logo Kompas.id
Nusantara176 Pelanggar di Yogyakarta...
Iklan

176 Pelanggar di Yogyakarta Disanksi Menyapu Jalan, Kebanyakan Mahasiswa

Warga yang melanggar protokol kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai diberi sanksi berupa kerja sosial. Pemberian sanksi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1JLsGcSpnTijvm_jJw-As6ZEQdM=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F44524603-cb2e-4db4-8c29-6be31e31669c_jpg.jpg
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Petugas memberhentikan pengguna sepeda motor yang tidak mengenakan masker dalam kegiatan operasi nonyustisi protokol kesehatan di Jalan Mayor Suryotomo, Yogyakarta, Selasa (11/8/2020). Operasi tersebut digelar di sejumlah lokasi keramaian sebagai sarana edukasi bagi warga agar turut berperan mengurangi penyebaran Covid-19.

YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta mulai menerapkan sanksi bagi semua pihak yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selasa (8/9/2020) malam, misalnya, 176 orang di Kota Yogyakarta diberi sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan karena tidak memakai masker di tempat umum. Ironisnya, sebagian besar adalah mahasiswa.

”Kemarin malam, ada 176 pelanggar protokol kesehatan karena tidak pakai masker. Sanksinya menyapu jalan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad, Rabu (9/9/2020), di Yogyakarta.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000