Aparat Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menangkap tiga tersangka pembobol kartu anjungan tunai mandiri di Kota Bandar Lampung. Mereka menggunakan modus lama dengan mengganjal kartu ATM.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menangkap tiga tersangka pembobol kartu anjungan tunai mandiri di Kota Bandar Lampung. Salah satu tersangka merupakan residivis atas kasus serupa. Warga diimbau waspada saat melakukan transaksi.
Ketiga pelaku adalah RN (53), AN (31), dan ES (29). Mereka merupakan warga Kota Bandar Lampung dan masih memiliki hubungan keluarga satu sama lain. RN adalah paman dari ES dan kakak dari AN. RN juga merupakan pelaku utama dalam sindikat itu.
”Dia residivis kasus yang sama dan pernah dihukum tiga tahun penjara di Palembang,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Resky Maulana saat ekspose kasus di Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020).
Dia residivis kasus yang sama dan pernah dihukum tiga tahun penjara di Palembang.
Dari tangan para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa tusuk gigi, gergaji kecil, dan belasan kartu ATM bekas. Selain itu, polisi juga menyita mobil, dompet, dan telepon genggam yang digunakan para pelaku.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu Ridho Grisyan Adidharya mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapat sedikitnya tiga laporan dari warga Bandar Lampung.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi ATM di Bandar Lampung. Ketiga pelaku akhirnya ditangkap saat sedang melakukan kejahatan di sebuah mesin ATM di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Minggu (26/7/2020) malam. Saat itu, ketiga pelaku juga sedang berupaya mengelabui seorang korban.
Ridho menjelaskan, para pelaku menggunakan modus lama dengan mengganjal mesin ATM. Mereka berbagi peran saat melakukan kejahatan. RN bertugas sebagai eksekutor yang mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi dan gergaji kecil yang dibawanya. Ketiga pelaku lalu menunggu korban di dalam mobil.
Saat ada korban, RN pun berpura-pura menawarkan bantuan pada korban yang kesulitan memasukkan kartu ATM. Saat itulah, RN dengan cepat menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM bekas yang sudah dia siapkan. Setelah berhasil menukar kartu ATM, RN meninggalkan korban menuju mesin ATM di tempat lain.
Sementara itu, korban masih tidak menyadari kartu ATM-nya telah ditukar sehingga kesulitan saat memasukkan pin. Saat itulah, ES datang dan berpura-pura membantu korban sambil mengintip pin yang dimasukkan korban.
Adapun AN berperan sebagai pengemudi mobil sambil mengawasi situasi di sekitarnya. Setelah mendapatkan pin korban, ES dan AN pergi menyusul RN. Ketiga pelaku lalu menguras uang di kartu ATM korban.
Untuk menghindari kecurigaan korban, para pelaku berlagak sebagai orang kaya. Mereka rela menyewa mobil, menggunakan pakaian bermerek, dan menenteng dompet tebal saat melakukan kejahatan. Dengan begitu, korban tidak curiga saat dibantu. Sindikat ini juga kerap beraksi di mesin ATM yang tidak dijaga petugas satpam.
Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Para pelaku dijerat dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
Dengan adanya kasus ini, Ridho mengimbau agar masyarakat tidak panik saat kesulitan mengakses ATM. Warga diminta menghubungi pusat layanan bank saat mengalami kendala dan tidak langsung menerima bantuan dari orang lain.