Masih Diintai Penularan Korona, PSBB Transisi DKI Diperpanjang Ketiga Kalinya
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih tinggi dengan positivity rate 6,5 persen dan angka repduksi di angka 1. Kondisi saat ini belum berubah dari dua minggu lalu.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Satu hari jelang berakhirnya perpanjangan kedua PSBB transisi fase 1, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang lagi. Perpanjangan ketiga ini ditetapkan hingga 13 Agustus 2020.
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta melalui penjelasan secara daring di kanal Youtube dan Facebook Pemprov DKI Jakarta, Kamis (30/07/2020) mengatakan, dari data-data yang ada, ditemukan kenaikan penyebaran kasus di Jakarta dan kondisinya belum mengalami perbaikan. Kondisi saat ini dinilai relatif sama dengan kondisi dua minggu lalu.
Akurasi kondisi tersebut dinilai meyakinkan, karena Jakarta agresif dalam melakukan testing (pengetesan), tracing (penelusuran), dan melakukan treatment (penanganan). "Ini 3T yang selalu kita pegang," katanya.
Selama satu bulan terakhir ini saja ada 43.316 orang dites. Itu artinya empat kali lipat dari standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk wilayah seukuran Jakarta. Lalu, sepekan terakhir, angka positivity rate DKI Jakarta di 6,5 persen. Positivity rate adalah persentase positif dari semua yang dites.
"Nah, ini masih di atas standar ideal WHO yaitu maksimal 5 persen. Jadi maksimal 5 persen dan kita ada 6,5 persen. Kemudian, Rt (angka reproduksi) DKI Jakarta masih sekitar 1," kata Anies. Dengan kata lain, risiko penularan masih belum aman untuk dilonggarkan penuh.
Melihat kondisi tersebut, Anies melanjutkan, juga dengan mempertimbangkan semua kondisi, maka Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperpanjang PSSBB transisi. "Perpanjangan ini akan berlangsung sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020," jelas dia.
Kluster perkantoran
Seiring perpanjangan PSBB itu, berarti kegiatan yang selama ini berlangsung harus terus mengikuti protokol kesehatan yang ada. Pemprov DKI bersama dengan kepolisian dengan TNI akan terus melakukan pemeriksaan, mendisiplinkan, dan langkah tegas akan terus diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Kami juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang. (Anies Baswedan)
Apalagi, dalam dua minggu terakhir ini, kluster perkantoran menjadi salah satu tempat utama munculanya kasus-kasus baru. "Semua dunia usaha dan kegiatan usaha apapun boleh berkegiatan bila separuh kapasitas, menerapkan protokol kesehatan, kemudian menerapkan sif, secara bergantian, jadi ada jeda dalam kerja," kata Anies.
Dewi Nur Aisyah, tim pakar satuan tugas penanganan Covid-19, dalam dialog daring di BNPB, Rabu (29/07/2020) juga memaparkan, untuk kluster perkantoran ini di DKI Jakarta sampai 28 Juli 2020 ditemukan 90 kluster dengan total kasus 459. Angka tersebut bertambah 10 kali lipat pada masa PSBB transisi.
Kantor yang menjadi kluster pun beragam. Mulai dari kantor kementerian, lembaga/badan, BUMN, kepolisian, kantor di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, hingga kantor swasta.
Dalam dialog tersebut, Dewi juga merekomendasikan pada sektor perkantoran untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH), pembagian jam kerja, serta pengawasan tetap harus ditingkatkan untuk memastikan setiap orang di lingkungan perkantoran dapat melakukan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.
Anies melanjutkan, selain itu Pemprov DKI juga akan terus mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta ini. "Kami akan umumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya. Kami juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," lanjutnya.
Pemprov, kata Anies, juga minta kepada semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi serius melindungi pekerjanya. Caranya, menegakkan protokol kesehatan, melakukan briefing tentang protokol kesehatan. "Kalau perlu setiap pagi alokasikan waktu 5 menit, 10 menit, untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan," katanya.
Anies juga menyatakan, denda progresif juga akan berlaku bagi individu yang kembali melakukan pelanggaran.
Idul Adha
Terkait perayaan Idul Adha pada Jumat besok, Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spritual Provinsi DKI Jakarta Hendra Hidayat secara terpisah menjelaskan, karena masih dalam masa PSBB transisi, bagi masyarakat yang berada di wilayah atau zona merah, utamanya di 33 RW, dihimbau untuk shalat Ied di rumah bersama dengan keluarganya masing-masing.
Hal itu perlu dilakukan untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19. "Demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," jelasnya.
Untuk pelaksanaan Idul Adha, lanjut Hendra, nantinya penjagaan dilakukan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta dan MUI, serta aparat di wilayah seperti camat dan lurah.
"Camat dan lurah sudah diinstruksikan untuk melakukan pengamatan secara lebih seksama kepada RW-RW di zona merah. Saya pikir untuk yang di zona merah ini perhatiannya akan lebih dibanding yang lain," jelas dia.
Yang terpenting, lanjut Hendra, protokol kesehatan ketat dilakukan. "Jangan sampai kemudian mereka tidak melakukan physical distancing, berkerumun, bergerombol, kemudian habis shalat salaman, kan biasanya gitu," kata dia.