Tekan Penyebaran Covid-19, Balikpapan Siapkan Perwali Protokol Kesehatan
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyiapkan peraturan wali kota terkait penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Itu diharapkan bisa memberikan dampak pada kedisiplinan warga dengan adanya sanksi.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyiapkan peraturan wali kota terkait penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Peraturan itu diharapkan bisa memberikan dampak pada kedisiplinan warga dengan adanya sanksi bagi yang melanggar.
Sejak kasus Covid-19 muncul di Balikpapan, Rizal sudah mengeluarkan berbagai surat edaran untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat umum, gedung, tempat wisata, dan perkantoran. Meski demikian, kasus Covid-19 menunjukkan peningkatan yang kedua sejak Juli. Kasus yang semula banyak tercatat dari pendatang luar daerah, saat ini terkonsentrasi di perkantoran dan pasar.
”Kita tunggu Perwali (Peraturan Wali Kota) Balikpapan selesai, sekarang masih menunggu revisi di beberapa bagian. Nanti akan kita keluarkan (dan ada) pengetatan sanksi,” kata Rizal di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (10/8/2020).
Perwali itu akan menjadi acuan untuk pemberian sanksi bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker, gedung yang tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan pembatasan jumlah orang dalam satu ruangan. Selama fase pelonggaran kegiatan, surat edaran yang dikeluarkan tidak dapat dijadikan acuan untuk memberikan sanksi bagi warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Sanksi yang masih dibahas dalam perwali itu di antaranya sanksi administratif, sanksi lisan, sanksi sosial, dan sanksi denda. Perwali itu juga akan mengatur bagaimana tempat hiburan malam beroperasi selama pandemi Covid-19. Meski saat ini belum diperbolehkan beroperasi, ada beberapa tempat hiburan malam yang sembunyi-sembunyi buka.
”Bagi yang masih buka, kami akan lakukan operasi. Jika tetap bandel, akan kami cabut izinnya. Itu juga nanti termasuk (diatur) di perwali,” kata Rizal.
Terus bertambah
Perwali itu diharapkan meningkatkan kewaspadaan masyarakat di luar rumah, mengingat kasus Covid-19 di Balikpapan menunjukkan tren kenaikan sejak Juli. Tes cepat massal juga akan dilaksanakan di pusat keramaian yang berpotensi terjadi penularan.
Hingga Senin (10/8/2020) pukul 17.00 Wita, terdapat penambahan 37 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Selain itu, ada juga penambahan kasus meninggal dunia 3 orang. Dengan demikian, total kasus Covid-19 di Balikpapan berjumlah 786 orang dengan rincian dirawat di rumah sakit 129 pasien, isolasi mandiri 146 pasien, sembuh 471 orang, dan meninggal dunia 40 orang.
”Besok akan kami laksanakan tes cepat massal di Pasar Baru dan Pasar Inpres bagi para pedagang dan pengunjung. Saat ini yang sudah mendaftar 250 pedagang, tetapi (alat tes) kami siapkan lebih,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.
Andi mengatakan, tes cepat massal diharapkan mampu mendeteksi dini penderita Covid-19 di pasar. Sebab, lonjakan kasus salah satunya tercatat dari kluster pasar. Sebelumnya, terdapat kasus positif Covid-19 di Pasar Pandansari dan Pasar Rapak. Pasar harus ditutup selama tiga hari setelah kasus diketahui dan berakibat terganggunya aktivitas pedagang.
Besok akan kami laksanakan tes cepat massal di Pasar Baru dan Pasar Inpres bagi para pedagang dan pengunjung.
Pemerintah Kota Balikpapan sudah menyediakan bertahap tirai plastik di empat pasar tradisional, yakni Pasar Klandasan, Pasar Baru, Pasar Sepinggan, dan Pasar Pandansari. Anggaran yang disediakan untuk pengadaan tirai plastik itu Rp 250 juta. Meski demikian, pasar-pasar yang dikelola swasta tidak mendapatkan bantuan itu.
Kepala Cabang PT Hasta Nusa Indah Doddy Aurora, pengelola Plaza Rapak sekaligus Pasar Rapak Balikpapan, mengatakan, pasar tradisional di lantai dasar plaza itu tidak mendapatkan bantuan tirai plastik. Meski demikian, pengelola gedung melakukan penyemprotan disinfektan tiga kali dalam seminggu. Berbagai sarana cuci tangan juga disediakan di setiap sudut pasar.
”Kalau pengunjung tidak pakai masker, tidak boleh masuk. Petugas keamanan berpatroli agar pengunjung tetap menjaga jarak. Selebihnya, mari tingkatkan kewaspadaan bersama di pasar dengan disiplin menjalani protokol kesehatan,” kata Doddy.
Dalam situs covid19.go.id, Balikpapan saat ini tercatat sebagai zona merah atau memiliki risiko kenaikan kasus Covid-19 tinggi. Padahal, pada Juli, Balikpapan tercatat sebagai zona oranye atau memiliki risiko kenaikan kasus sedang. Kenaikan kasus itu juga dipicu transmisi lokal di kantor pemerintahan.
Mulai hari ini hingga Sabtu (15/8/2020), enam kantor organisasi perangkat daerah di Balikpapan ditutup sementara lantaran ada aparatur sipil negara (ASN) yang terjangkit Covid-19. Kantor yang ditutup di antaranya Dinas Ketenagakerjaan, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Daerah.
Selain itu, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Sekretariat Daerah di kompleks Kantor Wali Kota Balikpapan, serta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang juga ditutup sementara. Semua layanan di kantor-kantor itu untuk sementara akan dialihkan ke pelayanan daring.
Rizal mengatakan sudah melakukan kebijakan bekerja di rumah bagi ASN. Hanya sebagian ASN yang bekerja di kantor bergiliran. Adapun perjalanan dinas ke luar kota sudah dibatasi, mengingat dipotongnya anggaran perjalanan dinas untuk penanganan Covid-19.
”Sejak awal sudah tidak ada lagi perjalanan dinas ke luar kota. Hanya yang mendesak dan penting saja yang diperbolehkan,” kata Rizal.