logo Kompas.id
NusantaraProtokol Ketat Syarat Mutlak...
Iklan

Protokol Ketat Syarat Mutlak PSBB Lanjutan

Sebaran tes Covid-19 belum merata dan rasio kepositifan secara nasional sebesar 12,6 persen masih jauh di atas standar WHO. Penerapan protokol kesehatan secara ketat wajib dilakukan demi menekan penularan.

Oleh
Tim Kompas
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C6sFbG6fw-hJURrqUXxAXk3x3Mg=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2FWisatawan-Domestik-Menikmati-Pemandangan_90819625_1596302364.jpg
ANTARA/NYOMAN HENDRA WIBOWO

Wisatawan domestik menikmati pemandangan saat liburan Idul Adha 1441 Hijriah pada masa adaptasi kebiasaan baru tahap II di obyek wisata Tanah Lot, Tabanan, Bali, Sabtu (1/8/2020). Obyek wisata tersebut mulai dikunjungi wisatawan domestik dari luar Pulau Bali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan meski jumlah kunjungan wisatawan masih sedikit.

BANDUNG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB proporsional di Bogor-Depok-Bekasi dilaksanakan mulai Sabtu (1/8/2020) dengan penyesuaian terhadap level kewaspadaan di daerah masing- masing. Apalagi, lima kabupaten dan kota di kawasan Bodebek masih memiliki kasus aktif Covid-19 yang tinggi.

Hingga Sabtu pukul 17.00, Kota Bekasi memiliki kasus positif aktif Covid-19 terbanyak di Jawa Barat dengan 560 pasien, menyusul Kota Depok dengan 449 pasien. Kabupaten Bogor berada di peringkat ketiga dengan jumlah kasus Covid-19 sebanyak 291 pasien, Kabupaten Bekasi di peringkat kelima (121 pasien), dan terakhir Kota Bogor di peringkat ketujuh (60 pasien).

Editor:
kompascetak
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000