Konsumen Kluster Warung Soto di Yogyakarta Terpapar Covid-19 Bertambah
Penularan Covid-19 semakin marak terjadi di Kota Yogyakarta. Salah satunya dari kluster warung soto. Hari ini, ada dua lagi pembeli di warung tersebut diketahui terpapar Covid-19.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS—Penularan Covid-19 dari kluster Warung Soto di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, semakin meluas. Penularan tidak hanya terjadi di tengah keluarga dan karyawan penjual soto, tetapi juga sejumlah pembeli. Pada Rabu (9/9/2020) ini, terdapat dua pembeli warung soto yang diketahui terpapar Covid-19.
Dengan penambahan dua orang ini, total pembeli yang menjadi bagian dari kluster tersebut berjumlah delapan orang. Seorang pembeli hanya memesan untuk dibawa pulang, sedangkan tujuh orang lainnya makan di warung tersebut. Semua pembeli merupakan pasien tanpa gejala.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menyampaikan, saat ini, total pasien dari kluster Warung Soto Lamongan di Umbulharjo tersebut berjumlah 22 orang. Selain delapan orang pembeli, pasien lainnya merupakan anggota keluarga dan karyawan dari penjual soto tersebut. “Hari ini, sudah ada 10 pasien dari anggota keluarga yang sembuh,” kata dia.
Selain kluster Warung Soto, penularan di Kota Yogyakarta juga terjadi terus terjadi di permukiman. Penularan itu diketahui setelah ada seorang warga berusia 81 tahun, di Kelurahan Kotabaru yang meninggal dunia, pada 26 Agustus 2020. Namun, warga tersebut baru diketahui positif Covid-19, pada 28 Agustus 2020.
Penelusuran kontak pun dilakukan terhadap anggota keluarga warga bersangkutan. Ternyata, sejumlah anggota keluarga dari seorang warga tersebut juga dinyatakan positif Covid-19 setelah mengikuti serangkaian tes. Salah seorang di antaranya merupakan pegiat sosial di kelurahannya.
“Salah seorang yang terkena ini kebetulan pegiat sosial di kampung. Dia punya kontak erat dengan teman-teman yang juga aktif dalam upaya penanganan Covid-19, termasuk di antaranya ketua RW, aparat Linmas, juga lurah. Maka, kelurahan ditutup sementara,” kata Heroe.
Sejauh ini, sudah diperoleh sembilan kasus positif dari kelurahan tersebut. Penelusuran kontak pun masih terus berlanjut. Walau penularan sudah terjadi lebih dari satu kali, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta belum menyebutnya sebagai kluster baru. Sebab, penyebab penularan awalnya belum bisa diketahui.
“Apakah penyebab penularan awal ini orang yang mobilitasnya tinggi tersebut, atau yang lainnya kami belum tahu. Sebab, keluarga dari warga yang meninggal itu, sempat dikunjungi anggota keluarganya yang dari Jakarta. Kita semua tahu Jakarta merupakan zona merah,” kata Heroe.
Penularan dari tempat kerja juga menjadi persoalan lain. Salah satu penularan di tempat kerja itu terjadi di Kantor Urusuan Agama (KUA) Danurejan. Kasus itu berawal dari seorang pegawai yang mengalami gejala Covid-19. Pegawai itu menjadi pasien positif setelah melalui serangkaian tes kesehatan.
Setelah kontak erat ditelusuri, empat orang pegawai lainnya juga menjadi pasien positif. Kini, penularan telah merambah keluarga pegawai kantor tersebut. Ada seorang suami dari salah satu pegawai yang turut dinyatakan positif. Total pasien dari KUA tersebut berjumlah enam orang.
Dalam waktu dekat, kami akan melatih lagi tenaga kesehatan terkait keahlian mengambil sampel usap. (Heroe Poerwadi)
Heroe mengungkapkan, secara akumulatif, jumlah pasien positif mencapai 211 orang, sejak Maret. Dari jumlah itu, sebanyak 140 orang merupakan pasien tanpa gejala klinis. Terlebih lagi, penambahan pasien tak bergejala semakin marak dalam kurun waktu sebulan terakhir.
“Kami mengupayakan tracing, blocking, dan swab secepatnya. Kami melihat kasusnya semakin bertambah. Dalam waktu dekat, kami akan melatih lagi tenaga kesehatan terkait keahlian mengambil sampel usap,” kata Heroe.
Lebih dari itu, Heroe menyatakan, pihaknya telah berkomitmen menindak tegas setiap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Adapun dasar aturannya terdapat pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Tatanan Normal Baru di Kota Yogyakarta. Peraturan tersebut dapat mengenakan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi berupa teguran lisan, tertulis, kerjasosial, denda, hingga penutupan maupun pencabutan izin usaha.
“Blangko untuk denda sudah kami siapkan. Ini kami berupaya protokol Covid-19 agar dijalankan dengan baik. Sekarang, langkah ini diiring dengan penerapan sanksi yang tegas,” kata Heroe.
Protokol kesehatan ketat merupakan cara paling jitu terhindar dari penularan Covid-19. Aturan penegakan protokol kesehatan tidak akan efektif tanpa penindakan tegas.
Secara terpisah, Bayu Satria, ahli epidemiologi dari UGM, mengungkapkan, protokol kesehatan ketat merupakan cara paling jitu terhindar dari penularan Covid-19. Aturan penegakan protokol kesehatan tidak akan efektif tanpa penindakan tegas. Namun, yang terpenting, menurut dia, edukasi yang tak pernah berhenti dari pemerintah terhadap masyarakat.
“Edukasi harus terus diperkuat. Paling susah memang ada dalam edukasi ini. Kalau edukasinya gagal, akan susah sekali mengontrol terjadinya penyebaran (Covid-19),” ujar Bayu.