Surabaya Buat Sistem Rujukan Khusus untuk Ibu Hamil
Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 pada ibu hamil, para ibu hamil dengan risiko tinggi dan terpapar Covid-19 dirujuk ke rumah sakit umum, sedangkan yang tidak terpapar dirujuk ke rumah sakit khusus ibu dan anak.
Oleh
IQBAL BASYARI
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 pada ibu hamil, Pemerintah Kota Surabaya membuat sistem rujukan khusus. Ibu hamil dengan risiko tinggi dan terpapar Covid-19 dirujuk ke rumah sakit umum, sedangkan yang tidak terpapar dirawat di rumah sakit khusus ibu dan anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Febria Rachmanita di Surabaya, Jumat (10/7/2020), mengatakan, ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang rentan terpapar virus, termasuk virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Oleh sebab itu, pihaknya membuat sistem rujukan khusus untuk melindungi kelompok ibu hamil dari potensi penularan Covid-19.
”Setiap ibu hamil wajib melakukan deteksi dengan memeriksakan diri ke puskesmas. Puskesmas akan menentukan rumah sakit rujukan yang sesuai dengan kondisi ibu hamil selama masa kehamilan hingga kelahiran anaknya,” katanya.
Pada pemeriksaan awal di puskesmas, dokter akan menentukan tingkat risiko ibu hamil dan melakukan tes cepat. Jika masuk kategori risiko tinggi dan hasil tes cepat reaktif, akan dirujuk ke rumah sakit umum. Sementara ibu hamil dengan risiko rendah dirujuk ke rumah sakit khusus ibu dan anak. ”Jika hasil tes cepat nonreaktif, tetapi masuk risiko tinggi tetap dirujuk ke rumah sakit umum,” ujar Febria.
Setiap ibu hamil wajib melakukan deteksi dengan memeriksakan diri ke puskesmas. Puskesmas akan menentukan rumah sakit rujukan yang sesuai dengan kondisi ibu hamil selama masa kehamilan hingga kelahiran anaknya. (Febria Rachmanita)
Ketika usia kandungan memasuki minggu ke-37, setiap ibu hamil akan mengikuti tes usap untuk memastikan tidak terpapar Covid-19. Tes usap diikuti seluruh ibu hamil, baik dengan risiko tinggi maupun risiko rendah. ”Tes usap untuk ibu hamil difasilitasi Pemkot Surabaya sehingga tidak membebani calon ibu,” katanya.
Febria menuturkan, biaya kelahiran ditanggung BPJIS Kesehatan. Bagi warga tidak mampu dan belum memiliki BPJS Kesehatan, mereka bisa mengajukan surat keterangan miskin ke kelurahan agar bisa segera diajukan menjadi anggota penerima bantuan iuran BPJS yang ditanggung Pemkot Surabaya.
Sementara itu, untuk memutus penularan Covid-19 di Surabaya, kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, pihaknya meningkatkan patroli di beberapa wilayah, seperti di pertokoan, restoran, pasar tradisional, dan angkutan umum. Petugas memastikan semua orang yang beraktivitas selalu mengenakan masker.
”Bagi warga yang tertangkap tidak mengenakan masker, sanksi diberikan berupa penyitaan KTP atau sanksi sosial. Namun, petugas juga memberikan masker setelah sanksi itu diberikan,” katanya.
Dalam beberapa razia, kata Irvan, tingkat kepatuhan masyarakat dalam mengenakan masker berkisar 80-90 persen. Namun, masih ditemukan penggunaan masker yang tidak sempurna, yakni menurunkan posisi masker di bawah mulut.
”Kami juga meminta pemilik usaha dan penyedia transportasi umum agar tidak melayani konsumen yang tidak mengenakan masker,” tutur Irvan.