Pelimpahan Tahanan Dibatasi, Ruang Sel Kepolisian Penuh
Jumlah tahanan Polres Magelang saat ini melebihi kapasitas. Hal ini karena pelimpahan tahanan ke kejaksaan pada masa pandemi dibatasi. Dengan keterbatasan ruang, para tahanan pun sulit menjaga jarak aman.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Pandemi Covid-19 ikut menyebabkan jumlah tahanan di ruang-ruang sel kantor polisi di daerah melebihi kapasitas. Pada masa pandemi, kejaksaan membatasi pelimpahan tahanan dari kepolisian hanya yang kasusnya telah memasuki masa sidang atau menunggu putusan pengadilan.
Wakil Kepala Polres Magelang Komisaris Aron Sebastian mengatakan, akibat kebijakan tersebut, pihaknya kini menampung tahanan dengan jumlah dua kali lipat lebih banyak dari kapasitas. ”Kapasitas sel tahanan Polres Magelang sebenarnya hanya untuk 25 orang, tetapi sekarang kami terpaksa menampung hingga 52 tahanan,” ujarnya, di Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/8/2020).
Polres Magelang memiliki lima sel tahanan masing-masing berukuran 4 x 4 meter. Pada kondisi normal, satu ruang hanya berisi 5-6 tahanan, tetapi saat ini bisa memuat lebih dari 10 orang.
Dengan kondisi seperti itu, Aron mengakui, tahanan sulit saling menjaga jarak aman satu sama lain. ”Dengan keterbatasan luas ruangan, kami hanya bisa meminta mereka saling menjaga jarak semaksimal mungkin dan terus mengingatkan agar para tahanan tidak saling kontak fisik,” ujarnya.
Tidak hanya berlaku bagi para tahanan, aturan untuk tetap saling menjaga jarak serta tidak melakukan kontak fisik juga diberlakukan bagi petugas penjaga sel tahanan. Menurut Aron, pihaknya juga melakukan tes cepat Covid-19 pada setiap pelaku kejahatan yang akan ditahan.
Upaya ini dilakukan demi mencegah penularan Covid-19 di dalam sel. Hingga saat ini, tak ada hasil tes cepat tahanan yang menunjukkan hasil reaktif.
Dengan mempertimbangkan keterbatasan tahanan tersebut, polisi kini tidak bisa serta-merta menangkap pelaku kejahatan kriminal.
Dengan mempertimbangkan keterbatasan sel tahanan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Ajun Komisaris Hadi Handoko mengatakan, pihaknya kini tidak bisa serta-merta menangkap pelaku kejahatan kriminal.
”Biasanya, kami akan langsung menangkap ketika pelaku tersebut terlihat menunjukkan indikasi akan melarikan diri,” ujarnya. Terkait hal itu, polisi pun juga intens memantau keberadaan dan gerak-gerik pelaku kejahatan di lapangan.
Saat ini, Hadi mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, serta berharap agar proses hukum bagi para pelaku, bisa segera dipercepat.
Dalam operasi Sikat Jaran Candi tahun 2020 yang berlangsung pada 6-25 Juli 2020, Polres Magelang mampu mengungkap dan membekuk sembilan pelaku dari delapan kasus kejahatan pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
”Dari delapan pelaku tersebut, tiga orang di antaranya residivis dan satu orang residivis yang baru saja dilepas dalam program asiminasi narapidana, Mei lalu,” ujar Aron.
Satu kasus pencurian berupa tindak perampasan. Dalam melakukan aksinya, dua pelaku, yaitu Musabikin (43) dan Alex Suyono (40), mengancam korban menggunakan replika senjata api jenis revolver. Senjata api tersebut sebenarnya adalah korek gas, yang sebenarnya sudah rusak dan tidak lagi mengeluarkan api.
Adapun Rambat Effendi (38), warga Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, mencuri sepeda motor dengan cara memasukkan kendaraan curian ke mobil minibus milik temannya. ”Dengan memasukkan sepeda motor dalam mobil, kendaraan itu bisa langsung dilarikan dengan cepat tanpa saya ketahuan membawanya,” ujarnya.