Anggaran Daerah Terus Tergerus
Efektivitas penggunaan anggaran menjadi salah satu perhatian penting agar tepat sasaran. DPRD Sulawesi Tenggara membentuk panitia khusus terkait anggaran penanganan Covid-19 yang dinilai bermasalah.
JAKARTA, KOMPAS —Tiga bulan pandemi Covid-19 menyedot anggaran pemerintah pusat dan daerah tanpa tahu kapan wabah akan terhenti. Besaran dana yang sudah dianggarkan kabupaten/kota hingga provinsi berkisar ratusan miliar rupiah hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Pemerintah Provinsi Papua telah menggunakan 80 persen anggaran penanganan Covid-19 atau sekitar Rp 200 miliar untuk penanganan. ”Masih tersisa anggaran sekitar Rp 100 miliar,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua Yohanes Walilo, di Jayapura, Rabu (17/6/2020).
Sesuai arahan Gubernur Papua Lukas Enembe, dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 312 miliar meliputi penanganan kesehatan Rp 72 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp 75 miliar, dan jaring pengaman sosial Rp 140 miliar.
Baca juga : Pemprov Papua Telah Gunakan 80 Persen Anggaran Covid-19
Data terakhir Rabu (17/6/2020), jumlah akumulasi pasien positif Covid-19 di Papua 1.303 orang, meliputi 761 dirawat, 526 sembuh, dan 16 meninggal.
Di Sulawesi Utara, anggaran pemprov Rp 102 miliar dari total Rp 171 miliar untuk menangani pagebluk Covid-19 sudah digunakan. Sisanya untuk menyediakan jaring pengaman sosial. Peningkatan anggaran diiringi pelacakan masif, tetapi kapasitas tes laboratorium di daerah masih terbatas.
Mereka dapat insentif untuk biaya komunikasi dan insentif harian, begitu juga tunjangan daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, peruntukan dana saat ini masih sama. Dana Rp 69 miliar sudah digunakan untuk mengadakan bahan pangan, sedangkan Rp 102 miliar untuk mengatasi pandemi.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel juga menyatakan tidak mampu merinci spesifik pos-pos penggunaan anggaran itu. Tim pelacakan (tracking dan tracing) di tingkat provinsi diisi personel Dinas Kesehatan Sulut.
”Mereka adalah bagian dari Tim Gerak Cepat dari dinas kesehatan yang memang tugas pokok dan fungsinya melakukan surveilans. Mereka dapat insentif untuk biaya komunikasi dan insentif harian, begitu juga tunjangan daerah. Tetapi, saya tidak tahu jumlah anggarannya,” katanya.
Baca juga : Cegah Gelombang Kedua, Akses Warga ke Papua Diperketat
Dua pekan terakhir, ada penambahan 360 kasus Covid-19 baru. Penambahan terbanyak pada 6 Juni, yaitu 79 kasus. Setelah itu, jumlah kasus berfluktuasi 4-56 kasus.
Steaven mengakui, Sulut belum dapat menapaki era normal baru karena salah satu syaratnya tidak ada kasus baru selama dua pekan.
Kini, Manado mendominasi kasus Covid-19 di Sulut dengan 481 kasus positif. Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Manado drg Sanil Marentek mengatakan belum tahu jumlah sampel yang telah dikumpulkan untuk diuji. Namun, pihaknya meneruskan strategi pelacakan, salah satunya tes cepat massal.
Baca juga : 50-100 Warga Sulut Ikuti Tes Cepat Setiap Hari
”Di Pasar Pinasungkulan, kami melaksanakan tes massal dengan peserta 857 orang, 176 di antaranya reaktif dan kami ambil swab. Sementara ada penolakan tes massal di dua kelurahan, yaitu Ketang Baru dan Ternate Baru, sehingga baru 18 orang kami tes,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Pemerintah Kota Manado Micler Lakat menyebutkan, pihaknya menyediakan Rp 40,67 miliar untuk mengatasi Covid-19. Sekitar Rp 10,3 miliar digunakan untuk membiayai penanganan di bidang kesehatan.
Dana keistimewaan
Tahun ini, sebagian dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dialokasikan untuk penanganan penyebaran Covid-19. Total anggaran dana keistimewaan tahun 2020 sebesar Rp 1,3 triliun.
”Dukungan dana keistimewaan untuk penanganan Covid-19 sekitar Rp 100 miliar,” ujar Kepala Paniradya Kaistimewan DIY Beny Suharsono. Paniradya Kaistimewan adalah lembaga yang mengoordinasi pelaksanaan urusan keistimewaan di DIY, juga bertugas memantau penggunaan dana keistimewaan DIY.
Beny menyatakan, pemerintah pusat telah mengizinkan penggunaan dana keistimewaan untuk membantu penanggulangan Covid-19. Itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020. Sesuai peraturan itu, penggunaan dana keistimewaan untuk Covid-19 difokuskan pada pemberdayaan masyarakat.
Baca juga : Rp 100 Miliar Dana Keistimewaan Digunakan untuk Penanganan Pandemi di DIY
Itu, antara lain, membantu warga yang terdampak pandemi. Besaran dana keistimewaan tahun 2020 masih sama sebelumnya, yakni Rp 1,3 triliun.
Dana keistimewaan yang dialokasikan untuk Covid-19 itu akan digabungkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DIY.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, anggaran penanganan Covid-19 bersumber dari APBD DIY Rp 300 miliar. Anggaran penanganan Covid-19 itu berasal dari pengalihan anggaran sejumlah program yang direncanakan sebelumnya.
Di Kendari, DPRD Sulawesi Tenggara menyetujui pembentukan panitia khusus terkait anggaran penanganan Covid-19. Tim pansus diharapkan melibatkan masyarakat luas agar bisa membuka jelas alokasi, penggunaan, keefektifan anggaran, serta potensi penyalahgunaan anggaran dari Rp 400 miliar dana yang direalokasi.
”Paripurna tadi menyetujui terbentuknya pansus anggaran Covid-19. Sebanyak 15 anggota akan bertugas dan secepatnya memanggil dinas-dinas yang mendapat alokasi anggaran,” ujar Wakil Ketua DPRD Sultra Mohammad Endang.
Ia menerangkan, pembentukan pansus dilakukan untuk klarifikasi, sekaligus pengawasan terhadap penggunaan anggaran Covid-19. Sebab, realokasi anggaran Pemprov Sultra Rp 400 miliar disinyalir sarat masalah, baik dari perencanaan maupun penggunaan.
Bagaimana menjelaskan dinas catatan sipil dapat alokasi anggaran dan penggunaannya seperti apa?
Sejak awal, tidak jelas jumlah alokasi anggaran di tiga sektor prioritas, baik kesehatan, pemulihan ekonomi, maupun jaring pengaman sosial. Selain itu, alokasi anggaran ke puluhan dinas juga banyak disorot karena tidak berhubungan langsung dengan penanganan dan dampak ke masyarakat.
”Apakah kegiatan fisik sejumlah dinas itu masuk tiga kluster prioritas tadi? Bagaimana menjelaskan dinas catatan sipil dapat alokasi anggaran dan penggunaannya seperti apa? Juga di kesbangpol yang anggaran perjalanan dinasnya miliaran?” ucap Endang.
Selain itu, ada laporan terkait biaya penyuluhan Rp 14,2 miliar di tiga dinas. Semua laporan dan temuan lapangan akan diklarifikasi serta dibuka luas agar anggaran tepat sasaran.
Yusuf Talama, perwakilan Aliansi Transparansi Covid-19 Sultra, menyambut baik dibentuknya pansus anggaran Covid-19. Akan tetapi, hal itu harus mampu menjawab keresahan.
Efektivitas anggaran
Salah satu provinsi dengan alokasi besar penanganan Covid-19 adalah Kalimantan Tengah yang mencapai Rp 1,4 triliun. Namun, besarnya anggaran belum mampu menekan angka penyebaran kasus.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengungkapkan, anggaran Rp 1,4 triliun itu berasal dari APBD Provinsi Kalteng Rp 500 miliar, ditambah refocusing anggaran dari 14 kabupaten/kota Rp 900 miliar. Anggaran itu naik dari sebelumnya Rp 739 miliar.
Angka fantastis itu digunakan untuk penanganan dan pelayanan pasien, seperti pemeriksaan cepat massal, tes usap, penambahan alat pelindung diri, dan penguatan rumah sakit. Selain itu, anggaran besar itu juga untuk bantuan sosial dan bantuan langsung tunai.
”Anggaran besar itu percuma kalau tidak ada kedisiplinan. Saya selalu menegaskan ke bupati dan wali kota untuk betul-betul memanfaatkannya tepat sasaran,” ujar Sugianto.
Anggaran besar itu percuma kalau tidak ada kedisiplinan.
Ia melihat banyak daerah belum menyiapkan tempat karantina bagi orang tanpa gejala. Tes usap dan tes massal cepat masih sangat minim. ”Masih ada pimpinan daerah santai-santai menghadapi (Covid-19). Nanti kalau tes massal (kasus positif) meledak, baru sadar,” ucapnya.
Data Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng menunjukkan peningkatan kasus dari 654 menjadi 701 kasus pada Rabu siang. Angka itu meningkat setiap hari dengan kisaran 15 hingga 20.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul mengungkapkan, keterbatasan pemeriksaan bukan soal anggaran, tetapi kendala mendapat reagen positif. ”Sangat sulit didapat di pasaran,” ujarnya.
Baca juga : Kalteng Gelontorkan Dana Besar, tetapi Penyebaran Covid-19 Belum Tertekan
Kemarin, Pemerintah Kota Palembang mencabut status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan beralih ke penegakan disiplin protokol kesehatan. Kegiatan di sejumlah sektor berlangsung seperti biasa dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Di Semarang, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro Budiyono menuturkan, pedoman yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelum menerapkan normal baru harus dipenuhi, termasuk pengendalian transmisi Covid-19.
Budiyono yakin, penetapan kategori merah, kuning, dan hijau oleh sejumlah pemda telah melalui indikator analisis. ”Namun, perlu terus diperdalam sekalipun zona hijau. Kalau mau normal baru, apakah institusi yang menerapkan itu sudah siap dengan segala risikonya? Harus hati-hati,” katanya.
(FLO/OKA/HRS/JAL/IDO/RAM/DIT)