sabu serta 4.108 butir Inex dan 1.600 Inex bentuk kapsul. Kasus diawali CG yang kedapatan melempar 101 gram sabu di sekitar Lapas Kedungpane, 24 Agustus 2020.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Peredaran sekitar 8,1 kilogram narkotika jenis sabu di Kota Semarang, Jawa Tengah, digagalkan Lembaga Permasyarakatan Kedungpane dan Kepolisian Daerah Jateng. Narkoba diselundupkan dari Makassar dengan moda kapal laut.
Dari kasus tersebut, tiga orang ditangkap, yakni CG (29), warga Kota Semarang; AM (40), warga Kabupaten Konawe; dan AMQ (29), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dari informasi yang dihimpun, kasus bermula ketika salah seorang petugas Lapas Kedungpane Semarang menangkap CG di depan lapas tersebut, Senin (24/8/2020). Saat itu, CG, atas instruksi seseorang, baru saja melempar 101 gram sabu di sekitar Lapas. Kasus itu kemudian diserahkan ke Polda Jateng.
Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, dalam pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/8/2020), mengatakan, polisi langsung bekerja sama dengan petugas Lapas Kedungpane untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Pengembangan jaringan narkotika dilakukan keesokan harinya.
Hasilnya, pada Selasa (25/8/2020), AM dan AMQ ditangkap di salah satu hotel di Kota Semarang dengan barang bukti berupa 8 kilogram sabu serta 4.108 butir Inex dan 1.600 Inex bentuk kapsul. Dengan demikian, dalam dua hari, disita sabu dengan total 8,1 kg.
Terkait rencana peredaran sabu tersebut, termasuk apakah di lapas atau tempat lain, saat ini masih didalami polisi. Begitu pula pencarian dugaan pelaku lain.
Terkait rencana peredaran sabu tersebut, termasuk apakah di lapas atau tempat lain, saat ini masih didalami polisi. Begitu pula pencarian dugaan pelaku lain. ”Pengembangan terkait diedarkan di mana, nanti itu teknik taktis penyidik,” kata Lutfhi.
Barang bukti yang disita polisi dari AM dan AMQ ialah 8 kg sabu, 4.108 butir Inex, 1.600 Inex bentuk kapsul, satu sendok nasi plastik, tujuh tumbangan digital, dua telepon selular, satu buku kecil, mesin pres plastik, dan satu koper.
Dengan kapal
Menurut Direktur Resese Narkoba Polda Jateng Komisaris Besar Agung Prasetyoko, para pengedar dari Pulau Sulawesi tersebut berangkat dari Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan moda transportasi laut. ”Sudah dua kali mereka beraksi. Modusnya, mereka taruh (narkoba) di koper dan dikirim via kapal, lalu dipecah-pecah, dibungkus sesuai berat dan kualitas narkobanya,” katanya.
Adapun para tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal itu disebutkan, transaksi narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram (bukan tanaman) dipidana 6 tahun penjara hingga pidana mati.
Sebelumnya, Kepala Lapas Kelas I Semarang (Kedungpane) Dadi Mulyadi menuturkan, pada 24 Agustus, salah seorang petugas, Dhoni Galih, curiga kepada seseorang yang mondar-mandir dan melempar sesuatu di sekitar Lapas. Orang itu, CG, ditangkap lalu diserahkan kepada Polda Jateng.
Menurut Dadi, hal itu wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba serta upaya deteksi dini terhadap penyelundupan barang terlarang ke Lapas. Hal itu juga merupakan salah satu instruksi harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.