logo Kompas.id
NusantaraAturan Tes Dikecualikan untuk ...
Iklan

Aturan Tes Dikecualikan untuk Masyarakat Komuter Surabaya

Aturan mengenai tes cepat dikecualikan untuk pekerja komuter, juga tidak berlaku bagi orang komuter dari wilayah Sidoarjo, Gresik, Lamongan, dan Mojokerto karena masih dalam satu kawasan aglomerasi

Oleh
IQBAL BASYARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0P-HN0rIMNd7Vo0FRgovDLaPPIM=/1024x631/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fcb1c0151-0678-4626-ab9e-60c43093516f_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Sebuah iklan digital tentang ajakan mematuhi protokol kesehatan dipasang di atas Jembatan Penyeberangan di Jalan Pemuda, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/7/2020).

SURABAYA, KOMPAS — Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai Perubahan atas Regulasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 diminta agar direvisi. Aturan dianggap tidak tepat dan memberatkan masyarakat.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menandatangani regulasi itu pada Senin (13/7/2020). Namun, hingga hari kelima atau Jumat (17/7/2020) usai diberlakukan, peraturan dimaksud belum bisa dioperasikan.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000