176 Pelanggar di Yogyakarta Disanksi Menyapu Jalan, Kebanyakan Mahasiswa
Warga yang melanggar protokol kesehatan di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai diberi sanksi berupa kerja sosial. Pemberian sanksi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·5 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta mulai menerapkan sanksi bagi semua pihak yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selasa (8/9/2020) malam, misalnya, 176 orang di Kota Yogyakarta diberi sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan karena tidak memakai masker di tempat umum. Ironisnya, sebagian besar adalah mahasiswa.
”Kemarin malam, ada 176 pelanggar protokol kesehatan karena tidak pakai masker. Sanksinya menyapu jalan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad, Rabu (9/9/2020), di Yogyakarta.
Noviar menjelaskan, pada Selasa malam, Satpol PP DIY menggelar operasi penegakan protokol kesehatan di kawasan Tugu Yogyakarta serta kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta. Dua kawasan itu dipilih sebagai tempat operasi karena merupakan ruang publik yang banyak dikunjungi warga dan wisatawan.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada pukul 19.30-23.30 itu, petugas mendapati 176 orang yang melanggar protokol kesehatan karena tidak memakai masker. Sebagian besar yang melanggar itu merupakan warga DIY. Namun, ada juga wisatawan dari luar DIY yang masih melanggar protokol kesehatan.
”Sebagian besar yang melanggar protokol kesehatan itu adalah warga DIY. Tapi, ada juga yang dari luar DIY. Bahkan, kemarin ada satu wisatawan dari Jepang yang tidak memakai masker,” ujar Noviar.
Noviar mengatakan, saat menindak warga yang melanggar protokol kesehatan, petugas akan melakukan beberapa tindakan. Langkah pertama, petugas akan menyita sementara kartu tanda penduduk (KTP) milik warga yang tak tertib menjalankan protokol kesehatan. Setelah itu, warga yang melanggar diminta menyapu jalan selama 15 menit dengan peralatan yang sudah disiapkan petugas.
Kalau mereka punya rasa malu, ya harusnya mereka jera setelah disuruh menyapu jalan. (Noviar Rahmad)
Seusai menyapu jalan, warga yang melanggar protokol kesehatan itu diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah itu, petugas akan mengembalikan KTP milik warga yang sebelumnya disita.
Menurut Noviar, jumlah warga yang dikenai sanksi dalam operasi pada Selasa malam itu tergolong banyak. Apalagi, operasi tersebut hanya digelar selama sekitar 4 jam. ”Kemarin dalam satu malam saja, kami mendapati 176 orang yang melanggar. Ini menunjukkan kedisiplinan masyarakat dalam memakai masker di DIY itu masih rendah,” paparnya.
Ironisnya, Noviar menyebut, kebanyakan warga yang melanggar protokol kesehatan itu adalah mahasiswa. Padahal, sebagai kelompok yang berpendidikan, mahasiswa seharusnya memiliki kesadaran tinggi dalam menerapkan protokol kesehatan.
”Kebanyakan orang yang melanggar protokol kesehatan itu sebenarnya membawa masker, tapi tidak dipakai dan hanya dikantongi,” ujarnya.
Noviar menambahkan, pemberian sanksi menyapu jalan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pergub yang ditandatangi Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada 4 September 2020 itu mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk individu yang melanggar protokol kesehatan, Pergub DIY No 77 Tahun 2020 mengatur beberapa jenis sanksi, yakni teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, serta pembinaan. Salah satu bentuk sanksi kerja sosial itu adalah menyapu jalan.
Dengan pemberian sanksi berupa kerja sosial itu, Noviar berharap, warga yang melanggar protokol kesehatan bisa mendapat efek jera. ”Kalau mereka punya rasa malu, ya harusnya mereka jera setelah disuruh menyapu jalan. Harapannya, setelah ini, mereka kapok dan mau memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujarnya.
Noviar menyatakan, ke depan, Satpol PP DIY akan terus melakukan operasi penegakan protokol kesehatan di banyak lokasi, misalnya destinasi wisata, pasar tradisional, dan tempat-tempat umum lainnya. ”Untuk obyek wisata di pantai, sanksi sosialnya tidak menyapu, tetapi diminta memunguti sampah yang ada di pantai,” katanya.
Tempat usaha
Selain itu, Satpol PP DIY juga akan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat usaha, misalnya kafe dan restoran. Noviar menyebut, pada Selasa malam, petugas Satpol PP DIY melakukan penegakan protokol kesehatan di sejumlah kafe di kawasan Prawirotaman, Kota Yogyakarta.
Dalam operasi itu, petugas menemukan 10 kafe yang tidak menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Hal ini karena pengelola kafe-kafe itu tidak menerapkan aturan jaga jarak dengan baik serta masih ditemukan pengunjung yang tak memakai masker. Para pengelola kafe itu lalu diminta menandatangani surat pernyataan akan menegakkan protokol kesehatan.
Noviar menambahkan, para pengelola kafe tersebut diberi kesempatan selama sehari untuk menerapkan protokol kesehatan dengan lebih baik. Namun, apabila mereka tak juga menerapkan protokol kesehatan dengan benar, petugas akan menutup sementara kafe-kafe itu. Penutupan sementara dilakukan selama satu hari.
”Mereka kami minta buat surat pernyataan dulu. Kalau dalam waktu 1 kali 24 jam mereka tidak juga menegakkan protokol kesehatan, kami akan melakukan penutupan operasional sementara selama satu hari,” ungkap Noviar.
Sanksi untuk tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan memang diatur dalam Pergub DIY No 77 Tahun 2020. Pergub itu menyatakan, pelaku usaha serta pengelola fasilitas umum bisa dikenai sanksi teguran lisan atau tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha, serta pencabutan izin usaha.
Secara terpisah, Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengimbau masyarakat untuk benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Dia mengingatkan, penerapan protokol kesehatan penting untuk melindungi setiap warga agar tidak tertular Covid-19.
”Harusnya masyarakat itu tidak perlu diingatkan oleh petugas, tetapi mereka bisa saling mengingatkan jika ada anggota masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Kadarmanta.
Sudah banyak kejadian yang menunjukkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan bisa berakibat pada penularan Covid-19.
Kadarmanta menambahkan, sudah banyak kejadian yang menunjukkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan bisa berakibat pada penularan Covid-19. Berbagai kejadian itu harusnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan.
”Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh masyarakat, mari bersama-sama berpartisipasi menegakkan protokol kesehatan,” tutur Kadarmanta.