Pasangan Calon Perseorangan Hanya Muncul di Satu Daerah di Lampung
Dari delapan kabupaten atau kota di Lampung yang menggelar pemilihan kepala daerah 2020, bakal pasangan calon perseorangan hanya muncul di satu daerah, yakni Kota Metro.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Dari delapan kabupaten atau kota di Lampung yang menggelar pemilihan kepala daerah 2020, bakal pasangan calon perseorangan hanya muncul di satu daerah, yakni Kota Metro. Di dua daerah lain, dua bakal pasangan calon perseorangan gugur karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nurris S Pratama menuturkan, bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota Metro, yakni Wahdi-Qomaru Zaman, mendaftar di KPU Metro pada Jumat (4/9/2020). Pasangan itu mendaftar dengan membawa 11.491 dukungan.
”Sejak awal, memang hanya ada satu bakal pasangan calon perseorangan yang menyatakan akan maju dalam Pilkada 2020,” ujar Nurris saat dihubungi dari Bandar Lampung, Senin (7/9/2020).
Selain satu bakal pasangan calon perseorangan, ada tiga bakal pasangan calon dari partai politik yang telah mendaftar ke KPU Kota Metro. Mereka adalah Anna Morinda-Frits A Nuzir yang didukung Partai Demokrat dan PDI-P, Ahmad Mufti Salim-Chanda Pahlawan yang didukung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem, serta Ampian Bustami-Rudi Santoso dari Partai Golkar dan PKB.
Sebelumnya, dua bakal pasangan calon perseorangan di Bandar Lampung dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual karena tidak memenuhi syarat minimal. Satu bakal pasangan calon di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, juga gugur dalam tahap verifikasi.
Tes kesehatan
Bakal pasangan calon yang telah mendaftar yang dinyatakan negatif Covid-19 mulai menjalani tes kesehatan di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Pemeriksaan kesehatan itu akan berlangsung hingga 11 September 2020. Pada Senin, sedikitnya ada enam pasang calon yang telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, bakal calon Wakil Bupati Lampung Selatan Antoni Imam belum dapat menjalani pemeriksaan kesehatan. Tim masih harus menunggu Antoni selesai menjalani isolasi mandiri dan dinyatakan negatif Covid-19.
”Jadi, menurut peraturan KPU, pemeriksaan harus menunggu yang bersangkutan negatif Covid-19. Pemeriksaan akan dilakukan berbarengan dengan pasangan,” kata Erwan.
Menurut peraturan KPU, pemeriksaan harus menunggu yang bersangkutan negatif Covid-19. (Erwan Bustami)
Erwan menjelaskan, berdasarkan aturan, bakal pasangan calon diwajibkan menjalani tes usap sebelum mendaftar ke KPU. Ke depan, pemeriksaan usap secara berkala terhadap paslon bergantung pada koordinasi satuan gugus tugas dan ketersediaan anggaran.
Dia menambahkan, selama ini KPU telah berupaya menerapkan prtokol kesehatan pada setiap tahapan penyelenggraaan pilkada. Saat pendaftaran bakal pasangan calon, misalnya, KPU di setiap kabupaten sudah membatasi jumlah orang yang bisa masuk ke lokasi pendaftaran. Selain itu, petugas juga menerapkan protokol pencegahan covid-19, seperti pemeriksaan suhu, pengaturan jarak, dan penggunaan masker.
Berdasarkan hasil pengawasan penerapan protokol kesehatan oleh Bawaslu Lampung, arak-arakan pendukung bakal pasangan calon masih terjadi saat pendaftaran. Meskipun sudah menggunakan masker, pendukung tidak menjaga jarak satu sama lain.