Polda Papua Tangkap Pengedar Ganja dari Papua Niugini
Peredaran ganja di Papua dari negara tetangga Papua Niugini masih terus terjadi di tengah pandemi Covid-19. Polda Papua menangkap dua pengedar dari Papua Niugini pada Minggu dini hari.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua menangkap tiga pengedar narkoba jenis ganja di daerah Tasangka, Kota Jayapura, Minggu (6/9/2020). Dua dari tiga pelaku ini berkewarganegaraan Papua Niugini yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Minggu sore.
Ahmad mengatakan, ketiga pelaku, yakni Sebastian Abo (29), Abraham Boryam (29), dan Sem Simon (24), ditangkap pada Minggu pukul 01.10 WIT. Sebastian dan Sem adalah warga negara Papua Niugini (PNG), sedangkan Abraham adalah warga Papua dari Kabupaten Keerom.
Tim berhasil menemukan 33 paket ganja dengan ukuran bervariasi. Saat ini para pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua. (Ahmad Mustafa Kamal)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi seorang warga yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu kemarin bahwa akan terjadi transaksi ganja di Kota Jayapura.
Abraham yang tinggal di daerah Arso, Kabupaten Keerom, bersama dua temannya asal PNG membawa ganja kering untuk dijual di Kota Jayapura. Keerom merupakan salah satu daerah di Papua yang berbatasan langsung dengan PNG.
Ketiga pelaku pun tinggal di sebuah rumah di daerah Tasangka. Sekitar pukul 01.10, pihak kepolisian menggerebek rumah tersebut dan menemukan para pelaku bersama puluhan plastik paket ganja kering.
”Tim berhasil menemukan 33 paket ganja dengan ukuran bervariasi. Saat ini para pelaku telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua,” papar Ahmad.
Orang lain
Ahmad menjelaskan, aparat masih menyelidiki kemungkinan adanya orang lain yang terlibat transaksi ganja dengan ketiga pelaku tersebut.
”Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp 8 miliar,” tegas Ahmad.
Kepala Biro Perbatasan dan Hubungan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua Suzana Wanggai mengungkapkan, hanya terdapat tiga pos lintas batas negara Indonesia dan Papua Niugini yang beroperasi. Padahal, panjang wilayah perbatasan kedua negara mencapai 820 kilometer.
Tiga pos lintas batas negara (PLBN) itu terletak di Kota Jayapura, yakni Skouw Wutung dan Hamadi serta di Sota, Kabupaten Merauke. Sementara 11 PLBN di sejumlah kabupaten di Papua, seperti Pegunungan Bintang dan Keerom, belum berfungsi optimal.
Minimnya PLBN di wilayah Papua, lanjut Suzana, menyebabkan kasus peredaran ganja dan penyelundupan sejumlah komoditas laut serta kayu marak terjadi di area perbatasan.
”Saat ini ganja dari PNG banyak yang beredar di sejumlah kabupaten di Papua. Karena itu, dibutuhkan kerja sama dengan aparat keamanan, masyarakat setempat, dan Pemerintah PNG untuk mencegah semakin meluasnya penyelundupan ganja antarkedua negara,” tuturnya.