Masa Sosialisasi Penerapan Sanksi di Banjarmasin Diperpanjang
Masa sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan sanksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diperpanjang. Sanksi berupa teguran hingga denda Rp 100.000 akan mulai diterapkan pada pekan depan.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Masa sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan sanksi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diperpanjang seminggu lagi. Sanksi berupa teguran hingga denda Rp 100.000 berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020 direncanakan mulai diterapkan pada pekan depan.
Dalam Pasal 12 Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin No 60/2020 disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, penahanan identitas, penutupan tempat usaha, dan denda Rp 100.000.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, perwali itu semula akan diberlakukan secara efektif pada 21 Agustus 2020. Namun, karena masa sosialisasinya selama dua minggu dianggap belum cukup, maka masa sosialisasinya diperpanjang satu minggu lagi sesuai arahan dari Kepala Polda Kalsel dan Komandan Korem 101/Antasari.
”Kami berharap sanksi sudah bisa diterapkan paling lambat pada 28 Agustus. Penegakan sanksi itu bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap penggunaan masker,” kata Ibnu Sina dalam webinar dengan tema ”Masyarakat Banua Bersiap dalam Adaptasi Pandemi Covid-19” yang diselenggarakan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, Sabtu (22/8/2020).
Menurut Ibnu Sina, penggunaan masker sangat penting untuk melindungi diri sendiri dan melindungi orang lain dari paparan virus korona. Untuk itu, masyarakat harus disiplin menggunakan masker di samping rajin cuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Pemberian sanksi denda dipastikan akan menjadi pilihan terakhir.
”Sehebat apa pun pemerintah kota tanpa didukung seluruh warga masyarakat, maka tugasnya akan sangat berat untuk menyelesaikan persoalan Covid-19,” ujarnya.
Pemkot Banjarmasin telah mematok target penanganan Covid-19 untuk periode Juli sampai September 2020. Dalam kurun waktu tiga bulan itu, targetnya adalah menurunkan jumlah kasus positif, meningkatkan kesembuhan, melawan stigma terhadap Covid-19, mendisiplinkan perilaku masyarakat, dan menghijaukan Banjarmasin.
Sehebat apa pun pemerintah kota tanpa didukung seluruh warga masyarakat, maka tugasnya akan sangat berat untuk menyelesaikan persoalan Covid-19.
”Saat ini sudah ada 19 kelurahan di Banjarmasin yang memasuki zona hijau. Sebagian lagi sudah masuk zona kuning, dan tinggal 21 kelurahan lagi dari 52 kelurahan yang masih zona merah. Kondisi itu seiring meningkatnya jumlah kesembuhan. Di sisi lain, penambahan kasus positif dan kematian terus berkurang,” tuturnya.
Sampai Sabtu, jumlah kasus positif Covid-19 di Kalsel tercatat sebanyak 7.697 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.020 dalam perawatan, 5.343 sembuh, dan 334 meninggal. Di Banjarmasin tercatat ada 2.689 kasus positif dengan 2.016 di antaranya sembuh, 523 dirawat, dan 150 meninggal.
”Melalui 52 kampung tangguh banua yang ada di 52 kelurahan, kami mengajak masyarakat untuk mempertahankan zona hijau serta menghijaukan zona kuning dan zona merah,” kata Ibnu.
Beradaptasi
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat Iwan Aflanie mengatakan, pandemi Covid-19 di sejumlah negara dan belahan dunia tampaknya masih berkepanjangan. Di Kalsel dan Banjarmasin, sejauh ini tren kasusnya juga masih naik. Hal itu menunjukkan bahwa transmisi lokal terus terjadi.
”Kita tidak bisa tinggal diam dalam kondisi seperti ini. Yang diperlukan adalah kemampuan kita untuk beradaptasi dengan kehidupan baru. Di satu sisi, kita harus berperang melawan Covid-19, tetapi di sisi lain kita juga harus hidup berdamai dengan Covid-19,” katanya.
Untuk bisa hidup berdamai dengan Covid-19, menurut Iwan, caranya hanya dengan menjalankan protokol kesehatan. Dengan cara itu, semua orang dipastikan tetap bisa bergerak dan menjalankan roda ekonomi secara aman bersama Covid-19.
”Sebelum vaksin dan obatnya ditemukan, kita harus belajar hidup berdampingan dengan nyaman dan tenteram dengan cara pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ujarnya.
Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia Kalsel KH Husin Naparin, orang tidak boleh takut secara berlebihan dengan virus korona. Ketakutan yang berlebihan akan melemahkan daya tahan tubuh. ”Kita bisa menangkalnya dengan doa dan mengikuti protokol kesehatan. Untuk itu, kita harus selalu menjaga diri dengan memakai masker dan menjauhi kerumunan orang banyak,” katanya.