Ibadah Haji Diselenggarakan Terbatas, RI Apresiasi Keputusan Arab Saudi
Pemerintah RI mengapresiasi keputusan otoritas Arab Saudi untuk tetap menyelenggarakan ibadah haji, tetapi secara terbatas. Hanya warga setempat dan warga asing yang bermukim di Saudi yang bisa beribadah haji tahun ini.
Oleh
ANITA YOSSIHARA/JOSIE SUSILO HARDIANTO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia mengapresiasi keputusan Pemerintah Arab Saudi menyelengarakan ibadah haji secara terbatas, hanya untuk warga setempat serta warga negara asing yang saat ini bermukim di negara tersebut. Keputusan itu menunjukkan bahwa otoritas Arab Saudi lebih mengedepankan keselamatan umat dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijiriah karena pandemi Covid-19 masih belum sepenuhnya teratasi.
”Atas nama Pemerintah Indonesia, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Atas nama Pemerintah Indonesia, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
Otoritas Arab Saudi akhirnya mengumumkan, ibadah haji tahun ini tetap digelar, tetapi dengan jumlah peziarah sangat terbatas. Menteri Urusan Haji Arab Saudi Mohammad Benten kepada wartawan, Selasa, mengatakan, jumlah peziarah yang diizinkan melaksanakan ibadah haji tidak akan mencapai puluhan ribu atau ratusan ribu orang.
”Jumlahnya insya Allah lebih kurang 1.000 anggota jemaah. Kami sedang dalam proses peninjauan sehingga bisa jadi 1.000 orang, mungkin kurang, atau lebih sedikit,” kata Mohammad Benten.
Pelaksanaan ibadah haji dengan jumlah peziarah sangat terbatas itu diumumkan Pemerintah Arab Saudi pada Senin (22/6/2020) malam. Pembatasan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus korona baru. Menurut Benten, kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan dan kehidupan jemaah serta warga dunia.
Jumlah total kasus positif Covid-19 di Arab Saudi hingga saat ini tercatat lebih dari 161.000 kasus dengan jumlah kematian mencapai 1.300 kasus.
Menag menilai, keputusan Arab Saudi membatasi jumlah anggota jemaah haji sudah tepat. Sebab, dalam situasi pandemi, keselamatan jemaah harus diprioritaskan. Apalagi, agama Islam juga mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan.
Keputusan Arab Saudi membatasi jumlah anggota jemaah haji sudah tepat. Sebab, dalam situasi pandemi, keselamatan jemaah harus diprioritaskan. Apalagi, agama Islam juga mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan.
Keputusan itu pun sejalan dengan pertimbangan Pemerintah RI meniadakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020. ”Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji,” ujar Menag.
Senada dengan pemerintah, Persyarikatan Muhammadiyah juga menilai keputusan otoritas Arab Saudi sudah tepat. Tidak ada satu pun ketentuan internasional yang dilanggar dalam penyelenggaraan ibadah haji secara terbatas yang diputuskan Arab Saudi. Sebagai tuan rumah, Pemerintah Arab Saudi merupakan pemegang otoritas pelaksanaan ibadah haji.
”Selain itu, sesuai dengan semangat mereka sebagai khadim al-haramain, pelayan dua masjid suci, Pemerintah Saudi berkewajiban memberikan pelayanan terbaik dan menjamin keselamatan jemaah haji selama di Masyair dan tempat lainnya, termasuk Madinah,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Memaklumi
Mu’ti juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk memaklumi keputusan pembatasan ibadah haji tersebut. Jangan sampai umat memaksakan diri tetap bisa melaksanakan ibadah haji, apalagi melalui prosedur yang tidak resmi. Akan lebih baik jika calon jemaah yang batal berangkat berserah diri dan berdoa agar mendapat kesempatan untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2021.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Robikin Emhas juga mengajak masyarakat, khususnya calon jemaah haji Indonesia, untuk memaklumi keputusan Pemerintah Arab Saudi menyelenggarakan ibadah haji secara terbatas. Keputusan Pemerintah Indonesia untuk tidak memberangkatkan jemaah tahun ini juga harus dimaklumi karena bukan disebabkan oleh ketidaksiapan pemerintah.
Keputusan mengenai penyelenggaraan ibadah haji itu diambil berdasarkan pertimbangan kesehatan dan keselamatan manusia yang merupakan bagian dari ajaran Islam.
”Saya berharap calon jemaah haji tidak berkecil hati dengan keputusan itu. Banyak peribadatan yang fadilah atau keutamaannya setara dengan ibadah haji, antara lain menjamin kelangsungan hidup anak yatim-piatu, berbakti pada kedua orangtua, berzikir sepanjang waktu, dan istikamah hadir dalam majelis ilmu,” ujar Robikin.
Sementara terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji, Mu’ti mengingatkan tiga hal yang harus dilakukan Pemerintah Indonesia. Pertama, menjamin dana jemaah haji tetap dapat dikelola dengan benar dan amanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jaminan juga diberikan kepada calon jemaah yang memutuskan untuk menarik setoran dana haji.
Pemerintah juga harus memastikan, semua calon anggota jemaah haji yang semestinya berangkat tahun ini mendapatkan prioritas untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 2021.
Pemerintah juga harus memastikan, semua calon anggota jemaah haji yang semestinya berangkat tahun ini mendapatkan prioritas untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 2021. ”Bagi yang tidak bisa berangkat karena sakit atau wafat perlu ada mekanisme untuk bisa diganti keluarga,” ujarnya.
Hal yang tak kalah penting adalah pentingnya pemerintah mengembangkan sistem untuk mengatasi antrean haji yang semakin panjang. Salah satunya adalah melakukan pembicaraan awal dengan Pemerintah Arab Saudi agar bisa memberikan penambahan kuota haji tahun 2021.
Indonesia tercatat sebagai negara dengan kuota haji terbesar di dunia, lebih kurang mencapai 221.000 orang per tahun.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menegaskan, pemerintah memberikan jaminan keberangkatan pada tahun 2021 bagi calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini. Akan tetapi, syaratnya, jemaah tidak menarik dana setoran awal perjalanan ibadah haji sebesar Rp 25 juta. Dengan begitu, berarti calon jemaah tetap dapat mengambil setoran pelunasan ongkos haji tanpa harus khawatir kehilangan kursi untuk menunaikan ibadah haji tahun depan.