Wilayah Zona Merah Bikin Lomba, Warga di Palangkaraya Belum Patuh
Sejumlah warga masih mengadakan kegiatan lomba 17 Agustus guna memperingati kemerdekaan RI dengan mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pemerintah hanya bisa memberikan imbauan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Perayaan kemerdekaan RI tahun ini dirayakan dengan sederhana di banyak kota. Namun, di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, perayaan dengan melibatkan banyak warga masih didapati. Protokol kesehatan diabaikan dan pemerintah setempat hanya bisa memberi imbauan.
Kampung yang melakukan perayaan kemerdekaan itu ada di Jalan Haka I, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Warga tetap melaksanakan lomba untuk memperingati Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia. Padahal, imbauan sudah diberikan sebelumnya untuk tidak perlu menggelar lomba, apalagi yang membuat sentuhan fisik.
Pada Senin (17/8/2020) pagi, warga sudah berkumpul di lapangan atau fasilitas umum di tengah kompleks perumahan di Jalan Haka I, Kota Palangkaraya. Lokasinya berjarak sekitar 6 kilometer saja dari Bandara Tjilik Riwut, Kota Palangkaraya.
Dari pantauan Kompas, panitia sudah menyiapkan beberapa tempat cuci tangan. Selain itu, tempat duduk di bawah tenda sudah ditata dengan jarak. Namun, apa daya, serunya beberapa permainan membuat penonton tak bisa dikontrol panitia untuk menjaga jarak. Mereka bahkan berdesakan.
Beberapa permainan, seperti lomba mendorong gerobak semen hingga panjat pinang, digelar. Peserta lomba tak hanya datang dari kalangan anak-anak, orang tua pun ikut bermain. Banyak protokol dilanggar, seperti peserta lomba dan juga para penonton tak mengenakan masker. Kegiatan itu dihadiri ratusan orang dari beberapa kompleks tetangga.
Musik pun terdengar lantang. Banyak pedagang berdatangan dan berjualan di sekitar lapangan. Anak-anak sekolah yang libur juga ikut serta bermain dan berlomba.
Musdalifah (35), salah seorang warga sekitar Jalan Haka I, mengungkapkan, dua hari sebelum lomba digelar, undangan sudah disebar kepada warga sekitar untuk meramaikan acara. Tak hanya uncangan, ada pamflet digital yang dibagikan kepada warga melalui pesan daring.
”Namanya juga 17-an. Jadi, warga juga antusias ikut, apalagi banyak hadiahnya. Tetapi, tadi panitia juga sudah berikan arahan untuk menjaga jarak dan pakai masker, tempat cuci tangan juga ada,” tutur Musdalifah.
Sampai saat ini, dari data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 806 kasus, dengan 550 orang sembuh dan 49 orang meninggal, karena wabah mematikan itu. Kota Palangkaraya menjadi wilayah zona merah dengan jumlah kasus positif paling banyak, jumlah pasien meninggal paling banyak, dan tingkat penyebaran paling tinggi.
Ketua Harian Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani menyampaikan, seminggu sebelum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, pihaknya sudah memberikan imbauan untuk tidak menggelar lomba yang menimbulkan kerumunan. Hal itu merupakan imbauan dari Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin.
”Itu warga tampaknya curi-curi kegiatan. Kami enggak memberikan izin untuk mengadakan lomba sebagai perayaan yang mengumpulkkan orang atau menimbulkan kerumunan,” kata Emi.
Emi mengatakan, pihaknya hanya mampu memberikan imbauan karena peraturan gubernur tentang penanganan Covid-19 baru selesai dan harus dibuat dalam peraturan wali kota sebagai tindak lanjut agar bisa memberikan sanksi. Ia khawatir pergelaran lomba itu akan menjadi kluster baru penyebaran wabah mematikan Covid-19.
Kami enggak memberikan izin untuk mengadakan lomba sebagai perayaan yang mengumpulkkan orang atau menimbulkan kerumunan.
”Kami sudah beri tahu semua lurah hingga babinkamtibmas di semua wilayah untuk bisa menjaga agar tidak ada kerumunan,” ujarnya.
Menurut dia, jika sudah ada peraturan wali kota, pihaknya bisa memberikan sanksi kepada warga yang tidak menaati protokol kesehatan. Seusai mendapatkan konfirmasi, Emi langsung menurunkan petugas untuk memberikan imbauan langsung ke lokasi lomba.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah Darliansjah menuturkan, saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi pergub tentang penanganan Covid-19. Pergub itu memuat beberapa sanksi, mulai dari teguran tertulis, teguran lisan, hingga sanksi penutupan tempat usaha dan fasilitas umum yang tidak menerapkan prtokol kesehatan.
”Saat ini, kami sedang laksanakan sosialisasi kebijakan itu. Baru beberapa hari saja disahkan,” ucapnya.