Manfaatkan Perairan Sepi, 65 Ton Batubara Dicuri di Kaltim
Sebanyak enam pencuri batubara di Perairan Muara Pegah, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditangkap polisi saat sedang beraksi. Polisi menyita 65 ton batubara hasil curian mereka.
Oleh
SUCIPTO
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap enam pencuri batubara di perairan Muara Pegah, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Mereka tertangkap tangan sedang mengambil batubara di atas tongkang yang sedang melintas. Sebanyak 65 ton batubara hasil curian disita.
Direktur Polairud Polda Kaltim Komisaris Besar Tatar Nugroho mengatakan, keenam tersangka ditangkap pada Senin (6/7/2020) ketika sedang mencuri batubara di atas kapal tongkang TK Dewi Iriana I. Mereka mengambil dua metode, yakni mengambil manual dengan sekop dan menusukkan pipa ke tumpukan batubara dan dialirkan ke kapal yang mereka bawa.
”Tongkang itu ditarik oleh kapal sehingga para pencuri tidak diketahui oleh pengemudi kapal penarik. Kami mengamankan sekitar 65 ton batubara hasil curian mereka,” kata Tatar dalam siaran pers di Balikpapan, Selasa (7/7/2020).
Tongkang itu ditarik oleh kapal sehingga para pencuri tidak diketahui oleh pengemudi kapal penarik.
Polisi juga menyita enam kapal yang para tersangka sewa untuk mencuri batubara. Saat beraksi, mereka hanya membawa satu kapal yang bisa mengangkut hingga 20 ton batubara. Tatar mengatakan, para tersangka beraksi saat malam hari ketika pencahayaan minim di perairan.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda Kaltim Komisaris Teguh Nugraha mengatakan, saat ini polisi masih menyelidiki jaringan para pencuri. Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki apakah ada peran orang lain dalam pencurian batubara ini sebab pencurian batubara ini butuh modal besar untuk menyewa kapal.
”Kami masih melakukan pendalaman. Nantinya bisa diketahui apakah hanya mereka atau ada peran orang lain dalam aksi pencurian ini,” kata Teguh. Para tersangka dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Rawan
Pencurian batubara tidak hanya terjadi di Kutai Kartanegara. Sepanjang Sungai Mahakam yang dijadikan jalur utama pengangkutan batubara juga rawan pencurian batubara di atas air. Luasnya perairan menjadi tantangan pengawasan.
Pada 2017, polisi menangkap sekelompok pencuri batubara dengan barang bukti 100 ton batubara curian. Kepala Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Kutai Kartanegara Inspektur Polisi Satu Novandi Arya Kharizma mengatakan, modus yang digunakan para pencuri rata-rata sama, yakni memanfaatkan perairan yang sepi untuk beraksi.
Adapun pada 2019, setidaknya Polairud Kutai Kartanegara menangkap dua kelompok pencuri batubara. Mereka menjual hasil curian itu ke beberapa perusahaan yang mau menerima. Sekitar 17 ton batubara bisa dijual Rp 25 juta.
”Luasnya perairan Kaltim memang menjadi tantangan. Untuk itu, kami meminta setiap pengemudi waspada dan memantau batubara yang dibawa. Segera melapor jika ada pencurian. Kami juga memperketat pengawasan di wilayah patroli,” kata Novandi.