Tenaga Medis di Aceh yang Terpapar Covid-19 Bertambah
Hingga kini, jumlah tenaga medis di Aceh yang terpapar Covid-19 mencapai 200 orang lebih. Sudah saatnya pengetatan penerapan protokol kesehatan, seperti pemberlakuan jam malam dan pembatasan kerja di kantor, dilakukan.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Ratusan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien, Aceh Barat, Provinsi Aceh, akan diuji usap setelah satu dokter spesialis positif Covid-19. Hingga kini, jumlah tenaga medis di Aceh yang terpapar Covid-19 mencapai 200 orang lebih.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Barat Syarifah Junaidah, Sabtu (22/8/2020), menuturkan, tes massal dilakukan setelah satu tenaga medis di rumah sakit itu positif dan satu tenaga medis lainnya meninggal dengan gejala Covid-19. Tenaga medis yang meninggal ini belum sempat diambil sampel usap.
Para tenaga medis yang akan diambil sampel usap saat ini sedang menjalani karantina mandiri. ”Kami sedang mempersiapkan uji massal, semoga hasilnya semua negatif,” kata Syarifah.
Kasus lainnya, seorang dokter di Puskesmas Blang Kuta, Kabupaten Pidie Jaya, dikonfirmasi positif Covid-19. Sebanyak 54 orang anggota staf di puskesmas itu harus menjalani ilosasi mandiri selama dua pekan. Karena para pekerja menjalani isolasi mandiri, puskesmas itu tutup sementara.
Penambahan kasus Covid-19 di Aceh terus terjadi. Pada Sabtu, ada tambahan 70 kasus baru. Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Aceh sebanyak 1.210 orang.
Banda Aceh menjadi daerah dengan kasus tertinggi di Aceh. Kepala Dinas Kesehatan Banda Aceh Lukman mengatakan, kasus terbaru menimpa 27 orang anggota staf di Dinas Kesehatan Banda Aceh. Kasus itu merupakan hasil penelusuran tiga orang anggota staf Dinas Kesehatan Banda Aceh yang lebih dulu dilaporkan positif Covid-19.
Melihat penambahan kasus tidak terbendung, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh Safrizal Rahman mengatakan, sudah saatnya pengetatan penerapan protokol kesehatan, seperti pemberlakuan jam malam dan pembatasan kerja di kantor, dilakukan. ”Jika sudah memenuhi syarat, terapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),” kata Safrizal.
Safrizal juga meminta Pemerintah Provinsi Aceh dan pemerintah kabupaten/pemerintah kota untuk memastikan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis terpenuhi. Ketersediaan APD yang memadai merupakan salah satu upaya mencegah tenaga medis terpapar Covid-19.
Sudah saatnya pengetatan penerapan protokol kesehatan, seperti pemberlakuan jam malam dan pembatasan kerja di kantor, dilakukan.
Rektor Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Samsul Rizal mendesak Pemprov Aceh untuk mengeluarkan peraturan gubernur terkait pemberlakuan wajib patuh protokol Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Sama dengan IDI Aceh, Unsyiah menyarankan pembatasan kerja di kantor, penerapan jam malam, dan PSBB.
”Angka positive rate di Aceh yang saat ini berada di sekitar 14 persen. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia, jika angka positive rate di atas 10 persen, kondisinya sudah sangat berbahaya,” kata Samsul.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani, menuturkan, saat ini penerapan PSBB dan jam malam belum dibahas. Namun, kebijakan penerapan protokol kesehatan secara ketat telah disusun. ”Pergub sedang dalam proses fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Saifullah.
Saifullah mengatakan, pada lingkungan pegawai pemerintah, penerapan protokol diperketat, seperti wajib pakai masker wajah, pegawai dilarang duduk di warung kopi, dan tidak boleh mengadakan kegiatan tata muka. Saifullah berharap warga juga menaati protokol kesehatan karena kesadaran individu sangat penting menjaga diri dari kemungkinan terpapar Covid-19.