Rencana Pembubaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tegal Dikaji Ulang
Pemerintah Kota Tegal akan mempertimbangkan ulang rencana pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayahnya. Rencana pembubaran ini belum dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi dan pusat.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, mempertimbangkan ulang rencana pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Sedianya, gugus tugas akan dibubarkan pada Selasa (30/6/2020) dengan alasan memaksimalkan kinerja birokrat dan menggerakkan kembali perekonomian yang sempat terhambat selama pandemi.
Rencana pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tegal masih akan dimatangkan. Bahkan, Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi mengungkapkan kemungkinan rencana itu dibatalkan.
”(Rencana) itu masih akan dibahas lebih lanjut. Sepertinya, masih bisa dibatalkan juga, nanti kami rapatkan lebih lanjut dulu,” kata Jumadi saat ditemui di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Senin (29/6/2020).
Jumadi mengatakan, rencana pembubaran gugus tugas didasari keinginan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono untuk kembali menggerakkan perekonomian warga yang terhambat akibat kebijakan pengendalian Covid-19, seperti isolasi wilayah dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selama ini, anggota percepatan penanganan gugus tugas Covid-19 Kota Tegal merupakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Oleh karena fokus terhadap penanganan Covid-19, tugas mereka di instansinya terhambat.
Setelah gugus tugas dibubarkan, para pemimpin daerah serta pimpinan OPD diharapkan kembali berkonsentrasi kepada tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dengan begitu, pelayanan birokrasi bisa kembali optimal dan perekonomian bisa dipulihkan.
”Kalau mereka fokus pada Covid-19 terus, pembangunan tidak bergerak dan ekonomi tidak bergerak. Ini akan lebih berbahaya,” ujar Jumadi.
Alasan lain yang melandasi pembubaran gugus tugas, menurut Jumadi, adalah menurunnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Tegal. Hingga Senin malam, misalnya, Kota Tegal hanya tinggal merawat satu pasien positif Covid-19 dan menangani lima orang dalam pemantauan (ODP). Adapun jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) dari Kota Tegal sudah tidak ada.
Agar penanganan Covid-19 bisa tetap berjalan, peran gugus tugas akan digantikan dengan sukarelawan. Tim sukarelawan terdiri dari anggota lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat. Pelibatan masyarakat dilakukan untuk menyadarkan bahwa masyarakat juga memiliki tanggung jawab mengendalikan penyebaran Covid-19.
Terkait pembubaran gugus tugas, Pemerintah Kota Tegal mengaku belum berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng dan pemerintah pusat. Padahal, menurut Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, pembubaran gugus tugas tingkat kabupaten/kota harus seizin pemerintah di atasnya. Sebab, gugus tugas di daerah dibentuk atas instruksi pemerintah pusat.
Pemerintah Kota Tegal mengaku belum berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng dan pemerintah pusat.
Hajatan
Tidak hanya Kota Tegal, Kota Pekalongan juga mulai melangkah ke aktivitas normal baru guna menggerakkan perekonomian masyarakat. Salah satu bentuknya dengan mengizinkan kembali masyarakat menggelar hajatan. Kendati demikian, protokol kesehatan ketat harus benar-benar ditaati.
”Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/041 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan pada Tatanan Normal Baru Covid-19 di Kota Pekalongan. Seluruh masyarakat yang ingin menyelenggarakan hajatan harus memenuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut,” ucap Wali Kota Pekalongan M Saelany Machfudz.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penyelenggara hajatan harus menyiagakan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area hajatan, menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan, dan alat pengukur suhu tubuh. Pintu masuk tempat hajatan juga harus disesuaikan untuk mempermudah pengecekan suhu tubuh.
Menurut Saelany, peserta hajatan juga tidak boleh lebih dari 30 orang dan semuanya harus bersuhu tubuh kurang dari 37,5 derajat celsius. Sementara itu, tamu dari luar daerah Kota Pekalongan diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat.
Peserta hajatan juga tidak boleh lebih dari 30 orang dan semuanya harus bersuhu tubuh kurang dari 37,5 derajat celsius.
”Saya berpesan agar para camat dan lurah selalu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan hajatan di wilayahnya. Setelah itu, mereka juga harus melaporkan hasil evaluasinya kepada gugus tugas tingkat kota,” katanya.
Hingga Senin malam, masih ada tiga pasien positif Covid-19 yang dirawat dan diisolasi mandiri. Sementara itu, terdapat dua ODP dan sudah tidak ada PDP.