Mahasiswi Magister Fakultas Hukum Universitas Mataram Diduga Dibunuh Kekasihnya
Kematian LN, Mahasiswa Universitas Mataram, NTB, yang ditemukan dalam kondisi tergantung akhirnya terungkap. R yang tidak lain adalah kekasih LN, ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
MATARAM, KOMPAS – Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus tewasnya LN (23), mahasiswi Magister Fakultas Hukum Universitas Mataram. R (22), kekasih LN, ditetapkan sebagai tersangkanya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Artanto dalam konferensi pers di Mataram, Jumat (14/8/2020). Turut hadir adalah Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Guntur Herditrianto dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Kadek Adi Budi Astawa.
Sebelumnya, jenazah LN ditemukan dalam kondisi tergantung di salah satu rumah di Jalan Arofah, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Sabtu (25/7/2020) sore, (Kompas, 3/8/2020).
Tim gabungan dari Polresta Mataram, Polsek Ampenan, dan Polda NTB kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 23 saksi diperiksa. Termasuk membongkar makam LN di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karang Medain, Senin (3/8/2020).
Dari keterangan saksi, ditambah sejumlah alat bukti, polisi yakin kematian LN bukan karena gantung diri tapi dibunuh. Setelah bukti permulaan cukup dan dilakukan gelar perkara, R ditetapkan sebagai tersangka. “Korban LN diduga dibunuh kekasihnya berinisial R,” kata Artanto.
Kronologi
Artanto memaparkan, dugaan pembunuhan LN diawali pertemuan pelaku dengan korban di BTN Royal pada Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 17.00 Wita. Mereka sempat berbicara panjang lebar, kemudian terjadi perselisihan. “R kemudian mencekik korban hingga lemas,” kata Artanto.
Melihat LN lemas, R kebingungan. Dia lalu keluar dari rumah dan membeli tali. Setelah itu, ia kembali dan menggantung korban. Setelah itu, R melarikan diri ke rumahnya di Lombok Tengah.
Dari visum dan otopsi, menurutnya, korban yang belum lama ini lulus seleksi masuk di Program Magister Fakultas Hukum Universitas Mataram itu, diduga tengah hamil. “Dari rahim (milik LN) yang dilihat di laboratorium, bobotnya lebih berat dari rahim normal. Jadi dokter forensik melalui hasil visum dan otopsi mengatakan, patut diduga korban tengah hamil,” kata Kadek.
Terkait penyebab kematian L apakah karena dicekik atau digantung, Kadek tidak bisa menyimpulkan. "Masih menunggu dari dokter forensik. Yang jelas, korban meninggal karena kehabisan oksigen," kata Kadek.
Pantauan Kompas, konferensi pers menghadirkan langsung R. Tetapi wajahnya ditutup. Selain itu, puluhan barang bukti juga dihadirkan antara lain seperti kendaraan milik tersangka hingga tali yang digunakan untuk menggantung L. R, sepanjang konferensi pers hanya menunduk. Seusai konferensi pers, ia langsung dibawa petugas dan menolak memberi tanggapan.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menanggapi pengungkapan itu, salah satu kuasa hukum keluarga korban dari Motani Para Liberi Untuk Keadilan, Muhamad Jihan Febriza mengapresiasi langkah polisi. “Setidaknya, opini awal yang menyatakan korban bunuh diri, terbantahkan dengan penetapan tersangka,” kata Jihan.
Menurut Jihan, pihak keluarga merasa sedikit lega karena akhirnya ada yang bertanggungjawab atas kematian L."Tetapi, kami sekaligus merasa sedih dan terpukul. Mengapa korban harus diperlakukan dengan sadis seperti itu oleh pelaku," kata Jihan. Menurut Jihan, keluarga menyampaikan terima kasih atas kerja keras kepolisian dalam mengungkap kasus itu.
"Kami meyakini polisi akan bersikap profesional menemukan bukti-bukti maupun tersangka lainnya yang turut serta. Misalnya, dengan mendalami telepon genggam dan rekaman CCTV," kata Jihan.