Jadi Saksi Kasus RTH, Wali Kota Bandung Oded M Danial Penuhi Panggilan KPK
Wali Kota Bandung Oded M Danial diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan tanah RTH. Kasus ini terjadi saat Oded menjabat anggota DPRD Kota Bandung tahun 2012-2013.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Wali Kota Bandung Oded M Danial diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan ruang terbuka hijau Pemerintah Kota Bandung tahun 2012-2013. Kasus yang terjadi saat Oded menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung ini merugikan negara hingga Rp 69 miliar.
Oded diperiksa terkait perkembangan kasus RTH Kota Bandung dalam anggaran tahun 2012-2013. Kasus ini merugikan negara hingga 60 persen dari total proyek sebesar Rp 115 miliar.
Sebanyak tiga terdakwa telah divonis dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat serta dua anggota DPRD, yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet. Ketiga terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada April 2018.
Pemeriksaan Oded dilakukan di Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung, Jumat (4/9/2020), selama lebih dari 2 jam secara tertutup. Oded tiba sekitar pukul 10.00 dan keluar dari ruangan pada pukul 12.46.
Dalam pertemuan tersebut, Oded menuturkan, dirinya ditanya terkait tugasnya saat menjadi anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. ”Pertanyaan tidak banyak, paling lima sampai enam pertanyaan kalau tidak salah. Tidak jauh-jauh dari tupoksi (tugas pokok fungsi) saya sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
Kasus korupsi ini memasuki babak baru saat KPK menetapkan DS, wiraswasta, sebagai tersangka pada 2019. Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak Jumat (26/6/2020).
Dari pengembangan kasus ini, KPK memeriksa beberapa saksi. Saat ditanya, Oded mengaku mengenal DS karena bertemu di beberapa kegiatan pemerintahan saat itu. ”Iya saya kenal karena dia juga mengenal banyak orang, bertemu di acara-acara pemkot,” tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, DS diduga memperkaya diri sekitar Rp 30 miliar dalam proses pengadaan lahan untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012. Tersangka diduga membeli dengan nilai yang lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP). Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, Dadang diduga memperkaya diri sekitar Rp 30 miliar dalam proses pengadaan lahan untuk RTH di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.
Akan tetapi, Oded memilih tidak berkomentar apa-apa saat ditanya terkait tingginya anggaran yang mencapai ratusan miliar untuk pengadaan lahan. ”Semua yang saya ketahui telah disampaikan ke KPK,” ujarnya sambil berlalu.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, pemeriksaan Oded dilaksanakan sebagai saksi dalam bentuk pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti. ”Yang bersangkutan ternyata mengonfirmasi dan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK,” ujarnya.
Ali menuturkan, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan DS. Selain Oded, pihaknya juga memeriksa 13 saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk dari para ahli waris tanah.