Terulang, BNNP Kalteng Tangkap Pengedar Sabu yang Dikontrol Napi
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap dua orang pengedar narkotika dengan barang bukti 400 gram sabu. Keduanya merupakan pengedar lintas provinsi dan dikendalikan oleh oknum dari dalam penjara.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap dua pengedar narkotika dengan barang bukti 400 gram sabu. Keduanya merupakan pengedar lintas provinsi dan dikendalikan oleh oknum dari dalam penjara.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Komisaris Besar Marudut Hutabarat di sela-sela jumpa media di Palangkaraya, Rabu (16/10/2019). Marudut baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala BNNP Kalteng menggantikan Brigadir Jenderal (Pol) Lilik Heri Setiadi.
Marudut menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu 21 September 2019 di Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau. Dua tersangka, MB (38) dan HS (42), ditangkap saat tim BNNP Kalteng bersama aparat di pos jaga Jabiren melaksanakan razia kendaraan.
”Sebelumnya, kami sudah mendapatkan laporan kalau dua orang ini membawa sabu menggunakan mobil di jalur tersebut,” ujar Marudut.
Marudut menjelaskan, saat razia di mobil kedua tersangka, ditemukan empat paket sabu dengan berat masing-masing 100 gram. Sabu tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kedua tersangka berencana membawa barang haram tersebut ke Kuala Kurun, ibu kota Kabupaten Gunung Mas, Kalteng. Rencana itu digagalkan sebelum sabu diedarkan di lokasi yang dituju.
”Setelah kami periksa ternyata mereka berdua ini dikendalikan satu lagi tersangka dari dalam penjara,” kata Marudut.
Setelah kami periksa ternyata mereka berdua ini dikendalikan satu lagi tersangka dari dalam penjara.
Marudut tahu bahwa kejadian ini berulang. Pihaknya pun berupaya untuk terus berkoordinasi dengan beberapa embaga terkait agar kejadian napi berjualan narkoba tidak terulang. ”Ini tidak hanya terjadi di sini, di mana-mana. Makanya, kami juga terus berupaya,” ucap Marudut.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Ajun Komisaris Besar I Made Kariada menjelaskan, tersangka lain merupakan narapidana berinisial FH. FH saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Palangkaraya dengan kasus serupa.
”Peredarannya dikendalikan FH ini. Dia menghubungkan kedua tersangka dengan bandar yang lebih besar. Ini yang akan kami selidiki lebih dalam lagi,” ujar Made.
Dengan keterlibatan FH, lanjut Made, pihaknya sudah berkoordinasi dengan petugas Lapas Kelas II A Kota Palangkaraya untuk menindak yang bersangkutan. Untuk mencegah kejadian ini berulang, pihak BNNP juga akan bekerja sama dengan petugas lapas dan terus berkoordinasi.
”Kerja sama dan koordinasi seperti apa itu teknis dan taktis, yang tidak bisa kami jelaskan dalam momen ini,” kata Made.
Atas perilaku pengedar narkoba, kedua tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika