Setengah Kilo Sabu Disembunyikan Dalam Kotak Susu, Empat Orang Ditangkap
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng tangkap empat pengedar yang sembunyikan sabu setengah kilogram di kotak susu. Saat ini Kalteng menjadi wilayah sasaran baru para pengedar nasional maupun internasional.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng tangkap empat pengedar yang sembunyikan sabu setengah kilogram di kotak susu. Saat ini Kalteng menjadi wilayah sasaran baru para pengedar nasional maupun internasional. Setidaknya 19.000 orang di Kalteng terpapar narkoba berbagai jenis.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng Brigadir Jenderal Edy Swasono dalam keterangan pers pada Rabu (12/8/2020). Dalam kegiatan itu, empat tersangka yang berasal dari Surabaya dan Papua itu dibawa dengan tangan diborgol dan dijaga ketat.
Edy menjelaskan kronologis ditangkapnya keempat tersangka itu pada Jumat (7/8/2020) lalu di wilayah Pelabuhan Indonesia III di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Semuanya bermula dari informasi yang dikumpulkan petugas BNNP Kalteng dari masyarakat.
Keempat pelaku yang diamankan adalah H (21), I (19), MJ (30), dan MSD (48). Mereka ditangkap di tempat terpisah sampai di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dari Surabaya. H berperan sebagai kurir yang membawa paket sabu dari Surabaya menggunakan kapal laut.
Ia kemudian dijemput oleh MJ dan I yang sebelumnya sudah tiba di Sampit. MSD merupakan pemesan sabu yang rencananya ingin ditemui di sebuah tempat di Sampit. Mereka diamankan masing-masing sebelum sempat bertransaksi.
“Modusnya mereka sembunyikan lima paket sabu ke dalam kotak susu yang dibagi ke beberapa tas dalam barang bawaan mereka,” ungkap Edy.
Edy menjelaskan, jumlah sabu yang mereka bawa sebanyak lima paket dengan berat total 500 gram atau setengah kilogram. Obat-obatan terlarang itu rencananya akan disebarkan di Kota Palangkaraya, ibu kota Provinsi Kalteng.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng Komisaris Besar I Made Kariada menjelaskan, keempat pelaku sudah selesai diperiksa dan akan menjalani persidangan dalam waktu dekat. Mereka dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.“Mereka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun,” ujar Made.
Sasaran baru
Kalimantan Tengah dalam lima tahun terakhir menjadi sasaran baru para pegedar baik nasional maupun internasional. Edy menjelaskan, dalam penelitian yang dilakukan BNN pusat, setidaknya terdapat 19.000 orang di Kalteng yang terpapar narkoba.
Edy juga menyampaikan bahwa di Kalimantan Tengah setidaknya 3-4 kilogram sabu dibutuhkan untuk memenuhi pasar narkotika Kalteng.
“Kalteng memang sudah menjadi sasaran, tidak seperti dulu yang hanya transit. Mereka (pengedar) sudah menjadikan wilayah ini market baru,” ungkap Edy.
Edy menyampaikan, pihaknya akan berupaya menginterfensi barang-barang yang masuk dengan terus melakukan penangkapan. Di satu sisi, sosialisasi dan edukasi juga tak berhenti dilakukan.
“Tak hanya nasional dan pengedar lokal, bahkan negara-negara seperti Tiongkok, Malaysia, dan beberapa negara lain juga mengincar untuk mengirim ke sini,” kata Edy.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Kalteng Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan, salah satu sektor yang paling diincar adalah para pekerja di kebun sawit dan tambang. Narkoba menjadi doping untuk para pekerja untuk bisa bekerja lebiih kuat.
“Padahal bukannya makin kuat kerja malah semakin buruk. Makanya ke depan kami harus terus melakukan edukasi juga berkoordinasi dengan para pelaku usaha untuk benar-benar melihat ini sebagai persoalan serius,” kata Dedi.
Dedi menambahkan, para pemilik perusahaan baik tambang maupun sawit harus betul-betul mengawasi para pekerjanya. “Jangan karena mengharapkan upah lebih besar mereka akhirnya jatuh ke narkoba,” tabahnya.