Sandal Butut dan Keguyuban Warga Bantu Pecahkan Kasus Pencurian di Lampung
Inspektur Satu Eko Heri Susanto disambut pencurian perhiasan emas, sertifikat tanah, dan uang sekaligus pada hari pertamanya sebagai Kepala Polsek Rumbia, Lampung.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
Inspektur Satu Eko Heri Susanto tak menyangka hari pertamanya menjabat Kepala Polsek Rumbia, Lampung, bakal disambut kasus pencurian perhiasan emas, sertifikat tanah, dan uang sekaligus. Pencurinya bisa ditangkap kurang dari 10 jam. Anjing yang tak menggonggong, jejak sandal butut, dan keguyuban warga jadi petunjuk penting.
Rabu (24/6/2020) pagi adalah hari yang spesial bagi Eko. Dia baru saja ikut serah terima jabatan di Markas Besar Polres Lampung Tengah. Namun, belum sempat masuk ke ruangan barunya, telepon genggamnya berdering. Anak buahnya mengabarkan, Kadek Budiasa (35), warga Desa Restu Buana, Kecamatan Rumbia, jadi korban pencurian.
Barang Kadek yang hilang beragam. Mulai dari perhiasan emas seberat 70 gram, empat sertifikat tanah, dan uang Rp 20 juta. Eko lantas memacu kendaraannya menuju tempat kejadian.
Tiba di rumah Kadek, Eko segera meminta penyidik melakukan olah tempat terjadinya perkara. Di lokasi itu, jendela kamar rusak akibat dicongkel. Selain itu, ada jejak sandal dan sidik jari yang diduga adalah milik pelaku. Kadek mengatakan, pencurian terjadi saat dia pergi ke ladang pada Rabu pagi.
”Istri dan anak juga sedang tidak berada di rumah. Mereka di rumah tetangga yang akan menggelar hajatan (acara keluarga),” ujar Eko, Kamis (25/6) sore.
Selain memeriksa lokasi terjadinya peristiwa dan meminta keterangan dari korban, sejumlah tetangga juga diwawancarai. Salah satu pertanyaan kuncinya, apakah ada suara anjing di sekitar lokasi kejadian?
Jawaban warga seragam. Selain tidak melihat orang asing, anjing pun tak menyalak. Eko menyimpulkan, pelakunya adalah orang dekat.
”Sebelumnya, saya bertugas di Kecamatan Seputih. Di sana mirip dengan di sini. Sebagian besar warga adalah suku Bali yang memelihara anjing untuk menjaga rumah. Kalau pelakunya orang asing atau orang luar desa, anjing pasti menggonggong,” tutur Eko.
Polisi lalu memperdalam penyelidikan. Eko memerintahkan anak buahnya mencegah warga setempat keluar desa. Dia yakin pelakunya masih berada di sekitar lokasi.
Informasi pun diperdalam. Menurut Eko, masyarakat memiliki kebiasaan saling membantu saat ada tetangganya yang hendak menggelar acara. Kebetulan, hari itu juga ada warga yang mengadakan hajatan.
Satu nama mulai mencuat. GNW (34), tetangga korban, tidak ikut membantu. Dia juga sedang tidak pergi ke ladang. Kecurigaan semakin besar saat sandal milik GNW sama dengan jejak sandal di rumah korban. Tersangka sempat mengelak, tapi akhirnya mengaku. Dia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu petang.
Informasi pun diperdalam. Masyarakat memiliki kebiasaan saling membantu saat ada tetangganya yang hendak menggelar acara. Kebetulan, hari itu juga ada warga yang mengadakan hajatan.
GNW mengatakan nekat mencuri akibat terlilit kebutuhan ekonomi. Sudah lebih dari tiga minggu ia menganggur. Barang hasil pencurian masih disimpan di rumahnya. Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menurut Eko, pelaku belum pernah ditangkap atas kasus serupa. Namun, dari keterangan sejumlah warga, dia pernah terlibat kasus pencurian. Hanya saja, tidak ada warga yang melapor. Mereka memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Yuda Wiranegara mengapresiasi kinerja Polsek Rumbia. Pelaku pencurian ditangkap kurang dari 24 jam. Usaha pelaku menghilangkan jejak terbukti gagal saat petugas polisi cerdik mengungkap kasus.
Bagi semua orang, tak terkecuali bagi Iptu Eko, kesan pertama begitu menggoda. Dari awalnya gusar, kini dia lega. Kasusnya selesai di hari pertama bekerja di tempat anyar dibantu petunjuk sandal butut, anjing yang tak menyalak, dan keguyuban warga.