Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek
PSBB proporsional di Bodebek diperpanjang. Selain itu, masa adaptasi kebiasaan baru di 22 kota/kabupaten di Jabar diperpanjang.
Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
·2 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB proporsional di kawasan Bogor-Depok-Bekasi, Jawa Barat, diperpanjang hingga 16 Agustus 2020. Hal ini mengikuti status PSBB transisi di DKI Jakarta yang bakal berjalan hingga 13 Agustus 2020.
PSBB proporsional ini dilaksanakan mulai Sabtu (1/8/2020) dengan penyesuaian level kewaspadaan di daerah masing-masing. Apalagi, lima kabupaten dan kota di Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) itu masih memiliki kasus aktif Covid-19 yang tinggi. Hingga Sabtu pukul 17.00, Kota Bekasi memiliki kasus positif aktif terbanyak di Jabar hingga 560 pasien, Kota Depok (449), Kabupaten Bogor (291), Kabupaten Bekasi (121), dan Kota Bogor (60 pasien).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad menjelaskan, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.419-Hukham/2020. Kepgub berisi tentang perpanjangan pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek dan ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/2020).
”Pembatasan ini bisa dilakukan dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro atau PSBM dan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua warga diminta mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB proporsional serta konsisten menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Daud menuturkan, keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi. DKI Jakarta masih menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, PSBB proporsional dilaksanakan hingga 16 Agustus 2020, menyesuaikan dengan PSBB transisi di DKI Jakarta yang berlangsung hingga 13 Agustus 2020.
Di luar Bodebek, Pemprov Jabar memutuskan memperpanjang masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) hingga 29 Agustus 2020. Agar AKB berjalan optimal, Daud meminta kepada kepala daerah di 22 kabupaten/kota berkoordinasi dengan TNI/Polri dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaannya.
”Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19,” tuturnya.
Sebelumnya, aturan terkait penegasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan ini juga diterbitkan oleh Pemprov Jabar. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, peraturan ini diterapkan untuk memberikan sanksi administratif kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak hingga menggunakan masker di ruang publik. Tidak hanya bagi warga, sanksi ini juga berlaku bagi pemilik, pengelola, dan penanggung jawab kegiatan usaha.