logo Kompas.id
NusantaraSetelah Balikpapan Terbitkan...
Iklan

Setelah Balikpapan Terbitkan Perwali Covid-19, Perluasan Tes Diperlukan

Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang protokol kesehatan Covid-19 diterbitkan pada Senin (24/8/2020). Selain memperketat protokol kesehatan, pemerintah juga dinilai perlu memperluas tes kepada masyarakat.

Oleh
SUCIPTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M4fEhrv6Hd1DJJqI3ficzM_piOY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FDSC3394_1598269658.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Petugas berjaga untuk merazia sekaligus menyosialisasikan Perwali Balikpapan tentang protokol kesehatan yang baru diterbitkan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (24/8/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang protokol kesehatan Covid-19 diterbitkan pada Senin (24/8/2020). Bagi pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi administratif berupa teguran, kerja sosial, hingga denda. Akademisi menilai, perluasan tes juga dinilai penting untuk mengetahui gambaran sesungguhnya penyebaran virus.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi resmi merilis Peraturan Wali Kota Nommor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Itu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000