Rp 188 Miliar Kredit Bank Papua di Paniai Terindikasi Disalahgunakan
Kejati Papua menemukan adanya penyalahgunaan kredit Bank Papua di Kabupaten Paniai sebesar Rp 188 miliar.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·2 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kredit di Bank Papua Cabang Kabupaten Paniai tahun 2016. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 188 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo di Jayapura, Jumat (3/7/2020). Nikolaus mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus penyalahgunaan kredit itu sejak tahun 2018. Sebanyak 47 perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi belum mengembalikan kredit tersebut hingga kini. Seharusnya, pembayaran kredit telah tuntas tahun 2017.
”Kami telah mengumpulkan barang bukti yang kuat dan lengkap dari belasan saksi mata. Penyidik pun telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Nikolaus.
Ia menuturkan, ada indikasi terjadinya kredit bermasalah itu karena kerja sama antara oknum pegawai bank dan pihak perusahaan. Selain itu, lanjut Nikolaus, surat perintah kerja (SPK) milik 47 perusahaan tersebut sebagai jaminan pemberian kredit diduga palsu.
SPK berfungsi sebagai salah satu jaminan untuk mendapatkan kredit modal kerja bagi kontraktor dalam pengadaan barang dan jasa dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
”Dari hasil penyelidikan, ternyata pemda setempat tak memberikan tender jasa konstruksi bagi 47 perusahaan tersebut. Hal ini merupakan dugaan salah satu upaya pelanggaran hukum,” tutur Nikolaus.
Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Papua akan memanggil 15 saksi terkait kasus tersebut dalam waktu dekat ini. ”Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk memperkuat dugaan kerugian negara dalam kasus ini,” katanya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Alexander Sinuraya menyatakan akan menjerat pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Papua Sadar Sebayang, saat dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
”Kami telah memberhentikan empat pegawai yang terlibat dalam kasus ini. Kami mengikuti upaya penegakan hukum yang sementara dilaksanakan Kejati Papua,” kata Sadar.