Masih Zona Merah, Pembelajaran Tatap Muka di NTB Belum Diperkenankan
NTB masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Akibatnya, di awal tahun ajaran baru 2020/2021 ini, pembelajaran tatap muka di daerah itu belum diperkenankan.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·4 menit baca
MATARAM, KOMPAS — Pembelajaran tatap muka belum akan diselenggarakan pada tahun ajaran baru 2020/2021 di Nusa Tenggara Barat. Penambahan kasus positif Covid-19 hingga kini masih terus terjadi di sejumlah daerah di provinsi ini.
Hingga Sabtu (11/7/2020), pasien kasus positif Covid-19 NTB 1.519 orang. Dari jumlah itu, 954 orang dinyatakan sembuh, 77 orang meninggal, dan 488 orang masih positif dan dalam perawatan.
Laju penambahan kasus baru juga masih berlangsung. Dari 10 kabupaten/kota, hanya Bima yang berada dalam zona hijau (tidak terdampak). Sementara lainnya, masih berstatus kuning (Bima, Dompu, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Lombok Utara), oranye (Lombok Timur dan Lombok Tengah), dan merah (Mataram dan Lombok Barat).
Penambahan kasus baru terutama berasal dari Mataram dan Lombok Barat. Pada Jumat (10/7/2020) kemarin, dari 40 pasien positif baru, 25 orang berasal dari Mataram dan 15 dari Lombok Barat. Seorang lainnya dari Lombok Tengah.
Kondisi itu membuat Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengeluarkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan pada Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Zulkieflimansyah tidak memperkenankan pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan di Provinsi NTB. Tahun ajaran baru ini bakal dimulai pada Senin (13/7/2020).
”Sesuai pedoman, belajar tatap muka secara penuh di zona hijau. Sekarang NTB merah, terutama di Mataram dan Lombok Barat,” kata Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, Sabtu sore.
Menurut Gede, sesuai surat edaran itu, pembelajaran di satuan pendidikan di Provinsi NTB dilakukan dengan belajar dari rumah melalui sistem daring atau luring, atau bentuk lain dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki secara optimal.
Proses belajar dari rumah secara daring atau luring serta bentuk lain berlaku sampai dengan ditetapkan ketentuan selanjutnya. ”Akan ada evaluasi. Jika memungkinkan, belajar dengan tatap muka dilakukan secara bertahap. Misalnya bergilir, sesuai protokol kesehatan,” kata Gede.
Gede menambahkan, surat itu berlaku untuk semua satuan pendidikan. Baik di bawah kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten kota.
Untuk satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, dan nonformal yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota, agar membuat kebijakan sendiri yang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Kecuali satuan pendidikan terpadu madani dan pendidikan raudhatul, madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah serta satuan pendidikan keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB.
”Ketentuan teknis pelayanan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 pada satuan pendidikan tersebut ditentukan dinas pendidikan dan kebudayaan serta kantor agama provinsi serta kabupaten/kota sesuai wewenangnya,” kata Gede yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi NTB.
Sesuai surat edaran itu, kepala satuan pendidikan diminta mematuhi surat edaran itu. Jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa mengatakan, untuk satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Mataram, belum akan melaksanakan layanan belajar secara tatap muka. Semuanya masih belajar dari rumah.
Menurut Nyoman, langkah itu diambil karena Mataram hingga saat ini masih berada dalam zona merah Covid-19. ”Kami melihat kondisi. Tetapi untuk saat ini belum ada (belajar dengan tatap muka). Butuh waktu dan skenario,” kata Nyoman.
Fase transisi
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTB Aidy Furqan melalui surat edarannya menyebutkan, tahun ajaran baru 2020/2021 untuk tingkat SMA, kejuruan, dan sekolah luar biasa negeri maupun swasta di NTB akan dimulai Senin (13/7/2020).
Sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 pada masa Covid-19, layanan pendidikan dilaksanakan melalui fase transisi selama dua bulan, yakni dari Juli hingga September 2020. Setelah itu, dilanjutkan dengan fase penyesuaian kebiasaan baru paling cepat September 2020.
Layanan proses belajar mengajar pada fase transisi, kata Aidy, yang dimulai sejak 13 Juli sampai dengan 13 September 2020 dilakukan melalui kegiatan belajar dari rumah fase II. Belajar dari rumah fase I telah dilakukan sejak Covid-19 mulai merebak.
”Sekolah menyiapkan materi pelajaran dan penugasan pada setiap mata pelajaran untuk melayani kegiatan belajar dari rumah fase II. Itu disesuaikan dengan kondisi dan daya dukung di setiap sekolah,” kata Aidy.
Selama fase transisi itu, sekolah melakukan persiapan menuju fase kebiasaan baru dengan sejumlah kegiatan. Akan ada instrumen penilaian yang nantinya bisa menjadi dasar bagi sekolah untuk mengajukan layanan belajar mengajar tatap muka dengan sistem sif atau blok mulai September 2020.