Empat pelaku menganiaya seorang warga di Magelang, Jawa Tengah, hingga tewas dan membuangnya ke sungai Progo. Penganiayaan bermula dari masalah peminjaman kamera.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
Kesabaran memang ada batasnya. Namun, tetap saja tak bisa membenarkan tindakan kriminal. Begitulah kiranya nasib Ahmad Nanang Setiyanto (25), warga Desa Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Bersama tiga rekannya, ia membunuh Rizky Adi Setiawan (25) yang meminjam kamera hingga 1,5 tahun tanpa kejelasan pengembalian.
Meminjamkan apa pun, entah barang atau uang ke teman sendiri kadang memang berujung menjengkelkan. Mau menagih tak enak, tapi kalau tidak ditagih juga tak wajar. Itu pula yang membuat perasaan Nanang menggumpal kepada Rizky.
Sejak meminjamkan kamera digital jenis DSLR kepada Rizky, Nanang sebenarnya sudah kerap kali menagihnya. Namun, setiap kali menagih, bukannya kejelasan waktu pengembalian barang, jawaban Rizky justru selalu berubah-ubah.
”Saat sempat bertemu dan menagih, dia (Rizky) mengatakan kamera sudah tidak ada. Dia sempat berjanji menggantinya dengan uang senilai Rp 500.000, tapi tak juga dipenuhi,” kata Nanang saat diperiksa petugas.
Penganiayaan itu dilakukan karena Nanang sudah berada di puncak kejengkelannya.
Merasa jengkel dan kesal, Jumat (5/7/2020), Nanang kembali menemui Rizky. Kali ini ia tak sendiri, tetapi mengajak tiga temannya. Setelah bertemu, Rizky pun dianiaya beramai-ramai, dengan pukulan tangan, gagang sapu, bahkan pisau yang dibawa Nanang sejak dari rumah. Karena aksi kekerasan ini, korban pun meninggal.
Nanang mengaku, penganiayaan itu dilakukan karena dia sudah berada di puncak kejengkelannya. Namun, semula, dirinya mengaku sama sekali tidak berencana membunuh. ”Sebenarnya, saya hanya ingin memberi pelajaran kepada Rizky (korban),” ujarnya, saat ditemui dalam acara jumpa pers di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Rabu (8/7/2020). Aksi penganiayaan ini dilakukan Nanang bersama Tiyo Budi Prasetiyo (21), Reza Dwi Darmawan (20), dan Rizky Aries Wicahyo (25).
Penganiayaan itu berawal saat Nanang dan ketiga temannya menemui Rizky di rumah salah seorang rekannya. Korban dipaksa mengikuti mereka dengan berboncengan bersama salah seorang pelaku menuju sekitar Kali Progo. Sebelum berangkat, Nanang pun sudah sempat memukul korban dengan sapu hingga gagangnya patah.
Aksi penganiayaan dilakukan empat pelaku di atas jembatan Kali Progo. Setelah itu, para pelaku mengaku korban melarikan diri ke arah sungai. Namun, polisi menduga korban sengaja dibuang mereka di Kali Progo.
Penemuan mayat
Sehari berselang, Sabtu (6/7/2020) sekitar pukul 12.00, warga Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur, digegerkan penemuan sesosok mayat yang mengapung di Kali Progo. Saat ditemukan dan diangkat dari sungai, terdapat luka memar akibat pukulan benda tumpul dan luka sobek di sejumlah bagian tubuh pada mayat tersebut.
Setelah penemuan dilaporkan polisi, para personel kemudian melakukan pemeriksaan dan otopsi. ”Dari pencermatan personel dan hasil otopsi, kami berkesimpulan bahwa kematian korban tidak wajar,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Hadi Handoko.
Dari hasil visum di RSU Muntilan ditemukan kejanggalan. Atas dasar itu, korban diotopsi di RS Bhayangkara Yogyakarta. Kesimpulannya, korban meninggal karena mati lemas akibat luka sobek dan kehabisan darah. Diduga, saat diceburkan ke sungai, korban masih dalam keadaan hidup. Karena lemas kehabisan darah, korban pun meninggal dan tenggelam.
Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas Polres Magelang akhirnya berhasil membekuk dua pelaku, yaitu Tiyo dan Reza, Minggu (7/6/2020). Adapun, Nanang dan Rizky berhasil melarikan diri. Setelah diburu beberapa waktu, keduanya pun ditangkap di sebuah rumah sewaan di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (10/6/2020).
Kepada polisi, Nanang mengaku jengkel karena janji korban untuk mengembalikan kamera dan menggantinya dengan uang tak bisa dipegang. Ia pun mengaku, saat menagih dan berlanjut pada penganiayaan korban, para pelaku di bawah pengaruh alkohol.
Atas perbuatannya tersebut, empat pelaku dinyatakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 Ke-1e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penyesalan selalu datang terlambat. Kini, Nanang dan teman-temannya mesti mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.