Semua Calon Bupati/Wali Kota di Jawa Timur Abaikan Protokol Kesehatan
Seluruh pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengikuti kontestasi politik serentak mengabaikan protokol kesehatan saat pendaftaran.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Semua pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengikuti kontestasi politik serentak mengabaikan protokol kesehatan saat pendaftaran. Pengabaian menjadi contoh buruk yang diperlihatkan pasangan calon pemimpin kepada masyarakat dalam masa wabah Covid-19 akibat virus korona jenis baru SARS-CoV-2.
”Dari pantauan anggota kami, semua pasangan calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota membawa massa pendukung dan tidak menaati protokol kesehatan,” ujar Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur Novli Thyseen di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/9/2020).
Pemungutan suara dalam pemilihan serentak berlangsung pada 9 Desember 2020. Di Jatim, 19 daerah tingkat dua yang akan melaksanakan pemilihan bupati/wali kota dan wakilnya ialah Sumenep, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Kabupaten Mojokerto, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Kabupaten Kediri, Kota dan Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Situbondo, Jember, serta Banyuwangi.
Dari pantauan anggota kami, semua pasangan calon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota membawa massa pendukung dan tidak menaati protokol kesehatan. (Novli Thyseen)
Pendaftaran pasangan calon bupati/wali kota dan wakilnya ke KPU kabupaten/kota berlangsung 4-6 September. Saat ini, para kandidat dalam masa mengikuti tes kesehatan.
Dari pantauan KIPP Jatim, semua pasangan kandidat yang mendaftar membawa massa pendukung yang sulit diatur dan tidak menaati protokol kesehatan. Pelanggaran yang dilakukan, antara lain, bergerombol bahkan ada yang tidak berpelindung diri sehingga berisiko menularkan atau tertular virus korona dari seseorang terjangkit yang ada di lokasi, tetapi tidak menyadari membawa penyakit Covid-19 tersebut.
”Apalagi kontestasi ada yang diikuti petahana yang dalam masa wabah ini turut terikat oleh Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tetapi melanggar sendiri,” ujar Novli. Regulasi dimaksud ialah Inpres 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dengan mendaftar membawa massa, calon dari petahana itu melanggar aturan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Pelanggaran oleh petahana yang menjabat bupati/wali kota atau wakilnya menandakan ketidakpatuhan terhadap Presiden sekaligus contoh buruk bagi masyarakat.
Tak layak dipilih
”Bagaimana nanti saat terpilih untuk memimpin. Oleh karena itu, dalam pandangan kami, kandidat yang tidak taat protokol kesehatan tidak layak dipilih,” kata Novli.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, ada calon kandidat di Surabaya dan Sidoarjo yang positif Covid-19. Meski tidak mengungkapkan identitas dengan alasan bukan kompetensi KPU, kandidat dimaksud dari penelusuran Kompas ada di antara pasangan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno (Surabaya) dan Kelana Aprilianto-Dwi Astutik (Sidoarjo).
”Kami menyesalkan adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh massa pendukung, apalagi wabah belum dapat teratasi,” kata Choirul.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Surabaya Soeprayitno mengatakan, adanya calon yang positif Covid-19 diketahui dari pemberitahuan RSUD Dr Soetomo, Surabaya, satu dari tiga rujukan utama penanganan pasien Covid-19 di Jatim.
”Berdasarkan daftar hadir untuk tes kesehatan, pasangan Machfud-Mujiaman belum hadir dan ada surat bahwa salah satu dari mereka dinyatakan positif,” kata Soeprayitno.
KPU meminta calon yang positif untuk isolasi mandiri guna pemulihan. Pasangannya diminta karantina agar tidak tertular. Selain itu, semua orang yang kontak erat dengan kandidat yang positif agar melaksanakan tes secara mandiri ke layanan kesehatan.
Isolasi dan karantina, kata Soeprayitno, berlaku sampai Kamis (17/9/2020). Batas waktu itu bisa diperpanjang tiga hari.
Komisioner Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim Aang Kunaifi mengatakan sedang mengevaluasi pelaksanaan tahapan pendaftaran oleh para kandidat di 19 kabupaten/kota. Bawaslu menyayangkan adanya pengerahan massa yang pada prinsipnya melanggar protokol kesehatan untuk menekan potensi penularan Covid-19.
Dari laman resmi http://infocovid19.jatimprov.go.id/ yang dikelola oleh Pemprov Jatim, situasi pagebluk Covid-19 belum juga mereda. Sejak pengumuman kasus pertama pada 17 Maret sampai Rabu ini, wabah yang telah menjadi pandemi global menginfeksi positif 36.712 orang.
Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim Kohar Hari Santoso mengatakan, pengerahan massa saat pendaftaran kandidat amat disayangkan. Ketika itulah potensi penularan wabah dari orang tanpa gejala yang belum atau tidak terdeteksi bisa terjadi.
”Pilkada itu pada prinsipnya bukan pengumpulan massa, melainkan pengumpulan suara. Jika banyak yang kena Covid-19, akan jadi masalah besar,” kata Kohar, Direktur Utama RSUD Saeful Anwar, Malang.