Gara-gara layang-layangnya putus dan menimpa gardu induk, DKS (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, layang-layang yang terjatuh itu mengakibatkan rusaknya tiga trafo di gardu induk 150 kilovolt.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS —Gara-gara layang-layangnya putus dan menimpa gardu induk, DKS (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, layang-layang yang terjatuh itu mengakibatkan rusaknya tiga trafo di gardu induk 150 kilovolt PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Bali di Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Insiden itu berdampak pemadaman listrik di sebagian Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Lebih dari 71.100 pelanggan PLN di wilayah Denpasar Timur dan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, juga di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, mengalami pemadaman pada Minggu (19/7/2020) petang.
Gangguan kelistrikan itu akibat sebuah layang-layang jatuh tepat di busbar (sistem rel) gardu induk 150 kV sehingga tiga trafo di gardu listrik induk rusak. Petugas PT Indonesia Power bergegas memperbaiki kerusakan itu sehingga pemadaman tidak berlangsung lama.
Penindakan ini bukan untuk menghukum, tetapi memberikan efek jera agar bermain layang-layang juga harus berhati-hati.
Pihak Kepolisian Sektor Denpasar Selatan dan Kepolisian Resor Kota Denpasar menyelidiki kejadian itu setelah menerima laporan insiden di kawasan obyek vital nasional dari pihak PT Indonesia Power. Senin (20/7/2020), pihak kepolisian mengamankan DKS, pemilik layang-layang itu.
DKS pun diperiksa polisi dengan sangkaan melanggar Pasal 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sub Pasal 409 KUHP. Dalam pemeriksaan, menurut keterangan polisi, tersangka mengakui perbuatannya tidak memperhatikan layang-layang yang dinaikkannya. Atas perbuatannya itu, DKS terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun sub pidana paling lama 1 bulan.
”Ini pesan khusus kepada masyarakat agar memperhatikan betul (layang-layang yang dinaikkan),” kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis dari Polresta Denpasar.
”Penindakan ini bukan untuk menghukum, tetapi memberikan efek jera agar bermain layang-layang juga harus berhati-hati,” ujar Jansen lebih lanjut.
Gangguan kelistrikan
Dihubungi terpisah, Manajer Komunikasi PT PLN Unit Induk Distribusi Bali Made Arya membenarkan terjadinya insiden layang-layang jatuh yang mengakibatkan pemadaman listrik di wilayah Denpasar Timur, Denpasar Selatan, dan Kuta pada Minggu petang.
”Kemarin (Minggu) memang ada gangguan di Pesanggaran (PT Indonesia Power). PT Indonesia Power merupakan bagian pembangkitan listrik yang memasok listrik ke PLN di Bali,” kata Arya kepada Kompas, Senin.
Menurut Arya, gangguan kelistrikan yang diakibatkan layang-layang jatuh pada Minggu tercatat hingga 37 megawatt. Sebanyak 71.121 pelanggan PLN terdampak, yakni mengalami pemadaman. ”Ini gangguan paling besar yang pernah terjadi akibat layang-layang jatuh menimpa instalasi listrik,” ujar Arya menambahkan.
Senada dengan pernyataan Kepala Polresta Denpasar terkait layang-layang, pihak PLN Bali juga berharap masyarakat di Bali agar berhati-hati ketika menaikkan layang-layang, terutama di dekat kawasan obyek vital nasional, termasuk gardu induk listrik.
Arya menyatakan, warga yang bermain layang-layang diharapkan agar tidak menaikkan layang-layang di dekat gardu listrik atau obyek vital nasional lainnya, mengawasi layang-layangnya, dan tidak menginapkan layang-layangnya semalaman.
”Kami tidak melarang bermain layang-layang, apalagi layang-layang menjadi bagian seni dan tradisi di Bali,” kata Arya melalui telepon. Hanya warga dan pehobi layang-layang agar bersama-sama menjaga keselamatan, baik keselamatan diri pribadi, keselamatan orang lain, maupun keselamatan lingkungan.
Terkait pengaturan menaikkan layang-layang di Bali, terdapat pula Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.
Dalam Perda Bali No 9/2000 itu disebutkan, kawasan Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai dan sekitarnya merupakan kawasan keselamatan operasi penerbangan yang harus bebas dari gangguan layang-layang dan permainan sejenisnya.