logo Kompas.id
NusantaraSumbar Masukkan Sanksi...
Iklan

Sumbar Masukkan Sanksi Kurungan dalam Ranperda Normal Baru

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menginisiasi peraturan daerah terkait penerapan normal baru yang diantaranya memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi berupa denda hingga kurungan.

Oleh
YOLA SASTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Fv2BjEKoOv6nCErSXee2lxyyHR4=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FWhatsApp-Image-2020-08-06-at-20.12.10-1_1596719638.jpeg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Pengunjung tanpa menggunakan masker lewat di Pasar Raya Padang, tempat yang pernah menjadi kluster terbesar penularan Covid-19 di Sumatera Barat, Kamis (6/8/2020) sore. Pada masa normal baru, sebagian masyarakat kembali abai terhadap penerapan protokol kesehatan.

PADANG, KOMPAS -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menginisiasi rancangan peraturan daerah terkait penerapan normal baru yang diantaranya memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sanksi berupa denda hingga kurungan. Perda ini dianggap urgen sehingga pembahasannya di DPRD Sumbar perlu menjadi prioritas.

Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Rabu (12/8/2020), mengatakan, naskah akademik perda itu sudah dikirimkan ke DPRD Sumbar pada Jumat (7/8) lalu. "Tapi belum diagendakan (pembahasannya), lagi dicari slot waktunya. Kami meminta dipercepat agar bisa segera dibahas," kata Nasrul.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000