Teguran hingga Penutupan Usaha, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kalteng
Pelaku usaha hingga fasilitas umum di Kalimantan Tengah akan diverifikasi sebelum membuka usahanya. Di Kota Palangkaraya, sudah 396 tempat lolos verifikasi. Pergub lengkap dengan sanksi pun disiapkan.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS — Untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran segera menerbitkan kebijakan lengkap disertai sanksi bagi para pelanggar. Selain itu, fasilitas umum hingga tempat usaha juga akan diverifikasi sebelum beroperasi.
Hingga kini, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus meningkat. Hingga Senin (10/8/2020) sore, total kasus Covid-19 dari 14 kabupaten/kota mencapai 2.035 kasus atau bertambah 43 kasus dari hari sebelumnya. Jumlah kasus sembuh 1.448 orang, 98 orang meninggal, dan 491 orang dirawat. Mereka dirawat di empat rumah sakit rujukan Covid-19.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta masyarakat untuk disiplin terhadap protokol kesehatan. Ia juga mengingatkan untuk mengganti masker setidaknya empat jam sekali dan rutin mencuci tangan. ”Disiplin itu penting dan mampu menekan penyebaran virus ini. Jadi, ikuti aturan-aturan yang sudah dibuat,” kata Sugianto.
Sugianto menjelaskan, pihaknya juga sudah membuat peraturan gubernur soal penerapan protokol kesehatan yang akan disahkan dalam waktu dekat. Dalam kebijakan itu akan dimuat beberapa sanksi bagi para pelanggar.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Darliansjah menjelaskan, sanksi yang disiapkan dalam aturan tersebut mulai dari teguran lisan, tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penutupan usaha. Penerapan sanksi diharapkan membuat warga semakin patuh untuk menerapkan protokol kesehatan.
”Kebijakan itu berlaku untuk semua orang, baik individu, pengelola, pelaku usaha, maupun penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum,” ujar Darliansjah.
Darliansjah menambahkan, pihaknya juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Kalteng untuk membuat kebijakan serupa. Beberapa wilayah bahkan sudah mulai melakukan verifikasi tempat usaha atau fasilitas umum.
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani mengungkapkan, pihaknya sudah memverifikasi 396 lokasi usaha, tempat ibadah, dan lokasi wisata di Kota Palangkaraya. Semuanya lolos verifikasi dan bisa beroperasi seperti biasa.
Dalam proses verifikasi itu, lanjut Emi, pihaknya memeriksa sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, ketersediaan cairan pembersih tangan, dan pengaturan jarak di tempat umum.
Dalam proses verifikasi itu akan diperiksa sarana dan prasarana yang mendukung protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, ketersediaan cairan pembersih tangan, dan pengaturan jarak di tempat umum.
”Jadi, akan diverifikasi dua kali. Kalau verifikasi pertama dan kedua sudah selesai dan dinyatakan lolos, bisa beroperasi kembali dengan protokol yang ketat,” kata Emi.
Emi menjelaskan, hingga kini sebagian besar rumah ibadah dan warung kopi atau kafe sudah lolos verifikasi sehingga bisa mulai beraktivitas seperti biasa. ”Masih ada yang belum selesai diverifikasi, seperti tempat bermain biliar dan rumah karaoke,” katanya.
Dalam aspek penanganan, pemerintah juga masih terus mendorong uji usap di banyak tempat. Sayangnya, hingga kini jumlah pemeriksaan uji usap masih sangat minim, 8.248 spesimen atau 0,3 persen dari total populasi penduduk di Kalteng yang mencapai 2,7 juta orang.
Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Suyuti menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan spesimen usap sebagai upaya utama penanganan Covid-19. Hingga kini sudah ada delapan alat yang bisa memeriksa spesimen usap dengan kapasitas 400 hingga 500 spesimen per hari.
”Jadi, yang diuji usap itu berdasarkan hasil penelusuran tim di lapangan juga dari penapisan awal menggunakan tes cepat, tidak serta-merta semua orang diuji usap,” ujar Suyuti yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Provinsi Kalteng.
Suyuti menambahkan, setelah ditelusuri, pasien atau suspect tersebut akan diambil spesimen dan diuji apakah positif atau tidak. Selain itu, pihaknya juga melihat gejala dari pasien yang melapor.
”Jadi, tidak hanya jaringan kontak. Mereka yang memiliki gejala dan terdeteksi juga akan diambil spesimennya. Untuk itu, sosialisasi dan edukasi di lapangan terus dilakukan supaya masyarakat paham betul prosesnya,” kata Suyuti.