Disiplin Bermasker Kurang, Puluhan Pelanggar di Sidoarjo Dapat Sanksi Sosial
Sebagian masyarakat Sidoarjo, Jawa Timur, belum disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan sebaran Covid-19. Puluhan orang dijatuhi sanksi sosial karena tidak bermasker saat bepergian.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Sebagian masyarakat Sidoarjo, Jawa Timur, belum disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan sebaran Covid-19. Puluhan orang dijatuhi sanksi sosial karena tidak bermasker saat bepergian dalam beberapa hari terakhir.
Pada Jumat (28/8/2020) malam di Alun-alun Sidoarjo, tim polisi, TNI, dan satpol PP mendapati 30 orang tidak menggunakan masker. Mereka tengah berada di kafe dan warung kopi. Para pelanggar protokol kesehatan itu kemudian didata identitasnya dan diberi masker. Setelah itu, mereka dikenai sanksi sosial, seperti membersihkan areal alun-alun dengan menggunakan rompi pelanggar protokol kesehatan.
”Tidak hanya itu, para pelanggar diminta berkomitmen tidak mengulangi perbuatannya dan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Wakil Kepala Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Deny Agung Andriana, Sabtu.
Deny mengatakan, operasi penegakan hukum ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Operasi penegakan hukum berlangsung sejak 24 Agustus lalu mulai dari tingkat kecamatan atau kepolisian sektor hingga skala kabupaten.
Hasil evaluasi sepekan terakhir menunjukkan, masih banyak masyarakat abai terhadap protokol kesehatan, seperti memakai masker saat bepergian. Hal itu sangat disayangkan karena sebaran Covid-19 di Sidoarjo saat ini masih tinggi dan belum terkendali.
Beragam upaya sudah dilakukan Pemda Sidoarjo bersama Polresta Sidoarjo dan TNI, seperti sosialisasi ke desa-desa, membangun kampung tangguh untuk mengedukasi masyarakat, dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Salah satunya dilakukan di Polsek Sukodono. Kepala Polsek Sukodono Ajun Komisaris Warji’in mengatakan, dalam operasi tersebut ada belasan orang yang ditemukan tidak bermasker. Mereka pun diedukasi, diberi masker, dan akhirnya dikenai sanksi sosial membersihkan tempat pemakaman umum.
Selain itu, Kepala Polsek Krembung Ajun Komisaris Purwanto mengatakan, dalam operasi penegakan hukum yang dilakukannya Sabtu, 22 Agustus, pihaknya mendapati 25 pelanggar protokol kesehatan. Mayoritas tidak bermasker sehingga diedukasi dan dikenai sanksi membersihkan area pasar tradisional Krembung.
Perkantoran
Sementara itu, Kepala Dinkes Sidoarjo Syaf Satriawarman menyebutkan, pengendalian penyebaran Covid-19 dilakukan lewat uji usap masif dan massal menyasar 2.400 pegawai. Selain itu, setiap ditemukan kasus baru, langsung dilakukan penelusuran kontak erat disertai pengetesan.
”Data sementara, terdapat empat pejabat eselon II yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selain itu, ada tiga pejabat eselon III dan tujuh pegawai di bagian staf yang terkonfirmasi positif,” ucap Syaf.
Pejabat daerah dan pegawai yang terkonfirmasi positif tersebut sudah ditangani dengan baik. Bagi yang bergejala klinis dan memiliki penyakit penyerta dirujuk ke rumah sakit rujukan. Sementara itu, bagi yang tidak bergejala klinis atau mengalami gejala ringan bisa memilih isolasi mandiri di rumah atau di hotel yang disediakan oleh pemda.
Syaf menyebutkan, ada 11 rumah sakit rujukan Covid-19 di wilayahnya yang dilengkapi dengan ruang isolasi khusus dan ruang isolasi biasa. Kondisi rumah sakit tersebut saat ini longgar karena tingkat kesembuhan tinggi sehingga rotasi pasien berlangung tanpa mengantre. Rata-rata tingkat keterisiannya berkisar 70-90 persen.
Hingga kini, Sidoarjo masih menjadi penyumbang kasus konfirmasi positif Covid-19 terbesar kedua di Jatim. Penambahan kasus baru terus terjadi dan sampai dengan Jumat, 27 Agustus, hingga 4.911 orang. Sebanyak 3.668 orang dinyatakan sembuh dan 304 orang meninggal, termasuk Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.